E. Apakah „Melawan Hukum‟ Dalam Hukum Pidana Sama Artinya. Dengan „Melawan Hukum‟ Dalam Dasar Hukum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

60 KB – 48 Pages

PAGE – 1 ============
Modul 1 Definisi Hukum Pidana, Pembagian Hukum Pidana & Definisi, Objek , d an Tujuan Ilmu Hukum Pidana Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. ecara keseluruhan Buku Materi Pokok Hukum Pidana ini akan dibagi menjadi 12 modul dan dalam setia p modul akan dijabarkan menjadi beberapa kegiatan belajar. Secara lengkap materi ke – 12 modul tersebut meliputi : MODUL I : P engantar Hukum Pidana A. Defenisi Hukum Pidana B. Pembagian Hukum Pidana C. Defenisi, Objek , d an Tujuan Ilmu Hukum Pidana MODUL II : T ugas , F ungsi , dan T ujuan H u kum P idana A. Tujuan d an Fungsi Hukum Pidana B. Tujuan Pidana MODUL III : P erbuatan Pidana A. Defenisi Perbuatan Pidana B. C. Perbedaan Prinsip Perbuatan Pidana Dan D. Elemen – Elemen Perbuatan Pidana MODUL I V : A sas L egalitas A. Sejarah dan Landasan Filsafati Asas Legalitas B. Defenisi Asas Legalitas C. Makna Yang Terkandung Dalam Asas Legalitas D. Asas Legalitas Dalam Konteks Hukum Pidana Nasional E. Pembatasan Terhadap Asas Legalitas MODUL V: Asas Teritorial A. Definisi Asas Teritorial B. Perluasan Asas Teritorial S PENDAHULUAN

PAGE – 2 ============
1 . 2 Hukum Pidana 1. Perluasan Teritorial Berdasarkan Prinsip Teknis 2. Perluasan Teritorial Berdasarkan Prinsip Kewarganegaan 3. Perluasan Teritorial Berdasarkan Prinsip Proteksi 4. Perluasan Teritorial Berdasarkan Prinsip Universal MODUL VI : Melawan Hukum A. Apakah Melawan Hukum Itu ? B. C. Sifat Melawan Hukum D. E. MO DUL V II : P ertanggungjawaban Pidana dan Hubungan Kasusalitas A. Definisi Pertanggungjawaban Pidana B. Defenisi Kesalahan C. Bentuk – Bentuk Kesalahan D. Pertanggungjawaban Berdasarkan Kesalahan E. Pertanggungjawan Ketat F. Pertanggungjawaban Pengganti G. T eori Generalisasi H. Teori Individualisasi MODUL V III : S istem P emidanaan A. Pidana Pokok B. Pidana Tambahan C. Single track system D. Double track system E. Definite sentence F. Indefinite sentence G. Indeterminate sentence MODUL IX : Alasan Penghapus Pidana A. Alasan Pembenar B. Alasan Pemaaf MODUL X : Alasan Penghapus Penuntutan d an Pelaksanaan Pidana A. Alasan Penghapus Penuntutan Pidana B. Alasan Penghapus Pelaksanaan Pidana MODUL XI : Percobaan, Penyertaan d an Pembantuan A. Defenisi Percobaan B. Un sur – Unsur Percobaan

PAGE – 3 ============
HKUM4203 /MODUL 1 1 . 3 C. Defenisi Penyertaan D. Unsur – Unsur Penyertaan E. Defenisi Pembantuan F. Unsur – Unsur Pembantuan MODUL XII : Perbarengan d an Pengulangan Perbuatan Pidana A. Defenisi Perbarengan Perbuatan Pidana B. Defenisi Perbarengan Perbuatan Pidana Idealis C. Perbarengan Perbuatan Pidana Realis D. Pemidanaan Perbarengan Perbuatan Pidana E. Pengulangan Perbuatan Pidana Khusus mengenai Modul 1 ini akan diberikan materi terkait Definisi Hukum Pidana, Pembagian Hukum Pidana dan Definisi, Tujuan dan Objek Ilmu Hukum Pidana. Tujuan umum yang hendak dicapai dengan Modul 1 ini, diharapkan Anda memiliki pemahaman dasar dan kemampuan untuk memberikan definisi mengenai hal yang dimaksud dengan Hukum Pidana. Dalam Modu l 1 ini Anda akan dijelaskan hal yang di maksudkan dengan hukum pidana yang dimulai dengan pengertian hukum dan selanjutnya pengertian pidana. Selain itu , pada Modul 1 ini juga, Anda akan dijelaskan mengenai Pembagian Hukum Pidana. Selanjutnya , pada bagian akhir Modul 1 ini Anda akan diberi pemah aman terkait definisi, pembagian, objek dan tujuan Ilmu Hukum Pidana. Selain materi – materi seperti yang telah diutarakan di atas, pada setiap modul, termasuk Modul 1 ini pula akan dilengkapi dengan rangkuman materi dan latihan soal serta bagaimana cara m enyelesaikan soal – soal tersebut. Setelah mempelajari Modul 1 ini, Anda diharapkan memahami dan mampu menjelaskan mengenai : 1. Pengertian hukum 2. Pengertian pidana 3. Pengertian hukum pidana 4. Hukum pidana materiil 5. Kodifikasi hukum pidana 6. Dasar hukum berlakunya Kitab Undang – Undang Hukum Pidana 7. Pembagian Kitab Undang – Undang Hukum Pidana 8. Hukum pidana formil 9. Dasar Hukum berlakunya Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana 10. Hukum pidana objektif

PAGE – 4 ============
1 . 4 Hukum Pidana 11. Hukum pidana subjektif 12. Hukum pi dana umum 13. Hukum pidana khusus 14. Hukum pidana nasional 15. Hukum pidana lokal 16. Pengertian ilmu hukum pidana 17. Pengertian kriminologi 18. Objek ilmu hukum pidana 19. Tujuan ilmu hukum pidana

PAGE – 5 ============
HKUM4203 /MODUL 1 1 . 5 Kegiatan Belajar 1 Definisi Hukum Pidana A. PENGERTIAN HUKUM Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht (masih saja para ahli hukum mencari definisi mengenai pengertian hukum) demikian Imanuel Kant menulis lebih dari 150 tahun yang lalu (Apeldoorn, 1990: 1). Hukum mengatur seluruh bidang kehidupan. Hukum mengatur seseorang sejak masih di dalam kandungan sampai masuk ke dalam liang lahat. Oleh karena itu , tidaklah mungkin merumuskan hukum dalam suatu definisi yang singkat, padat , dan jelas. Pada bab ini sebelum mengulas lebih lanjut perihal pengertian h u kum pidana , terlebih dulu akan menguraikan pengertian hukum berikut fungsi dari hukum itu sendiri. Paling tidak ada sembilan pengertian hukum yang laz im dan dikenal masyarakat : Pertama , h ukum dalam arti sebagai ilmu pengetahuan (ilmu hukum) yang berarti juga sebagai ilmu kaidah ( normwissenschaft ). Ilmu hukum adalah ilmu yang membahas hukum sebagai kaidah, atau bagian dari sistem kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Hans Kelsen mendefinisikan ilmu hukum sebagai i lmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku dan bukan mengenai hukum yang seharusnya . Se menta ra itu, Friedmaan memberi pengertian ilmu hukum sebagai i lmu pengetahuan yang mempelajari esensi hukum yang berkaitan antara filsafat hukum di satu sisi dan teori politik di sisi lain . Kedua, hukum dalam arti sebagai disiplin yaitu ajaran hukum mengenai f enomena masyarakat atau ajaran kenyataan atau gejala – gejala hukum yang ada dan yang hidup dalam masyarakat. Ketiga , hukum dalam arti sebagai kaidah atau peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia seharusnya bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat . Hukum sebagai kaidah ini berisi perintah, perkenan , dan larangan, yang tujuannya agar tercipta kehidupan masyarakat yang damai. Pengertian hukum yang demikian selaras dengan makna hukum secara baik dikemukakan oleh J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropr anoto , kedua pakar hukum ini sepakat menyatakan bahwa h ukum itu ialah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku

PAGE – 6 ============
1 . 6 Hukum Pidana manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh Badan – badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap per aturan – peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu. Secara garis besar suatu peraturan hukum dapat dibagi menjadi tiga : 1. Isi peraturan hukum yang bersifat perintah. Peraturan hukum bersifat perintah biasanya suruhan untu k melakukan atau tidak melakukan tindakan – tindakan tertentu. 2. Isi peraturan hukum yang bersifat perkenan/perbolehan. Di sini peraturan hukum tersebut boleh diikuti atau tidak diikuti. Isi peraturan hukum yang bersifat sebagai perkenan atau perbolehan in i banyak ditemui atau terdapat di bidang hukum keperdataan. 3. Isi peraturan hukum yang bersifat larangan. Di sini isi peraturan tersebut melarang untuk melakukan perbuatan – perbuatan tertentu. Isi peraturan hukum yang bersifat melarang sebagian besar dite mui atau terdapat di hukum pidana. Dari ketiga jenis isi peraturan hukum sebagaimana diutarakan di atas, terdapat dua sifat dari peraturan hukum : 1. P eraturan hukum yang bersifat memaksa atau imperatif. Peraturan hukum tersebut secara a priori mengikat dan harus dilaksanakan sehingga tidak memberikan wewenang lain selain hal yang telah diatur dalam undang – undang. Isi peraturan hukum yang bersifat memaksa ini selalu berbentuk perintah atau larangan. 2. P eraturan hukum yang bersifat pelengkap atau subsidair atau dispositif atau fakultatif. Di sini peraturan hukum tersebut tidak secara a priori mengikat. Dengan kata lain peraturan hukum tersebut sifatnya boleh digunakan, boleh tidak digunakan. Tujuan dari peraturan hukum yang bersifat fakultatif ada lah untuk mengisi kekosongan hukum. Peraturan hukum yang berisi perkenan atau perbolehan bersifat fakultatif. Selanjutnya , adalah perumusan peraturan hukum berdasarkan isi dan s ifat peraturan hukum itu : 1. I si peraturan hukum berwujud perintah dan bersifa t memaksa atau imperatif. Dalam bidang hukum ketatanegaraan, misalnya Ketetapan MPR – Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia/Manda t aris MPR untuk mengemban dan melaksanakan Ketetapan ini dengan bagian k etetapan yang berupa GBHN sesuai den gan bunyi dan makna sumpah jabatannya Dalam hukum perdata isi peraturan hukum berwujud perintah dan bersifat memaksa adalah seperti

PAGE – 8 ============
1 . 8 Hukum Pidana aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum ( lex specialis derogat legi generali ). Kelima , hukum dalam art i sebagai petugas hukum. Dalam k onteks ini lebih banyak merupakan anggapan dari sebagian warga masyarakat yang awam hukum ( the man in the street ) . Mereka me manifestasikan hukum seperti hal yang dilihatnya, yaitu petugas penegak hukum. Aparat penegak hukum dalam sistem hukum yang univer sal berlaku terdiri dari Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat , dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan. Dalam konteks sistem peradilan pidana, keempat aparat penegak hukum tersebut meskipun terpisah secara institusional namun merupakan satu kesatuan dalam penegakan hu kum pidana. Tugas polisi sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk mengumpulkan bukti. Selanjutnya , akan dilakukan tindakan penuntutan oleh jaksa penuntut umum dan persidangan atau pemutusan perkara oleh hakim di pengadilan. Sistem ini akan diakhiri dengan pelaksanaan putusan hakim (hukuman) di Lembaga Pem a syarakatan. Tugas sebagai pelaksana putusan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi di Ind onesia mempunyai dua kekuasaan yaitu kekuasaan di bidang pemerintahan dan kekuasaan di bidang hukum. Dari dua kekuasaan tersebut melahirkan tiga fungsi polisi. Kekuasaan di bidang pemerintahan melahirkan fungsi pelayanan dan ketertiban masyarakat, sedangka n kekuasaan di bidang hukum melahirkan fungsi penegakan hukum. Kejaksaan di Indonesia mempunyai tugas sebagai penuntut umum. Ketika kepolisian telah selesai melakukan penyidikan maka kepolisian akan menyerahkan hasilnya kepada kejaksaan. Selanjutnya , jika kejaksaan menganggap hasil penyidikan tersebut belum lengkap maka kejaksaan akan mengembalikan hasil penyidikan tersebut kepada kepolisian disertai dengan petunjuk untuk melengkapi. Apabila kejaksaan menganggap hasil penyidikan tersebut sudah lengkap maka kejaksaan akan menyusun dakwaan dan mengirimkannya ke pengadilan. Kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah kekuasaan yang bebas dan mandiri. Hal ini membawa konsekuensi bahwa peradilan di Indonesia harsulah independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manap un. Dalam pemeriksaan di pengadilan biasanya dilakukan oleh hakim majelis yang minimal terdiri dari tiga orang, kecuali dalam pemeriksaan praperadilan hanya menggunakan hakim tunggal. Pada saat dikeluarkan putusan

PAGE – 9 ============
HKUM4203 /MODUL 1 1 . 9 pengadilan tingkat pertama atau pada level pengadilan negeri, ternyata terpidana atau jaksa penuntut umum tidak puas dengan putusan tersebut, maka masih dapat diajukan upaya hukum. Secara garis besar upaya hukum ini diajukan ke pengadilan tingkat atasnya yaitu banding yang diajukan kepada pengadil an tinggi dan apabila masih tidak puas juga maka masih dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya, advokat atau pengacara tidak termasuk dalam institusi negara. D alam rangka menjamin profesionalisme advokat, di Indonesia para advokat ini menghimpunkan diri dalam suatu organisasi profesi yang memiliki kode etik. Meskipun advokat bukanlah institusi negara, teta pi untuk mendapatkan izin prakt i k beracara, seorang advok at harus mendapatkan izin dari Mahkamah Agung. Aparat penegak hukum terakhir adalah Petugas Lembaga Pem a syarakatan yang bertugas melakukan pembinaan kepada para narapidana sehingga ketika selesai masa hukuman mereka dapat kembali dan diterima oleh masyarak at. Keenam , hukum dalam arti keputusan penguasa. Artinya, hukum merupakan keseluruhan ketentuan – ketentuan hukum yang dibuat, ditetapkan atau diputuskan oleh pihak penguasa yang berwenang. Ketentuan – ketentuan hukum yang dibuat oleh penguasa ini bentuknya beranekaragam. Berdasarkan bentuk ketentuan h ukum kita dapat mengetahui hal yang berwenang membuat ketentuan hukum tersebut. Sebagai misal, ketentuan – ketentuan hukum yang terdapat dalam Undang – Undang Dasar adalah kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat u ntuk membentuknya. Ketentuan – ketentuan hukum dalam bentuk Undang – undang adalah menjadi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Presiden. Ketentuan – ketentuan hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden adalah menjadi kewena ngan Presiden untuk membentuknya. Perbedaannya, Peraturan Pemerintah adalah untuk melaksanakan undang – undang, sedangkan Peraturan Presiden ada yang bersifat mengatur dan ada juga yang bersifat penetapan. Selain dikeluarkan oleh penguasa pusat, ada juga ket entuan – ketentuan hukum di daerah yang pembentukannya menjadi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Gubernur atau Bupati atau Walikota. Ketujuh, hukum dalam arti proses pemerintahan yang berarti aktivitas dari lembaga administratif atau lembaga eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan.

PAGE – 10 ============
1 . 10 Hukum Pidana Kedelapan , hukum dalam arti sebagai perilaku yang teratur, dalam hal ini perilaku individu yang satu terhadap yang lain secara biasa, wajar , dan rasional, yang secara terus menerus dilakukan dan pada akhirny a menimbulkan suatu ikatan yang diterima sebagai suatu keharusan. Dalam kondisi selalu berulang seperti itu, kita sering menyebutnya sebagai hukum kebiasaan. Kesembilan , hukum dalam arti sebagai jalinan nilai – nilai yaitu untuk mewujudkan keseimbangan atau keserasian antara pasangan nilai – nilai yang ada dalam masyarakat. S ecara garis besar , hukum memiliki empat fungsi. Pertama , mendefinisikan hubungan antara anggota – anggota masyarakat. Hukum men egaskan perbuatan – perbuatan yang boleh dilakukan dan hal yang tidak boleh dilakukan. Paling tidak hukum mengatur aktivitas antara individu dan kelompok dalam masyarakat. Di sini, hukum b ertujuan untuk me n jaga ketertiban masyarakat. Kedua , hukum berfungsi menjinakkan kekuasaan yang telanjang dan menunjukan bagaimana mengatur kekuasaan itu. Artinya, hukum memiliki fungsi perlindungan terhadap individu dari kesewenang – wenangan negara. Ketiga , hukum berfungsi menyelesaikan persoalan – persoalan ya ng timbul, baik antarindividu maupun antara individu dengan kelompok. Di sini, hukum berfungsi untuk menyelesaikan konflik kepentingan dan untuk memulihkan tatanan kehidupan kembali kepada keadaan norma l. Keempat , hukum berfungsi melakukan redefinisi hubungan antara individu – individu dan kelompok dalam kondisi kehidupan yang telah berubah. Dengan kata lain hukum berfungsi melakukan adaptasi ( Schwartz And Skolnick, 1970: 17) . Artinya, hukum juga bersifat dinamis untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman. B. PENGERTIAN PIDANA Secara sederhana pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat atas perbuatan – pe rbuatan yang mana menurut atura n hukum pidana adalah perbuatan yang dilarang. Oleh karena itu , setiap perbuatan pidana harus mencantumkan dengan tegas perbuatan yang dilarang berikut sanksi pidana yang tegas bilamana perbuatan tersebut dilanggar. Wujud penderitaan beru pa pidana atau hukuman yang dijatuhkan oleh negara diatur dan

PAGE – 11 ============
HKUM4203 /MODUL 1 1 . 11 ditetapkan secara rinci, termasuk bagaimana menjatuhkan sank si pidana tersebut dan cara melaksanakannya. Berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), jenis pidana yang diancamkan pun ber aneka ragam yang secara garis besar dibagi ke dalam pidana pokok dan pidana tambahan. P idana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Pidana tambahan terdiri dari perampasan barang – barang tertentu, pencabutan hak – hak tertentu dan pengumuman putusan hakim. Lebih jelas mengenai jenis pidana ini dapat dilihat dalam Pasal 10 KUHP. Di banyak negara, hukuman atau pidana mati ini sudah dihapuskan. Ada beberapa alasan mengapa pidana mati dihapuskan. Pertama , pidana mat i dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia. Kedua , orang yang dijatuhkan pidana mati pada kenyataannya menjalankan dua jenis pidana sekaligus yakni pidana penjara dan pidana mati. Hal ini karena dalam masa penantian pelaksanaan pidana mati, si terpid ana mendekam dalam penjara. Ketiga , jika ada kesalahan dalam penjatuhan pidana mati da n si terpidana sudah dieksekusi maka tidak mu ngkin lagi untuk memperbaiki ke salahan tersebut. Adapun negara – negara yang sampai saat ini belum menghapuskan pidana mati t ermasuk Indonesia berargumen : Pertama , tidak ada satu ajaran agama pun yang mengharamkan penjatuhan pidana mati. Kedua , dalam doktrin pidana, jika kejahatan yang dilakukan memiliki dampak yang luar biasa dan tidak ada p eluang untuk memperbaiki pelaku ma ka pidana mati dapat dijatuhkan untuk melenyapkan pelaku. Ketiga , pidana mati berfungsi sebagai general prev e ntie atau pencegahan umum terjadinya kejahatan. Pidana penjara secara garis besar dibagi menjadi pidana penjara sementara waktu dan pidana penjara seumur hidup. Pidana penjara sementara waktu minimal adalah 1 hari dan maksimal 20 tahun penjara. Pidana penjara seumur hidup berarti seorang yang dijatuhi pidana tersebut mendekam dalam penjara sampai meninggal dunia. Pidana kurungan dijatuhkan kepada ora ng yang melakukan tindak pidana dengan kualifikasi pelanggaran. Minimal pidana kurungan adalah 1 hari dan maksimal pidana kurungan adalah 1 tahun. Pidana denda berarti kepada terpidana diharuskan membayar sejumlah uang tertentu.

60 KB – 48 Pages