by CJ Simangunsong · 2017 — perbuatan melawan hukum yang dirumuskan sebagai perbuatan yang merugikan Dalam hukum acara perdata, Wirjono Projodikoro menyatakan;.

135 KB – 23 Pages

PAGE – 1 ============
BAB I I LANDASAN TEORI 2.1 Uraian Perbuatan Melawan Hukum 2.1.1 Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Hukum di Prancis yang semula juga mengambil dasar -dasar dari hukum Romawi, yaitu teori tentang culpa dari Lex Aquilla , kemudian terjadi proses generalisasi, yakni dengan berkembangnya suatu prinsip perbuatan melawan hukum yang sederhana, tetapi dapat menja ring semua ( catch all ), berupa perbuatan melawan hukum yang dirumuskan sebagai perbuatan yang merugikan orang lain, yang menyebabkan orang yang terkena salahnya menimbulkan kerugian tersebut harus mengganti kerugian. Rumusan tersebut kemudian diambil dan d iterapkan di negeri Belanda yang kemudian oleh Belanda dibawa ke Indonesia, yang rumusan seperti itu sekarang temukan dalam Pasal 1365 KUH Perdata Indonesia. Rumusan perbuatan melawan hukum yang berasal dari KUH Perdata Prancis tersebut pada paruh kedua a bad ke -19 banyak mempengaruhi perkembangan teori perbuatan melawan hukum ( torf ) versi hukum Anglo Saxon. 1 Perkembangan sejarah tentang perbuatan melawan hukum di negeri Belanda dapat dibagi dalam tiga periode yaitu: a. Periode sebelum tahun 1838 Adanya kodifikasi sejak tahun 1838 membawa perubahan besar terhadap perbuatan melawan hukum yang diartikan pada waktu itu sebagai on wetmatigedaad (perbuatan melanggar undang- undang) yang 1 Munir Fuady I 2005. fi Perbandingan Hukum Perdatafl, Citra Aditya Bakti, Bandung,hlm 80

PAGE – 2 ============
ber arti bahwa suatu perbuatan tersebut bertentangan dengan undang -undang. b. Periode antara tahun 1838-1919 Setelah tahun 1838 sampai sebelum tahun 1919, pengertian perbuatan melawan hukum diperluas sehingga mencakup juga pelanggaran terhadap hak subjektif orang lain. Dengan kata lain perbuatan melawan hukum adalah berbuat atau tidak berb uat yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar hal subjektif orang lain. Dalam hal ini Pasal 1365 KUH Perdata diartikan sebagai perbuatan/tindakan melawan hukum ( culpa in committendo ) sedangkan Pasal 1366 KUH Perdata dipahami sebagai perbuatan melawan hukum dengan cara melalaikan ( culpa in committendo ). Apabila suatu perbuatan (berbuat atau tidak berbuat) tidak melanggar undang -undang, maka perbuatan tersebut tidak termasuk perbuatan melawan hukum. c. Periode setelah tahu n1919 Terjadi penafsiran luas melalui putusan Hoge Road terhadap perbuatan melawan hukum, dari semula yang cukup kaku kepada perkembangannya yang luas dan luwes. Menurut sistem Common Law sampai dengan penghujung abad ke -19, perbuatan melawan hukum belum dianggap sebagai suatu cabang hukum yang

PAGE – 3 ============
ber diri sendiri, tetapi hanya merupakan sekumpulan dari writ ( model gugatan yang baku) yang tidak terhubung satu sama lain. 2 Penggunaan writ ini kemudian lambat laun menghilang. Seiring dengan proses hilangnya siste m writ di Amerika Serikat, maka perbuatan melawan hukum mulai diakui sebagai suatu bidang hukum tersendiri hingga akhirnya dalam sistem hukum Anglo Saxon , suatu perbuatan melawan hukum terdiri dari tiga bagian: a. Perbuatan dengan unsur kesengajaan (dengan unsur kesalahan) b. Perbuatan kelalaian (dengan unsur kesalahan) c. Perbuatan tanpa kesalahan (tanggung jawab mutlak) 3 Mutlak Pasal 1365 KUH Perdata, maka yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Ilmu hukum mengenal 3 (tiga) kategori dari perbuatan melawan hukum, yaitu : a. Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan b. Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian) c. Perbuatan melawan hukum karena kelalaian. 4 Dengan demikian tiap perbuatan melanggar, baik sengaj a maupun tidak sengaja yang sifatnya melanggar. Berarti unsur kesengajaan dan kelalaian di sini telah terpenuhi. Kemudian yang dimaksud dengan hukum dalam Pasal tersebut di atas adalah segala ketentuan dan peraturan -peraturan atau kaedah -kaedah, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan segala sesuatu yang dianggap sebagai hukum. Berarti jelas bahwa yang dilanggar itu adalah hukum dan yang dipandang 2 Ibid , hlm. 82 3 Ibid, hlm. 83 4 Munir Fuady II 2002. fiPerbuatan Melawan Hukumfl, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm.3

PAGE – 4 ============
at au dianggap sebagai hukum, seperti undang -undang, adat kebiasaan yang mengikat, keputusan hakim da n lain sebagainya. Selanjutnya agar pelanggaran hukum ini dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, akibat dari pelanggaran hukum itu harus membawa kerugian bagi pihak lain. Karena adakalanya pelanggaran hukum itu tidak harus membawa kerugia n kepada orang lain. Dengan demikian antara kalimat fitiap perbuatan mnelanggar hukumfl, tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya, bahkan harus sejalan dalam mewujudkan pengertian dari perbuatan melawan hukum tersebut. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH. Perdata tersebut di atas. Dalam arti sempit, perbuatan melawan hukum diartikan bahwa fiorang yang berbuat pelanggaran terhadap orang lain atau ia telah berbuat bertentangan dengan suatu kewajiban hukumnya sendiri fl. 5Setelah adanya arrest d ari Hoge Road 1919 Nomor 110 tanggal 31 Januari 1919, maka pengertian perbuatan melawan hukum lebih diperluas, yaitu: Hal berbuat atau tidak berbuat itu adalah melanggar hak orang lain, atau itu adalah bertentangan dengan kewajiban hukum dari orang yang be rbuat (sampai di sini adalah merupakan perumusan dari pendapat yang sempit),atau berlawanan baik dengan kesusilaan maupun melawan kepantasan yang seharusnya ada di dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri atau benda orang lain)fl .6 Dengan demikian penger tian perbuatan melawan hukum dalam arti luas berdasarkan pernyataan di atas, bahwa perbuatan itu tidak saja melanggar hak orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukum dari pelakunya atau yang berbuat, tetapi perbuatan itu juga berlawanan dengan kesus ilaan dan kepantasan 5 H.F.A.Volmar, 2004. fi Pengantar Study Hukum Perdata fl (Diterjemahkan Oleh I.S. Adiwinata), Rajawali Pers, Jakarta, hlm.184 6 Ibid hlm.185

PAGE – 5 ============
ter hadap diri atau benda orang lain, yang seharusnya ada di dalam masyarakat, dalam arti bertentangan dengan ketentuan -ketentuan yang tidak tertulis seperti adat istiadat dan lain -lain. Abdulkadir Muhammad berpendapat, bahwa perbuatan melawan hukum dalam arti sempit hanya mencakup Pasal 1365 KUH Perdata, dalam arti pengertian tersebut dilakukan secara terpisah antara kedua Pasal tersebut. Sedangkan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti luas adalah merupakan penggabungkan dari k edua Pasal tersebut. Lebih jelasnya pendapat tersebut adalah: Perbuatan dalam arti fiperbuatan melawan hukumfl meliputi perbuatan positif, yang dalam bahasa asli bahasa Belanda fi daadfl (Pasal 1365) dan perbuatan negatif, yang dalam bahasa Belanda fi nataligheidfl (kelalaian) atau fi onvoorzigtgheidfl ( kurang hati -hati) seperti ditentukan dalam Pasal 1365 KUH Perdata. 7 Dengan demikian Pasal 1365 KUH Perdata untuk orang -orang yang betul -betul berbuat, sedangkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata itu untuk orang yang tidak berbuat. Pelanggaran kedua Pasal ini mempunyai akibat hukum yang sama, yaitu mengganti kerugian. Perumusan perbuatan positif Pasal 1365 KUH Perdata dan perbuatan negatif Pasal 1366 KUH Perdata hanya mempunyai arti sebelum ada putusan Mahkamah Agung Belanda 31 Januari 1919, karena pada waktu itu pengertian melawan hukum ( onrechtmatig) itu masih sempit. Setelah putusan Mahkamah Agung Belanda tersebut, pengertian melawan hukum itu sudah menjadi lebih luas, yaitu mencakup juga perbuatan negatif. Ketentuan Pasal 1366 KUH Perdata itu sudah termasuk pula dalam rumusan Pasal 1365 KUH Perdata. 7 Abdulkadir Muhammad, 2002. fi Hukum Perikanan fl,Alumni,Bandung, hlm.142

PAGE – 6 ============
Ber dasarkan pengertian perbuatan melawan hukum di atas, baik yang secara etimologi, Kitab Undang -Undang Hukum Perdata, keputusan Mahkamah Agung Belanda dengan arrest tanggal 31 Januari 1919 dan pendapat para sarjana hukum, walaupun saling berbeda anatara satu sama lainnya, namun mempunyai maksud dan tujuan yang sama, yaitu member penegasan terhadap tindakan – tindakan seseorang yang telah melanggar hak orang lain atau y ang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, sementara tentangbhal tersebut telah ada aturannya atau ketentuan -ketentuan yang mengaturnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, seperti adat kebiasaan dan lain sebagainya. 8 Ajaran sifat melawan hukum memiliki kedudukan yang penting dalam hukum pidana di samping asas Legalitas. Ajaran ini terdiri dari ajaran sifat melawan hukum yang formal dan materil. 9 1. Ajaran Sifat Melawan Hukum Formal Sifat melawan hukum formal terjadi karena memenuhi rumusan delik undang- undang. Sifat melawan hukum formal merupakan syarat untuk dapat dipidananya perbuatan.Ajaran sifat melawan hukum formal adalah apabila suatu perbuatan telah memenuhi semua unsure yang termuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatan tersebut ad alah tindak pidana. Jika ada alasan -alasan tersebut harus juga disebutkan secara tegas dalam undang-undang. 2. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil Ajaran sifat melawan hukum materil adalah memenuhi semua unsur rumusan delik, perbuatan itu juga harus benar -benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela, karena itu ajaran ini mengakui alasan -8 Ibid hlm.144. 9 Salim HS, 2006.fl Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia fl, Sinar Grafika,Jakarta,hlm.21

PAGE – 8 ============
me lawan hukum yang dikemukakannya lebih luas, jika dibandingkan dengan unsur- unsur perbuatan melawan hukum yang dikemukakan oleh R. Suryatin. Kalau perbuatan yang dikemukakan Abdulkadir Muhammad lebih luas, yaitu terhadap hukum yang termasuk di dalamnya Undang -undang. Sedangkan perbuatan yang dikemuk aka n R.Suryatin, hanya terhadap hubungan kausal (sebab musabab), menurut R. Suryatin digabungkan dengan unsur perbuatan itu menimbulkan kerugian. Abdulka dir Muhammad menyebutkan bahwa unsur -unsur perbuatan melawan hukum yaitu : 13 1. Perbuatan itu harus melawan hukum Prinsipnya tentang unsur yang pertama ini telah dikemukakan di dalam sub bab di atas, yaitu di dalam syarat -syarat perbuatan melawan hukum. Dalam unsure pertama ini, sebenarnya terdapat dua pengertian, yaitu fiperbuatan fi dan fimelawan hkkumfl. Namun keduanya saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Keterkaitan itu dapat dibuktikan dengan dua cara, yaitu dengan cara penafsiran bahasa, melawan hukum menerangkan sifatnya dari perbuatan itu dengan kata lain fimelawan hu kumfl merupakan kata sifat, sedangkan fiperbuatanfl yang sifatnya fimelawan hukumfl, maka terciptalah kalimat yang menyatakan fiperbuatan melawan hukumfl. Kemudian dengan cara penafsiran hukum. Cara penafsiran hukum ini terhadap kedua pengertian tersebut, yaitu fiperbuatanfl, untuk jelasnya telah diuraikan di dalam sub bab di atas, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti sempit, hanya meliputi hak orang lain, dan kewajiban si pembuat yang bertentangan atau hanya 13 R. Wirjono Prodjodikoro, 2003. fi Perbuatan Melanggar Hukum fl, sumur,Bandung,hlm.72

PAGE – 9 ============
me langgar hukum/undang -undang saja. Pendapat ini dikemukakan sebelum adanya arrest Hage Road Tahun 1919. Sedangkan dalam arti luas, telah meliputi kesusilaan dan kepatutan ysng berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri dan barang -barang orang lain . Pendapat ini dikemukakan setelah pada waktu arrest Hage Road Tahun 1919 digunakan. 2. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian. Kerugian yang dimaksud di dalam unsur kedua ini, undang -undang tidak hanya menjelaskan tentang ukur annya dan yang termasuk kerug ian itu. Undang -undang hanya menyebutkan sifat dari kerugian tersebut, yaitu materiil dan imateriil. fi Kerugian ini dapat bersifat kerugian materil dan kerugian immaterial, Apa ukurannya, apa yang termasuk kerugian itu, tidak ada ditentukan lebih lanjut dalam undang -undang sehubungan dengan perbuatan melawan hukumfl. 14 Berdasarkan pernyataan di atas, cara untuk menentukan kerugian yang timbul akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut. Karena undang -undang sendiri tidak ada menentukan tentang ukurannya d an apa saja yang termasuk kerugian tersebut. Undang -undang hanya menentukan sifatnya, yaitu materil dan immaterial. Termasuk kerugian yang bersifat materil dan immaterial ini adalah : 1. Materil, maksudnya bersifat kebendaan ( zakelijk ). Contohnya: Kerugian ka rena kerusakan tubrukan mobil, rusaknya rumah, hilangnya keuntungan, keluarnya ongkos barang dan sebagainya. 2. Immaterial, maksudnya bersifat tidak kebendaan. Contohnya: dirugikan nama baik seseorang, harga diri, hilangnnya kepercayaan orang lain, membuang s ampah (kotoran) di pekarangan orang lain hingga udara tidak segar pada ornag itu atau polusi, pencemaran lingkungan, hilangnya langganan dalam perdagangan. 15 Berdasarkan pernyataan di atas, apakah contoh -contoh tersebut telah memenuhi ukuran dari kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum. 14 Abdulkadir Muhammad., Op.Cit , hlm.148 15 Marheinis Abdulhay, 2006.fl Hukum Perdata fl, Pembinaan UPN,Jakarta, hlm.83

PAGE – 10 ============
Hal ini dapat saja terjadi, akrena undang -undang itu sendiri tidak ada mengaturnya. Namun demikian bukan berarti orang yang dirugikan tersebut dapat menuntut kerugian orang lain tersebut sesuka hatinya. Karena ada pendapat yang mengatakan : Hoge Road berulang -ulang telah memutuskan, bahwa kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum, ketentuannya sama dengan ketentuan yang timbul karena wanprestasi dalam perjanjian (Pasal 1246 -1248), walaupun ketentuan tersebut tidak dapat langsung diterapkan . akan tetapi jika penerapan itu dilakukan secara analogis, masih dapat diperkenankan. 16 Dalam praktek hukumnya, pernyataan di atas dapat dibuktikan kebenarannya, bahwa secara umum pihak yang dirugikan selalu mendapat ganti kerugian dari si pembuat perbuatan melawan hukum, tidak hanya kerugian yang nyata saja, tetapi keuntungan yang seharusny a diperoleh juga diterimanya. Dengan demikian, kerugian yang dimaksud pada unsure kedua ini, dalam prakteknya dapat diterapkan ketentuan kerugian yang timbul karena wanprestasi dalam perjanjian. Walaupun penerapan ini hanya bersifat analogi. Namun tidak menutup kemungkinan terlaksananya penerapan ketentuan tersebut terhadap perbuatan melawan hukum. Alasannya, karena tidak adanya pengaturan lebih lanjut dari Undang -undang tentang hal tersebut, sehingga masalah ini dapat merupakan salah satu masalah pengemb angan hukum perdata, yang layak untuk diteliti. 3. Perbuatan itu hanya dilakukan dengan kesalahan. Kesalahan dalam uraian ini, ialah perbuatan yang disengaja atau lalai melakukan suatu perbuatan atau yang perbuatan itu melawan hukum (onrechtmatigedaad ). 16 R.Wirjono Prodjodikoro, Op Cit hlm.85

PAGE – 11 ============
Men urut hukum perdata, seseorang itu dikatakan bersalah jika terhadapnnya dapat disesalkan bahwa ia telah melakukan/tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dihindarkan. Perbuatan yang seharusnya dilakukan/tidak dilakukan itu tidak terlepas dari pada dapat atau tidaknya hal -hal itu dikira -kira. Dapat dikira -kira itu harus diukur secara objektif, artinya manusia normal dapat mengira -ngirakan dalam keadaan tertentu perbuatan seharusnya dilakukan/tidak dilakukan. 17 Berdasarkan pendapat di atas, berarti p erbuatan melawan hukum itu adalah perbuatan yang sengaja atau lalai melakukan suatu perbuatan yang dapat dikira -kira atau diperhitungkan oleh pikiran manusia yang normal sebagai tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukannya perbuatan itu. Dengan demikian, melakukan atau tidak melakukan dapat dikategorikan ke dalam bentuk kesalahan. Pendapat di atas dapat dimaklumi, karena sifat dari hukum adalah mengatur, yang berarti ada larangan dan ada suruhan. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan, perbuatan ma dil arang oleh undang -undang, maka orang tersebut dinyatakantelah bersalah. Kenudian jika seseorang tidak melakukan perbuatan, sementara perbuatan itu merupakan perintah yang harus dilakukan, maka orang tersebut dapat dikatakan telah bersalah. Inilah pengertian kesalahan dari maksud pernyataan di atas. Kemudian ada pendapat lain yang menyatakan bahwa fikesalahan itu dapat terjadi, karena: disengaja dan tidak disengajafl. 18 Tentunya yang dimaksud dengan disengaja dan tidak disengaja dalam pernyataan di atas adalah dalam hal perbuatan Apakah perbuatan itu tidak disengaja. Tentang disengaja berarti kesalahan itu dapat terjadi dan dilakukan akibat dari suatu kelalaian. Jika kelalaian dapat 17 Abdulkadir Muhammad., Op.Cit , hlm.147 18 Marheinis Abdulhay ., Op.Cit , hlm.84

135 KB – 23 Pages