by EOS Hiariej — Sistem peradilan pidana. 11. Diketahui terjadinya tindak pidana (delik). 12. Pihak-pihak yang berperan dalam Hukum Acara Pidana.

67 KB – 52 Pages

PAGE – 1 ============
Modul 1 Pengantar Hukum Acara Pidana Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. epublik Indonesia merupakan n egara h ukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Adapun makna dari n egara h ukum yaitu bahwa hukum di negara ini ditempa tkan pada posisi yang strategis di dalam konstelasi ketatanegaraan. 1 Ungkapan bahasa latin fiQuid sine leges moribusfl yang bermakna apalah artinya suatu hukum jika tidak didukung oleh perilak u yang baik dari masyarakatnya. Oleh karena itu , perlu adanya upay a meningkatkan kesadaran masyarakat kepada hukum dengan penegakan hukum secara konsisten dan konsekuen. Penegakan hukum secara umum dapat diartikan sebagai penerapan hukum di berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara demi mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum yang berorientasi kepada keadilan. Secara khusus penegakan hukum dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan di dalam sistem peradilan (pidana) yang bersifat preventif, represif , dan edukatif . Penegakan hukum merupakan bagian dari pembanguna n hukum yang merupakan komponen integral dari pembangunan nasional. Dalam menegakkan dan mewujudkan kepastian hukum, tindakan aparatur penegak hukum secara formal harus ada pengaturannya, agar tindakannya tidak kontradikti f dengan undang – undang. Artinya, tidak hanya mengacu kepada ketentuan hukum pidana materiil, tetapi juga mengacu kepada hukum pidana formal , yang lazim disebut Hukum Acara Pidana. Hukum Acara Pidana merupakan hukum formal yang di dalamnya memuat ketentuan – ketentuan tentang bagaimana suatu proses beracara dalam rangka penegakan hukum pidana (hukum materiil). Dalam ketentuan Hukum Acara Pidana dijabarkan bagaimana proses penangkapan suatu kasus pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses pengadilannya. Modul ini menu ang 1 Lihat pasal 1 ayat 3 Undang – Undang Dasar 1945 setelah amandemen ketiga yang secara tegas menyatakan bahwa fiNegara Indonesia adalah Negara Hukumfl. R PENDAHULUAN

PAGE – 2 ============
1. 2 Hukum Acara Pidana materi – materi mengenai Hukum Acara Pidana yang secara keseluruhan akan dibagi ke dalam 12 modul dengan beberapa kegiatan belajar untuk setiap modul. Secara lengkap materi ke – 12 modul tersebut meliputi Modul 1 : Pengantar Hukum Acara Pidana A. Pengertian Hukum Acara Pidana B. Proses – Proses Dalam Hukum Acara Pidana C. Beberapa Asas Dalam Hukum Acara Pidana Modul 2 : Penyelidikan dan Penyidikan A. Pengertian Penyelidikan B. Pengertian Penyidikan C. Upaya Paksa Dalam Penyidikan Modul 3 : Prapenuntutan, Penuntutan , dan Da kwaan A. Pengertian Prapenuntutan B. Penuntutan C. Jenis – Jenis Dakwaan Modul 4 : Praperadilan, Ganti Rugi , dan Rehabilitasi A. Pengertian Praperadilan B. Kompetensi Praperadilan C. Acara Dalam Praperadilan D. Ganti Rugi dan Rehabilitasi Modul 5 : Pemeriksaan Sidang Acara Cep at dan Acara Singkat A. Pemeriksaan Sidang Acara Cepat B. Pemeriksaan Sidang Acara Singkat Modul 6 : Pemeriksaan Sidang Acara Biasa A. Pembacaan Dakwaan B. Eksepsi dan Putusan Sela C. Pembuktian D. Tuntutan, Pleidoi, Replik , dan Duplik E. Musyawarah Hakim dan Putusan Modul 7 : Musyawarah Hakim dan Putusan A. Musyawarah Hakim B. Jenis – Jenis Putusan Modul 8 : Upaya Hukum Biasa A. Banding B. Kasasi Modul 9 : Upaya Hukum Luar Biasa A. Kasasi Demi Kepentingan Hukum

PAGE – 3 ============
HKUM4406 /MODUL 1 1. 3 B. Peninjauan Kembali C. Grasi, Amnesti , dan Abolisi Modul 10 : Pelaksanaan Putu san dan Hakim Pengawas A. Pelaksanaan Putusan Pidana B. Hakim Pengawas dan Pengamat Modul 11 Bantuan Hukum A. Sejarah Bantuan Hukum B. Undang – Undang Tentang Bantuan Hukum Modul 12 : Lembaga Pemasyarakatan A. Sejarah Lembaga Pemasyarakatan B. Undang – Undang Tentang Pemasya rakatan Dalam Modul 1 akan dibahas materi terkait Pengertian Hukum Acara Pidana, Proses – Proses Dalam Hukum Acara Pidana, dan Beberapa Asas Dalam Hukum Acara Pidana. Tujuan umum yang hendak dicapai dengan Modul 1 ini, diharapkan Anda memiliki pemahaman da sar dan kemampuan untuk memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan Hukum Acara Pidana. Selain materi – materi seperti yang telah diutarakan di atas, pada setiap modul, termasuk Modul 1 ini pula akan dilengkapi dengan rangkuman materi dan latihan soal serta bagaimana cara menyelesaikan soal – soal tersebut. Setelah mempelajari Modul 1 ini, Anda diharapkan memahami dan mampu menjelaskan mengenai hal berikut. 1. Pengertian Hukum Acara Pidana . 2. Dasar hukum berlakunya Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana . 3. Pembagian Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana . 4. Sejarah Hukum Acara Pidana di Indonesia . 5. Riwayat penyusunan KUHAP . 6. Perbedaan antara HIR dan KUHAP . 7. Tujuan Hukum Acara Pidana . 8. Sumber Hukum Acara Pidana . 9. Proses – proses dalam Hukum Acara Pidana . 10. Sistem per adilan pidana . 11. Diketahui terjadinya tindak pidana (delik) . 12. Pihak – pihak yang berperan dalam Hukum Acara Pidana . 13. Beberapa asas dalam Hukum Acara Pidana .

PAGE – 4 ============
1. 4 Hukum Acara Pidana Kegiatan Belajar 1 Pengertian Hukum Acara Pidana A. PENGERTIAN HUKUM ACA RA PIDANA Dalam bahasa Bela nda, Hukum Acara Pidana atau hukum pidana formal disebut dengan fi Strafvordering fl, dalam bahasa Inggris disebut fi Criminal Procedure Law fl, dalam bahasa Perancis fi Code d™instruction Criminelle fl, dan di Amerika Serikat disebut fi Criminal Procedure Rules fl 2 . Simo n berpendapat bahwa Hukum Acara Pidana disebut juga hukum pidana formal , yang mengatur bagaimana negara melalui perantara alat – alat kekuasaannya melaksanakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman, dan dengan demikian termasuk acara pidananya ( Het formele strafrecht regelt hoe de Staat door middel van zijne organen zijn recht tot straffen en strafoolegging doet gelden, en omvat dus het strafproces ). 3 Hal ini dibedakan dari hukum pidana material, atau hukum pidana yang berisi petunjuk dan uraian ten tang delik, peraturan tentang syarat – syarat dapatnya dipidana sesuatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana, dan aturan tentang pemidanaan; mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan. Menurut Van Bemmelen ilmu hukum aca ra pidana berarti mempelajari peraturan – peratur an yang diciptakan oleh negara karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang – undang pidana. 4 Sedangkan menurut Van Hattum , hukum pidana formal adalah peraturan yang mengatur bagaimana caranya hukum pidana ya ng bersifat abstrak itu ha rus diberlakukan secara nyata ( Het formele strafrecht bevat de voorshriften volges welke het abstracte strafrech in concretis tot gelding moet worden gebracht ). 5 Satochid Kertanegara menyatakan bahwa Hukum Acara Pidana sebagai hu kum pidana dalam arti fi concreto fl yaitu mengandung peraturan mengenai 2 Andi Hamzah, 2004, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Cetakan K etiga, Jakarta, hlm. 2. 3 Simons, 1993, Leerboek van het Nederlandse Strafrecht, P. Noordhof N.V., Groningen Œ Baavia, hlm. 3. 4 M. Taufik Makarao dan Suhasril, 2004, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 1. 5 Van H attum, 1953, Hand en Leerboek van het Nederlanse Strafrecht l, S. Gouda uint D. Brouwer en Zoon, Arnhem, Martinus Nijhoff, s™ Gravenhage, hlm. 48.

PAGE – 5 ============
HKUM4406 /MODUL 1 1. 5 bagaimana hukum pidana in abstracto dibawa ke dalam suatu in concreto . 6 Hukum Acara Pidana menurut pendapat Andi Hamzah . 7 memiliki ruang lingkup yang lebih sempit yaitu dimulai dari menca ri kebenaran, penyelidikan, penyidikan , dan berakhir pada pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh j aksa. Beberapa pendapat lainnya mengenai pengertian hukum acara pidana salah satunya menurut Wiryono Prodjodikoro : fihukum acara pidana berhubungan erat dengan ad anya hukum pidana maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan – peraturan yang memuat cara bagaimana badan – badan pemerintah yang berkuasa yaitu Kepolisian, Kejaksaan , dan Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pi danafl. 8 Menurut Samidjo : fiHukum Acara Pidana ialah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara – cara mengajukan ke depan pengadilan, perkara – perkara kepidanaan, dan bagaimana cara – cara menjatuhkan hukuman oleh hakim, jika ada orang yang disan gka melanggar aturan hukum pidana yang telah ditetapkan sebelum perbuatan melanggar hukum itu terjadi; dengan kata lain, Hukum Acara Pidana ialah hukum yang mengatur tata – cara bagaimana alat – alat negara (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) harus bertind ak jika terjadi pelanggaranfl. 9 Menurut R. Abdoel Djamali : fi Hukum Acara Pidana yang disebut juga hukum pidana formal mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana materialfl. 10 Menurut Bambang Poernomo : fiHukum Acara Pidana ialah p engetahuan tentang hukum acara dengan segala bentuk dan manifestasinya yang meliputi berbagai aspek proses penyelenggaraan perkara pidana dalam hal terjadi dugaan perbuatan pidana yang diakibatkan oleh pelanggaran hukum pidanafl. 11 6 Satochid Kertanegara, Hukum Pidana I (kumpulan kuliah) , Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, hlm. 2. 7 Andi Hamzah, Op. C it , hlm. 3. 8 Wiryono Prodjodikoro, 1967, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit Sumur Bandung, Jakarta, hlm. 13. 9 Samidjo, 1985, Pengantar Hukum Indonesia, CV. Armico, Bandung, hlm. 189. 10 Abdoel Djamali, 2010, Pengantar Hukum Indone sia, PT. Raja Grafindo Presda, Jakarta, hlm. 199. 11 Bambang Poernomo, 1993, Pola Dasar Teori Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, hlm. 25.

PAGE – 6 ============
1. 6 Hukum Acara Pidana Berbeda dengan KUHP, Kita b Undang – Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang kita miliki merupakan karya agung Bangsa Indonesia. KUHAP adalah hukum pidana formal atau Hukum Acara Pidana yang berisi bagaimana cara untuk menegakkan hukum pidana materiil. Tegasnya, KUHAP berisi tata c ara atau proses terhadap seseorang yang melanggar hukum pidana. KUHAP diundangkan dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang terdiri atas 22 bab dan 286 pasal. Secara garis besar KUHAP berisikan hal berikut. 1. Bab I tentang Keten tuan Umum . 2. Bab II tentang Ruang Lingkup Berlakunya Undang – undang . 3. Bab III tentang Dasar Peradilan . 4. Bab IV tentang Penyidik dan Penuntut Umum . 5. Bab V tentang Penangkapan, Penahanan, Penggledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan , dan Pemeriksaan Surat . 6. Bab V I tentang Tersangka dan Terdakwa . 7. Bab VII tentang Bantuan Hukum . 8. Bab VIII tentang Berita Acara . 9. Bab IX tentang Sumpah atau Janji . 10. Bab X tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili . 11. Bab XI tentang Koneksitas . 12. Bab XII tentang Ganti Kerugian dan Rehabilitasi . 13. Bab XIII tentang Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian . 14. Bab XIV tentang Penyidikan . 15. Bab XV tentang Penuntutan . 16. Bab XVI tentang Pemeriksaan Sidang Pengadilan . 17. Bab XVII tentang Upaya Hukum Biasa . 18. Bab XVIII tentang Upaya Hukum Luar Biasa . 19. Bab XIX tenta ng Pelaksanaan Putusan Pengadilan . 20. Bab XX tentang Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan . 21. Bab XXI tentang Ketentuan Peralihan . 22. Bab XXII tentang Ketentuan Penutup . Walaupun KUHAP tidak memberikan pengertian yuridis tentang Hukum Acara Pidana, namun pada hakikatnya Hukum Acara Pidana memuat kaidah – kaidah yang mengatur tentang penerapan atau tata cara antara lain penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan persidangan, pengambilan

PAGE – 8 ============
1. 8 Hukum Acara Pidana pribumi dan Asia asing seperti Cina, Arab, dan lain – lain. Nama pengadila n nya adalah Landrad yang sekarang menjadi Pengadilan Negeri. 13 2. Hukum Acara Pid ana di Indonesia pada zaman penjajahan Jepang. Pada zaman Jepang tidak terjadi perubahan yang mendasar tentang hukum. UU No. 1 Tahun 1942 tanggal 7 Maret 1942 Pasal 3, menyatakan : Semua badan Pemerintah tetap diakui asal tidak bertentangan dengan aturan Pe merintah Militer Jepang. 14 3. Hukum Acara Pidana setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Berdasar ketentuan Pasal 2 Aturan Peralihan UUD 1945, yang berbunyi fi Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama be lum diadakan yang baru menurut UUD 1945 inifl. Dengan Aturan peralihan ini maka secara sah HIR masih tetap berlaku , namun pada tahun 1948 HIR diganti namanya menja di Reglements Indonesia yang di perbaharui dan disi ngkat RIB. Dengan UU Darurat No . 1 Tahun 195 1 HIR/RIB diunifikasikan dan berdasar Pasal 6 ayat 1 maka HIR/RIB dipakai sebagai pedoman Hukum Acara Pidana berlaku sampai tahun 1981. 4. Riwayat Penyusunan KUHAP Periode kejayaan HIR telah berakhir. Semasa HIR berjaya di negeri ini, kita sering mendeng ar atau membaca pendapat yang mengecam HIR warisan pemerintah kolonial Belanda dan karenanya tidak cocok lagi dengan kehidupan bangsa Indonesia merdeka. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa HIR menganut sistem inkuisitur yang menganggap tersangka sebaga i objek, dan sistem ini sering dipertentangkan dengan sistem akusatur . 15 Awal proses rancangan KUHAP sudah dibuat pada tahun 1965 dan telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , namun ditarik kembali karena terdapat beberapa hal yang tidak sesuai deng an prosedur atau dapat dikatakan belum sempurna. Adanya kegiatan perubahan dan penyempurnaan kembali Rancangan Und ang – Undang Hukum Acara Pidana ( RUUHAP) sebagai berikut. 13 Andi Hamzah, 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta, hlm. 51 – 54. 14 Ibid., hlm. 55. 15 Romli Atmasasmita, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 35.

PAGE – 9 ============
HKUM4406 /MODUL 1 1. 9 a. Pada tahun 1967 dibentuk panitia intern Departemen Kehakiman. Kemudian pada tahun 1968 di Semarang diselenggarakan seminar hukum II yang membahas tentang hukum pidana dan HAM. b. Pada tahun 1973 panitia intern Departemen Kehakiman menyusun naskah Rancangan Undang – Undang Hukum Acara Pidana (RUUHAP) , namun mengalami jalan buntu. c. Kemudian pada tahun 1974 menteri kehakiman yang sebelumnya adalah Prof. Oemar Seno Aji, diganti oleh Prof. Mochtar Koesoemoatmaja, beliau lebih mengintensifkan pembuatan RUUHAP, menyimpan draf V (karena sebelumnya sudah terjadi perubahan draf sebanyak IV kali), dan meny erahka n nya ke kabinet. d. Tahun 1979 tepatnya pada tanggal 12 September RUUHAP yang merupakan draf yang ke – 5 diserahkan ke DPR – RI untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan. e. RUUHAP disetujui sidang gabungan (SIGAB) komisi I dan III DPR RI pada tanggal 9 Septe mber 1981. f. RUUHAP disetujui oleh DPR – RI untuk disahkan oleh Presiden pada tanggal 23 September 1981. Pada tanggal 31 September 1981 RUUHAP disahkan oleh presiden men jadi UU No.8 Tahun 1981, dan di masu k kan dalam lembaran Negara tahun 1981 No. 76. Undang – un dang ini dikenal dengan nama Kitab Undang – u ndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) . 5. Perbedaan Antara HIR dan KUHAP Oleh karena dipandang tidak sesuai lagi dengan tuntutan pembangunan di bidang hukum dan cita hukum nasional, maka HIR diganti dengan Undang – un dang Hukum Acara Pidana yang bersifat kodifikatif dan unifikatif serta dianggap dapat memberi perlindungan kepada hak – hak asasi manusia seimbang dengan kepentingan umum. Letak perbedaan yang p okok antara KUHAP dan HIR yaitu a. Dalam sistem tindakan, HIR m enonjolkan kekuasaan dari pejabat pelaksana Hukum, sedangkan KUHAP mengutamakan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. b. Dalam sistem pemeriksaan, HIR memberi perhatian lebih diutamakan pada fungsionalisasi pejabat yang diserahkan kekuasaan dan menemp atkan terdakwa sebagai obyek, sedangkan KUHAP memberi perhatian yang lebih besar ditujukan kepada pembinaan sikap petugas pelaksana hukum dengan pembagian wewenang dan tanggung jawab secara tegas dan

PAGE – 10 ============
1. 10 Hukum Acara Pidana tersangka/terdakwa dilindungi oleh asas – asas fipraduga ta k bersalahfl serta perangkat hak – hak tertentu. c. Dalam sistem pengawasan, HIR memiliki pengawasan secara vertikal (dari atasan pejabat yang baru), sedangkan KUHAP memiliki pengawasan secara vertikal sekaligus horizontal (dari sesama instansi dan atau uns ur – unsur penegak hukum lainnya, misalnya penasihat hukum melalui lembaga pra peradilan). d. Dalam tahap pemeriksaan, HIR memiliki proses pidana terdiri atas pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan sidang pengadilan (dan upaya hukum), lalu pelaksanaan putusan Hakim, sedangkan KUHAP memiliki proses pidana terdiri dari penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, kemudian pemeriksaan pengadilan (dan upaya hukum). C. TUJUAN HUKUM ACARA P IDANA Timbulnya penemuan hukum baru dan pembentukan peraturan perundang – undangan baru terutama sejak pemerintah Orde Baru cukup menggembirakan dan merupakan titik cerah dalam kehidupan hukum di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah disusunnya KUHAP. Apabila diteliti beberapa pertimbangan yang menjadi alasan disusunnya KUHAP maka seca ra singkat KUHAP memiliki lima tujuan sebagai berikut . 16 1. Perlindungan atas harkat dan martabat manusia (tersangka atau terdakwa). 2. Perlindungan atas kepentingan hukum dan pemerintahan. 3. Kodifikasi dan unifikasi Hukum Acara Pidana. 4. Mencapai ke satuan sikap dan tindakan aparat penegak hukum. 5. Mewujudkan Hukum Acara Pidana yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam Pedoman Pelaksanaan KUHAP telah dirumuskan mengenai tujuan Hukum Acara Pidana yakni fiUntuk mencari dan mendapatkan atau seti dak – tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap – lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakuka n suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan 16 Ibid., hlm. 70

PAGE – 11 ============
HKUM4406 /MODUL 1 1. 11 apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.fl Jika menilik rumusan tersebut di a tas maka dapat dirinci tujuan Huk um Acara Pidana sebagai berikut. 1. Suatu kebenaran materiil yaitu kebenaran hakiki dan lengkap dari suatu perkara pidana melalui penerapan ketentuan Hukum Acara Pidana secara tepat dan jujur. 2. Menentukan subyek hukum berdasark an alat bukti yang sah, hingga dapat didakwa melakukan suatu tindak pidana. 3. Menggariskan suatu pemeriksaan dan putusan pengadilan, agar dapat ditentukan apakah suatu tindak pidana telah terbukti dilakukan orang yang didakwa itu. Tujuan Hukum Acara Pidana ini sejalan dengan fungsi hukum menurut van Bemmelen yaitu mencari dan menemukan kebenaran, pemberian keputusan oleh hakim, dan pelaksanaan keputusan. 17 D. SUMBER HUKUM ACARA P IDANA Adapun beberapa sumber dasar Hukum Acara Pidana sebagai berikut : 18 1. U ndang – Undang Dasar 1945, ketentuan UUD 1945 yang langsung mengenai Hukum Acara Pidana adalah Pasal 24 ayat (1): kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain – lain badan kehakiman menurut undang – undang. Ayat (2): susunan dan kekuasaan ba dan – badan kehakiman itu diatur dengan undang – undang. Pasal 25: syarat – syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang – undang. Penjelasan kedua pasal ini mengatakan, kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artin ya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang – undang kedudukannya para hakim. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945; segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum di adakan yang baru menurut undang – undang dasar ini. 17 JM. Van Bemmelen, Strafvordering, Leerboek van het Ned, Strafprocesrecht.™s – Gravenhage: Martinus Nijhoft , hlm.8. lihat juga Andi Hamzah, Op. Cit. , hlm. 6. 18 M. Taufik Makarao dan Suhasril, Op. C it. , hlm. 2.

67 KB – 52 Pages