14 Alat bukti yang sah harus diperoleh secara tidak melawan diakses di hukum.unsrat.ac.id/mk/mk-5-puu-viii-2010.pdf

90 KB – 172 Pages

PAGE – 1 ============
teropongMedia Hukum dan KeadilanISSN 1412-7288Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) dalam Rancangan Sistem Peradilan Pidana di IndonesiaLuhut M. P. Pangaribuan .. 2Mengurai Pengaturan Penyadapan dalam Rancangan KUHAPSupriyadi Widodo Eddyono 22Ketiadaan Proses Penyelidikan dalam RUU KUHAP Chandra M. Hamzah .. 70Pembatasan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan dalam RUU KUHAPHariÞn A. Tumpa 90Hubungan antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam RKUHAPAndi Hamzah 118Peningkatan EÞsiensi Peradilan MelaluiMekanisme Jalur Khusus dalam RUU KUHAPChoky R. Ramadhan 132Volume 1 – Agustus 2014 PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA

PAGE – 4 ============
REDAKSI JURNAL TEROPONGPenanggung Jawab: Hasril Hertanto, S.H., M.H.Ketua Redaksi: Anugerah Rizki Akbari, S.H. Redaksi: Adery Ardhan Saputro, Iqbal Prasetya, Puan Adria Ikhsan, Siska Trisia Keuangan: Triwahyuni Hartati, And. Administrasi: Raisa Melania Sriyanti, S.I.ADesain dan Tata Letak: Arditama Nusantara Putra, S.H. MaPPI FHUIAlamat: Gedung D, Lantai 4, Kampus Baru UI, Depok, Jawa Barat, 16424Telp: +6221 7073 7874 Fax: +6221 727 0052Email: mappi@pemantauperadilan.or.id Website: http://www.pemantauperadilan.or.id Twitter: @MaPPI_FHUI

PAGE – 6 ============
Kodifikasi dan unifikasi hukum acara pidana serta perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia menjadi pertimbangan utama kala Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 31 Desember 1981. KUHAP hadir untuk menyelesaikan problem dualisme hukum acara pidana yang diakibatkan oleh masih dipertahankannya peradilan yang berbeda bagi golongan Bumiputera dan golongan Eropa, meskipun telah diberlakukan Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Selain itu, minimnya pengaturan tentang jaminan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia membuat HIR dinilai tidak lagi sesuai dengan cita-cita dan kondisi kekinian masyarakat Indonesia sehingga akhirnya pilihan untuk menyusun hukum acara pidana nasional harus diambil.Pada awal pembentukannya, KUHAP dipandang sebagai pencapaian terbesar bangsa Indonesia karena berhasil meninggalkan nilai- nilai kolonialisme dalam hukum acara pidana sekaligus melindungi HAM dengan mengatur beberapa ketentuan mengenai bantuan hukum, ganti kerugian, dan sebagainya. Di dalamnya juga dimasukkan beberapa asas- asas mendasar seperti praduga tak bersalah; upaya paksa perlu memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan dilakukan dengan cara-cara yang telah diatur undang-undang; peradilan dilakukan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan; dan lain-lain. Pengaturan yang demikian cukup memberi harapan tinggi bahwa peradilan pidana Indonesia akan dijalankan dengan baik dan menjunjung tinggi HAM.Namun, setelah lebih dari 30 tahun berlaku, ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam KUHAP ternyata tidak mampu menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul dalam praktik. Tingginya angka penyiksaan yang dilakukan penegak hukum kepada tersangka; tidak efektifnya praperadilan sebagai mekanisme kontrol atas upaya paksa; isu transparansi dan akuntabilitas dari penegakan hukum pidana; munculnya berbagai rekayasa kasus; dan sejumlah ekses negatif akibat PENGANTAR REDAKSI i

PAGE – 8 ============
Andi Hamzah , l ahir di Sengkang, Sulawesi Selatan, pada 14 Juni 1933 . Penulis menjabat sebagai Guru Besar Luar Biasa Pascasarjana di Universitas Indonesia , Universitas Padjadjaran, Universitas Islam Jakarta , dan Universitas Jayabaya. Pendidikan terakhir yang ditempuhnya adalah Doktor Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin dengan disertasi berjudul Ò Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Sebagai Sarana Pembangunan (1982)Ó. Penulis terlibat dalam proses penyusunan sejumlah undang-undang, diantaranya Anggota Penyusun RUU-KUHP (1983 Ð kini ), Ketua Penyusun RUU KUHAP (1983-2009), Ketua Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (1999), Anggota Penyusun RUU KPK 2002 , Anggota Penyusun RUU Terorisme (2002), Anggota Penyusun RUU Money Laundering (2002), dll. Selain berpengalaman di tingkat nasional, penulis berpengalaman di tingkat Internasional, diantaranya hadir dan m embawakan makalah tentang Hukum Lingkungan di Konferensi Hukum Dunia di Barcelona , Spanyol (1991); Manila , Filipina (1993); serta Konferensi Hukum Pidana Internasional di Beijing 13-19 September 2004. Buku yang telah dipublikasikan, yaitu: Istilah Hukum Bahasa Latin; Perbandingan Hukum Pidana di Berbagai Negara ; Hukum Acara Pidana di Indonesia ; Asas-Asas Hukum Pidana; Penegakan Hukum Lingkungan; P erbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara ; Delik-Delik Tertentu dalam KUHP; Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik; Terminologi Hukum Pidana; Delik Narkotika; Pornografi Dalam Hukum Pidana; Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan P erkembangannya; dan menerjemahkan beberapa KUHP Asing. BIOGRAFI PENULISiii

PAGE – 9 ============
Chandra M. Hamzah , adalah Advokat yang tergabung di Law Firm Assegaf Hamzah & Partners. Penulis menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Jakarta, dan berkarir sebagai Advokat di sejumlah kantor hukum, diantaranya sebagai Pengacara Senior pada Law Firm Lubis, Ganie, Surowidjojo (1999); Pengacara pada Law Firm Erman Radjaguguk & Associates (1995); Legal Officer pada PT Unelec Indonesia/UNINDO, Jakarta (1993); dan Asisten Pembela Umum di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta. Selain menjadi advokat, penulis pernah menjadi Anggota Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (2000); dan Pimpinan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) periode 2007-2011. Choky R. Ramadhan , menempuh pendidikan S-1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (UI), Depok, dan Master of Law (LL.M) dalam Asian and Comparative Law di University of Washington Ð Seattle, WA . Bekerja sebagai Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) ; terlibat dalam Innocence Project Northwest Legislative Advocacy Clinic, serta Suara Pemuda Anti- Korupsi (SPEAK).iv

PAGE – 10 ============
Harifin A. Tumpa , lahir di Soppeng, Sulawesi Selatan, pada 23 Februari 1942. Menempuh pendidikan S-1 Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (1972). Dilanjutkan dengan mengikuti Program Post Graduate Fakultas Hukum Universitas Laiden , Belanda (1987 dan 1990 ). Pendidikan S-2 ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (1989), dan Pendidikan S-3 Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (2006). Penulis mendapatkan gelar Doktor Hanoris Causa dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2011 ). Pengalaman bekerja penulis adalah sebagai Hakim, dimulai dari Panitera Pengganti/Calon Hakim di PT Makassar (1963-1969), Hakim P N Takalar (1969-1972), Ketua P N di beberapa tempat di Sulawesi Selatan (1972-1988), Hakim P N Jakarta Barat (1988-1994), Ketua P N Mataram (1994-1997), Hakim PT Makassar (1997), Direktur Perdata M A RI (1997-2000), Wakil Ketua P T Palembang (2001), Ketua P T Palu (2002), Ketua P T Makassar (2003), Ketua P T Jakarta 2004 , Hakim Agung (2004), Ketua Muda Perdata M A ( 2005-2007), Wakil Ketua M A B idang Non Yudisial (2008) dan Ketua Mahkamah Agung RI (2009-2012). Penulis telah p ensiun sejak 2012 , namun masih aktif dalam berbagai kegiatan, diantaranya menjabat sebagai Ketua Asean Law Association Indonesia.BIOGRAFI PENULISv

PAGE – 11 ============
Luhut M. P. Pangaribuan, lahir di Balige, Sumatera Utara, pada 24 Mei 1956 . Penulis saat ini bekerja sebagai Advokat, Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia . Menempuh pendidikan S-1 Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1981); Master of Law (LL.M) dalam International Law dari University of Nottingham, United Kingdom, (1991); dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia, (2009). Sebagai akademisi, penulis pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Bogor; dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiraswasta Indonesia. Dan untuk bidang non-akademis, pernah menjadi Anggota Satuan Tugas Penguatan Bidang Hukum Kementerian BUMN (2013); Penasihat Hukum Presiden Abdurrahman Wahid (2002); Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia/PBHI (1997-2004); Anggota Tim Pakar Badan Pembinaan Hukum Nasional /BPHN (1997-2000); Anggota Technical Advisory Proyek Pengembangan Hukum Bappenas (1997-1998); Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta (1993-1997); dan Sekretaris Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia /YLBHI, (1992-1997). Karya-karyanya yang sudah dipublikasikan yaitu: Studi Kasus Hukum Acara Pidana (1986); Advocate and Contempt at Court (1987); Hak Rakyat atas Pembangunan (1989), Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (1989); Hukum Acara Pidana; Satu Kompilasi Ketentuan-ketentuan KUHAP dan Hukum Internasional yang relevan (2000); Hukum Acara Pidana, Surat-Surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat, Praperadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (2003); Lay Judges dan Hakim Ad Hoc: Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia (2009).vi

90 KB – 172 Pages