Dokumen Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pokja Pemilihan (DS) sumber BA dikembangkan dari. Dr.fahrurazi. BERITA ACARA REVIU DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN.

149 KB – 9 Pages

PAGE – 1 ============
———- Dokumen Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pokja Pemilihan (DS ) sumber BA dikembangkan dari Dr .fahrurazi BERITA ACARA REVIU DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KOTA INDAH TAHUN ANGGARAN 2020 Pada hari ini Senin tanggal Enam Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh , bertempat di Ruang Pertemuan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa K ota Indah , kami yang bertandatangan di dalam dokumen Berita Acara ini, telah melakukan Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan untuk : Nama Paket Pengadaan : Pengadaan Display Digital Poster Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kota Indah Tahu n Anggaran : 2020 Lokasi Pekerjaan : Halaman Dinas Kesehatan Kota Indah Volume Pekerjaan : 1 Sat ( 36 Unit) Uraian Pekerjaan : Display Digital Poster Sumber Dana : APBD Tahun 2020 K ota Indah Nilai Pagu Anggaran : Rp. 2 . 8 00.000.000 , – Jenis Pengadaan : Barang Nama Paket Pengadaan : Pengadaan Display Digital Poster Satuan Kerja : Dinas Pariwisatan Kota Indah Tahun Anggaran : 2020 Lokasi Pekerjaan : Depan Gerbang bandara Kota Indah Volume Pekerjaan : 1 set ( 48 Unit) Uraian Pekerjaan : Displ ay Digital Poster Sumber Dana : APBD Tahun 2020 K ota Indah Nilai Pagu Anggaran : Rp. 4 .000.000.000 , – Jenis Pengadaan : Barang Nama Paket Pengadaan : Pengadaan Display Digital Poster Satuan Kerja : Dinas Pertanian Kota Indah Tahun Anggaran : 2020 Lokasi Pekerjaan : Taman Kota Indah Volume Pekerjaan : 1 Set ( 36 Unit) Uraian Pekerjaan : Display Digital Poster Sumber Dana : APBD Tahun 2020 K ota Indah Nilai Pagu Anggaran : Rp 2, . 8 00.000.000 , – Jenis Pengadaan : Barang dengan dokumentasi reviu sebagai berikut : A. Reviu Spesifikasi Teknis Reviu spesifikasi teknis untuk memastikan bahwa spesifikasi teknis telah dituangkan secara lengkap agar peserta pemilihan dapat memahami spesifikasi teknis dan merespon untuk menyusun penawaran dengan baik. Spesifikasi teknis harus didefinisikan dengan jelas dan tidak mengarah kepada produk atau merek tertentu kecuali dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. No. Uraian / Pertanyaan Catatan / Pembahasan 1 Apakah spesifikasi teknis sudah di sinkron kan dengan dokumen Perencanaan Pengadaan dan Anggaran ? S pesifikasi teknis sudah disinkronkan dengan dokumen Perencanaan Pengadaan dan Anggaran , dan sudah sesuai.

PAGE – 2 ============
———- Dokumen Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pokja Pemilihan (DS ) sumber BA dikembangkan dari Dr .fahrurazi No. Uraian / Pertanyaan Catatan / Pembahasan Yaitu Dokumen Perencanaan dan Anggaran Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pertanian Kota Indah 2 Apakah spesifikasi teknis dapat terpenuhi oleh beberapa produk (tidak mengacu pada satu merek untuk menjamin persaingan yang sehat) Masing Spesifikasi teknis dapat dipenuhi oleh 4 produk yaitu : ETG, TMN, Politron , Litestar , (kelas IP 55, Full Outdor) 3 Apa s umber informasi yang dipergunakan dalam menetapkan spesifikasi ? 1. Dinas Kesehatan Kota Indah : Penyusunan spesifikasi oleh PPK berdasarkan identifikasi kebutuhan dari Bagian Promosi Kesehatan . Kemudian PPK melakukan inventarisasi pasar melalui pengumpulan informasi display digital poster yang tersedia, untuk memilih spesifikasi yang sesuai. 2. Dinas Pa riwisata Kota Indah Penyusunan spesifikasi oleh PPK berdasarkan identifikasi kebutuhan program kerja strategis bagian pengembangan destinasi pariwisata, kemudian PPK melakukan inventarisasi pasar melalui informasi toko offline dan toko online 3. Dinas Pertani an Kota indah Penyusunan spesifikasi oleh PPK berdasarkan identifikasi kebutuhan program kerja strategis Bidang Tanaman pangan. Kemudian PPK melakukan Inventarirasi pasar melalui informasi toko offline, informasi brosur produk dan toko online 3 Apakah spe sifikasi yang ditetapkan sudah menjelaskan pemenuhan elemen spesifikasi dari aspek kualitas / mutu yang harus dipenuhi penyedia? Untuk pemenuhan elemen spesifikasi dari aspek kualitas / mutu yang harus dipenuhi , PPK menggunakan pendekatan kriteria sp e sifikasi teknis, fungsi, dan kinerja . 4 Apakah spesifikasi yang ditetapkan sudah menjelaskan pemenuhan elemen spesifikasi dari aspek kua nt itas / jumlah yang harus dipenuhi penyedia? E lemen spesifikasi dari aspek kua nt itas / jumlah yang harus dipenuhi penyedia telah dinyatakan dengan jelas yaitu : 1. Dinas Kesehatan Kota Indah 1 (s et) 36 unit Display Digital Poster . Namun alat pendukungnya belum disebutkan dengan jelas kuantitasnya yang dibutuhkan. 2. Dinas Pariwisata 1 (set) 48 Unit Display Digital Poster. Alat pendukung Jelas 3. DInas Pertania Kota Indah 1 (set) 36 Unit Display Digital Poster, namun alat pendukung

PAGE – 3 ============
———- Dokumen Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pokja Pemilihan (DS ) sumber BA dikembangkan dari Dr .fahrurazi No. Uraian / Pertanyaan Catatan / Pembahasan belum disebutkan dengan jelas kuantitas yg dibutuhkan 5 Apakah spesifikasi yang ditetapkan sudah menjelaskan pemenuhan elemen spesifikasi dari aspek waktu yang harus dipenuhi penyedia? P emenuhan elemen spesifikasi dari aspek waktu yang harus dipenuhi penyedia sudah ditentukan, yaitu harus bisa disediakan selama 90 hari setelah penandatanganan kontrak. 6 Apakah spesifikasi yang d itetapkan sudah menjelaskan pemenuhan elemen spesifikasi dari aspek tempat yang harus dipenuhi penyedia? E lemen spesifikasi dari aspek tempat yang harus dipenuhi penyedia sudah ditentukan : 1. Dinas Kesehatan Kota Indah Tempat dan lokasi pemasangan sudah ditentukan yaitu pada halaman dinas Kesehatan kota indah, namun secara spesifik lokasi utama nya belum ditentukan. 2. Dinas Pariwisata Tempat dan lokasi pemasangan sudah ditentukan yaitu pada gerbang bandara kota indah, dan secara spesifik lokasi utama nya belum ditentukan. 3. Dinas Pertanian Kota Indah Tempat dan lokasi pemasangan sudah ditentukan yaitu pada Taman Kota indah, dan secara spesifik lokasi utama nya adalah sebelah kiri taman 10 Meter dari lampu lalu lintas. 7 Apakah spesifikasi yang ditetapka n sudah menjelaskan pemenuhan elemen spesifikasi dari aspek tingkat pelayanan yang harus dipenuhi penyedia? P emenuhan elemen spesifikasi dari aspek tingkat pelayanan yang harus dipenuhi penyedia baru menetukan lama garansi, belum ditetapkan aspek tingkat pelayanan yang harus dipenuhi penyedia . 8 Apakah sudah dilakukan penelaahan hal – hal yang berpotensi diskriminatif dalam spesifikasi atau persyaratan? PPK sudah menelaah dan meyakini tidak terdapat hal yang diskriminatif, namun dalam pembahasan ditemukan ada ada kriteria ukuran/dimensi yang mengarah kepada penyedia tertentu. 9 Apakah spesifikasi didukung dengan persyaratan ISO / Standar Manajemen Mutu dan telah dilakukan pembahasan? (bila diperlukan) Tidak dipersyaratkan Rekomendas i / Catatan Hasil Reviu : 1. Untuk Dinas Kesehatan Kota indah dan Dinas Pertanian kota Indah : pemenuhan elemen spesifikasi dari aspek kua nt itas / jumlah yang harus dipenuhi penyedia , PPK perlu menetapkan kuantitas alat pendukung yang dibutuhkan. 2. Untuk Dinas Kesehatan kota indah dan Dinas Pariwisata Kota Indah pemenuhan e lemen spesifikasi dari aspek tempat yang harus dipenuhi penyedia , PPK perlu menetapkan lebih spesifik lokasi barang tersebut ditempatkan atau

PAGE – 4 ============
———- Dokumen Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pokja Pemilihan (DS ) sumber BA dikembangkan dari Dr .fahrurazi jika belum dapat ditentukan, maka ditambahka n penjelasan bahwa lokasi barang akan ditentukan pada saat pelaksanaan kontrak. 3. Untuk Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Dinas Pariwisata Kota Indah pemenuhan e lemen spesifikasi dari aspek tingkat pelayanan yang harus dipenuhi penyedia , PPK perlu meneta pkan aspek tingkat pelayanan lain yang harus dipenuhi penyedia , seperti kejelasan lama garansi, tanggungjawab uji fungsi, tanggung jawab pelatihan, dan tanggungjawab pemeliharaan tertentu. 4. PPK perlu memperbaiki kriteria ukuran/dimensi pada kriteria 4.2 dan 4.3 yang terindikasi mengarah kepada penyedia tertentu. B. Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Reviu HPS untuk memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Reviu HPS dapat dilakukan menggunakan perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan, data/informasi pasar terkini, dan dengan cara membandingkan pekerjaan yang sama pada paket yang berbeda atau memeriksa apakah komponen/unsur pembayaran pada uraian pekerj aan telah sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Pokja Pemilihan juga dapat mereviu apakah HPS sudah memperhitungkan kewajiban perpajakan atau biaya lain yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan. No. Uraian Catatan 1 Apakah HPS sinkron terhadap Pagu An ggaran ? DInas Kesehatan, DInas Pariwisata dan Dinas Pertanian : HPS sudah sinkron dengan Pagu Anggaran 2 Apakah s umber informasi yang dipergunakan dalam menetapkan HPS ? 1. Dinas Kesehatan PPK telah mengajukan permohonan informasi harga kepada 3 (tiga) distributor tu ng gal, yaitu : Distibutor X, Distibutor Y, dan Distibutor Z. Kemudian nilai HPS dikalkulasikan berdasarkan informasi tersebut. 2. Dinas pariwisata telah mengajukan per mohonan informasi harga kepada 4. Distributor Tunggal , yaitu Distributor RTG, distributor TMN, distributor Politron, Distributor litestar, Kemudian Nilai HPS dikalkulasika n berdasarkan Informasi tersebut 3. Dinas Pertanian mengajukan permohonan informasi harga kepada 3 (tiga) distributor tunggal, yaitu : Distibutor TMT, Distibutor Y, dan Distibutor Z. Kemudian nilai HPS dikalkulasikan berdasarkan informasi tersebut 3 Apakah terdapat kalkulasi / perhitungan khusus dalam menetapkan nilai HPS ? Tidak ada. PPK menggunakan pendekatan efisiensi harga dari 3 informasi (dinas pertanian, dinas Kesehatan) dari 4 informasi (dinas Pariwisata) harga yang ada.

PAGE – 5 ============
———- Dokumen Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pokja Pemilihan (DS ) sumber BA dikembangkan dari Dr .fahrurazi No. Uraian Catatan PPK mendapatkan inform asi harga yang memuat nilai diskon, dan sudah dikurangi. 4 Apakah HPS sudah memperhitungkan perpajakan? PPK sudah menambahkan nilai PPN dan PPh dalam kalkulasi HPS, karena berdasarkan hasil survey, harga belum termasuk PPN dan PPh . 5 Apakah masa penetapan HPS telah memenuhi ketentuan pengadaan? Sesuai, kurang 28 hari dari perkiraan batas akhir pemasukan penawaran 6 Apakah terdapat dokumentasi penyusunan HPS? Permintaan harga kepada 3 (tiga) distributor tunggal dan surat jawabannya. Namun tidak di perlihatkan pada saat reviu Rekomendasi Hasil Reviu : 1. Untuk kalkulasi PPh agar dihapus, karena itu merupakan tanggungjawab penyedia dan tidak dikalkulasikan di nilai Total HPS 2. PPK perlu pastikan bahwa riwayat penyusunan HPS dan kalkulasinya didokumentasikan dengan baik. C. Reviu Rancangan Kontrak / Perjanjian Reviu Rancangan Kontrak untuk memastikan bahwa draft kontrak telah sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan. Reviu rancangan kontrak memperhatikan: 1) Naskah Perjanjian; 2) Syarat – syarat Umum Kontrak; 3) Syarat – syarat Khusus Kontrak; 4) Ketentuan Uang Muka; 5) Ketentuan Jaminan Pengadaan; 6) Ketentuan Sertifikat Garansi; 7) Ketentuan Sertifikat/Dokumen Pemilihan dalam rangka Pengadaan Barang Impor (hanya untuk barang impor); dan/atau 8) Keten tuan Penyesuaian Harga. No. Uraian Catatan 1 Apa s tandar dokumen rancangan kontrak / perjanjian yang dipergunakan ? M engacu standar dokumen pemilihan sesuai Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, Dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi . 2 Apakah jenis kontrak yang dipergunakan sinkron dengan karakteristik pengadaan? 1. Di nas Kesehatan Kota Indah Jenis kontrak yang dipergunakan adalah Jenis Kontrak Lumsup, dan sesuai karakteristik pengadaan. 2. Dinas pariwisata Kota Indah Jenis kontrak yang digunakan adalah jenis kontrak harga satuan 3. Dinas Pertanian Kota Indah

149 KB – 9 Pages