Apr 9, 2020 — 19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan secara berkala dengan cara:.

223 KB – 19 Pages

PAGE – 1 ============
SALINAN PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : a. bahwa bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3723); 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

PAGE – 2 ============
2 Menetapkan 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 2. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. 3. Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. 4. Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta. 5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan. 6. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PAGE – 3 ============
7. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. 8. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta. 9. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. 10. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi DKI Jakarta. 11. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tingkat Provinsi. 12. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Kota/Kabupaten Administrasi untuk tingkat Kota/Kabupaten Administrasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pasal 3 Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/ atau barang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19); b. meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19); c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease (COVID-19); dan d. menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).

PAGE – 4 ============
BAB III RUANG LINGKUP Pasal 4 Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. pelaksanaan PSBB; b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. sanksi. BAB IV PELAKSANAAN PSBB Bagian Kesatu Umum Pasal 5 (1) Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Gubernur memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. (2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta. (3) Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib: a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan b. menggunakan masker di luar rumah. (4) Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; b. aktivitas bekerja di tempat kerja; c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah; d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum; e. kegiatan sosial dan budaya; dan f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

PAGE – 5 ============
(5) Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi. (6) Jangka waktu pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Bagian Kedua Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan Pasal 6 (1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya. (2) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh. (3) Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan. (4) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang pendidikan. Pasal 7 (1) Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi: a. lembaga pendidikan tinggi; b. lembaga pelatihan; c. lembaga penelitian, d. lembaga pembinaan; dan e. lembaga sejenisnya. (2) Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. (3) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan, aktivitas pembelajaran, dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring dari rumah sesuai ketentuan teknis dari instansi terkait.

PAGE – 6 ============
Pasal 8 (1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib: a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan; b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; dan c. menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya. (2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara: a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah; dan b. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Bagian Ketiga Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja Pasal 9 (1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. (2) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal. (3) Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib: a. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas; b. menjaga produktivitas/kinerja pekerja; c. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja; d. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan e. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PAGE – 8 ============
(2) Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tempat kerja wajib melakukan: a. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja; b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain: 1. penderita tekanan darah tinggi; 2. pengidap penyakit jantung; 3. pengidap diabetes; 4. penderita penyakit paru-paru; 5. penderita kanker; 6. ibu hamil; dan 7. usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun. c. penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di tempat kerja, meliputi: 1. memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis; 2. memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat; 3. menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja; 4. melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja; 5. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit; 6. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja; 7. menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter; 8. melakukan penyebaran informasi serta anjuran/ himbauan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja; dan

PAGE – 9 ============
9. dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka: a) aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja; b) petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan c) penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) telah selesai. Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/ rumah makan/ usaha sej enis memiliki kewajiban untuk: a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar; b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan; c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan; d. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian; e. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar; f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan; g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai; h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan i. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

PAGE – 10 ============
10 (4) Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib: a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri; b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service); c. meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel; d. melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan e. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. (5) Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki kewajiban dengan ketentuan sebagai berikut: a. kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek; dan b. pemilik dan/ atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib: 1 . menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (COVID- 19) di kawasan proyek; 2. membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek; 3. menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek, 4. menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai; 5. melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja; 6. menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk; dan 7. melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.

PAGE – 11 ============
11 (6) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Keempat Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Pasal 11 (1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu. (2) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/ atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing. (3) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa. Pasal 12 (1) Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib: a. memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah; b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah masing-masing; dan c. menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing. (2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara: a. membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya; b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah; dan c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

223 KB – 19 Pages