serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. 5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara.
30 pages

45 KB – 30 Pages

PAGE – 2 ============
1 POKOK – POKOK PENGERTIAN TENTANG KEPROTOKOLAN Menurut Undang – undang N omor 9 Tahun 2010 tentang Ke protok ol an . A . Definisi/Pengertian berbagai terminologi dalam Keprotokolan : 1 . Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan denga n aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. ( Pasal 1 ayat (1) Und ang – undang Nomor 9 Tahun 2010 ). 2 . Acara kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan Undangan lainnya. ( Pasal 1 ayat (2) Un da ng – undang Nomor 9 Tahun 2010 ). 3 . Acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabatt Negara dan/ atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lainn ya.( Pasal 1 Ayat (3) Undang – undang Nomor 9 Tahun 2010 ). 4. Tata tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan at au acara resmi. 5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara resmi. 6 . Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara Kenegaraan atau acara resmi.

PAGE – 3 ============
2 7 . Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peja bat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang Undang. 8 . Pejabat Pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun daerah . 9 . Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, r esmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia. 10.Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan 11 . Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 12 . Pemuka Agama adalah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Presidium Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Ketua Persekutuan Gereja – Gereja Indonesia (PGI), Ketua Parisada Hindu Dhar ma Indonesia (PHDI), Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin). 13. Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam aca ra/pertemuan resmi ( Pasal 1 ayat (6) PP Nomor 24 Tahun 2004). 14. Hak Protokoler adalah Hak anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya ( Penjelasan Pasal 12 ayat (1.f), Pasal 28.g, Pasal 49.e, Pasal 64.g, dan Pa sal 80.g. UU Nomor.22 Tahun 2004 ). 15. Protokoler adalah suatu julukan yang bersifat filosofis terhadap seseorang atau institusi yang melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaim an a mestinya. ( H. Zaenal Arifien Habdullah. Widya Iswara Depdagri ).

PAGE – 4 ============
3 Dari Pengertian tersebut maka Ketatalaksanaan Keprotokolan terdapat 4 elemen penting yaitu : a . Yang diatur adalah acara kenegaraan dan acara resmi. b . Ruang lingkup yang diatur adalah tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. c . Protokol adalah soal aturan dan pelaksanaannya. d . Subyeknya adalah pejabat negara, pemeri ntah atau tokoh masyarakat tertentu. B. Landasan dan Sumber Hukum Kep rotokol an . 1. Persetujuan Int ernasional : – Konvensi Wina 1815 (mengatur Dinas Diplomatik) – Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik – Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler. 2. Peraturan perund ang – undang masing – masing Negara ( Indonesia ) : a. Undang – undang No : 9 Tahun 2010, tentang Kep rotokol an ; b. U ndang – undang No : 22 Tahun 2004, tentang Otonomi Daerah; c. Peraturan Pemerintah No : 62 Tahun 1990; tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan; d . Keputus an Menteri Agama No. 7 1 Tahun 1993 , tent ang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di lingkungan Departemen Agama; e. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama 3. Tradisi , ada t istiadat dan kebiasa an setempat ; 4. Azas timbal balik (reciprocity); 5. Praktek Pergaulan Internasional ( International Practices ) ; 6. Logika Umum ( Common Sense ) .

PAGE – 5 ============
4 C. Ruang Lingkup Tugas, dan Fungsi Protokol 1 . Lu asnya ruang lingkup tugas protok ol yang menyangkut se gi – segi keupacaraan, tercermin di dalam banyaknya macam acara yang harus dilaksanakan, yaitu seperti : b . Penerimaan tamu /audensi (dalam dan luar negeri) c . Kunjungan tamu (dalam dan luar negeri) d . Perjalanan ke daerah / Luar Negeri e . Pengaturan Rapat / sida ng f . Pen yelenggaraan resepsi / jamuan makan g . Penyelenggaraan upacara – upacara : 1). Hari Besar Nasional 2). Hari Besar Keagamaan 3). Peresmian Proyek 4). HUT Organisasi 5).Upacara Bendera 6). Pelantikan dan Serah Terima Jabatan 7). Crendetials 8). Penandatanganan Kerjas ama Internasional 9). Peresmian Pembukaan / Penutupan Seminar / Lokakarya dll. 2. Protokol berfungsi sebagai salah satu Staf Pembantu Pimpinan dalam mengelola fun g si. D . Pentingnya aturan Protokol 1 . Ikut menentukan terciptanya suasana/iklim yang mempengaruh i keberhasilan suatu usaha. 2 . Menciptakan tata pergaulan yang mendekatkan satu sama lain dan dapat diterima oleh semua pihak, walaupun mengandung unsur – unsur yang membatasi gerak pribadi. 3 . Terciptanya suatu upacara yang khidmat, tertib, dan lancar 4 . Terciptan y a pemberian perlindungan. 5 . Terciptanya keter t iban dan rasa aman dalam menjalankan tugas.

PAGE – 6 ============
5 E . Syarat – syarat bagi Petugas Protokol. 1 . Secara teknis, setiap petugas harus menekuni bidang tugas masing – masing dan dituntut pula untuk turut memperhatik an kepentingan bidang lainnya. 2 . Perlu mewujudkan aparat pengelola yang efektif dalam iklim yang kompak, tertib dan berwibawa dalam suatu kondisi yang berazaskan kekeluargaan guna menjamin tercapainya keberhasilan pelaksanaan tugas. 3 . Protokol perlu mengusai s egala permasalahan, tetapi bukan berarti harus melaksanakannya sendiri . 4 . Mampu mengerti arti pentingnya dekorasi, kebersihan dan keamanan. 5 . Mengerti tentang prinsip – prinsip manajemen yang baik . 6 . Mampu berpakaian yang baik. F . Unsur – unsur penting Protokol Up acara Dalam Protokol Upacara terdapat 3 unsur penting : 1. Tatacara : Yang menentukan tindakan y ang harus dilakukan dalam suatu acara tertentu . Perbuatan/tindakan – tindakan pada acara ini di lakukan menurut aturan ata u ada t kebiasaan tert entu yang sudah tetap dan haru s ditaati dengan seksama oleh peserta upacara. 2. Tata Krama : Yang menentukan pilihan kata – kata, ucapan dan perbuatan yang sesuai dengan tinggi rendahnya jabatan seseorang. Pada setiap upacara, diperlukan penggunaan kata – kata yang baik dan tepat menurut tinggi rendahnya derajat Pejabat yang bersangkutan, disesuaikan dengan peristiwanya.

PAGE – 8 ============
7 – Siapa yang mendapat tempat untuk didahulukan karena jabatan, pangkat atau derajat di dalam Negara, pemeri ntahan atau masyarakat. 1. Aturan Dasar Tata Tempat a. Orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama/paling tinggi adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan/paling mendahului. b. Jika mereka berjajar, maka yang di sebelah kanan dari ora ng mendapat urutan tata tempat paling utama, dianggap lebih tinggi/mendahului orang yang duduk di sebelah kirinya. c. Jika menghadap meja, maka tempat utama adalah menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar. d . Jika berjajar pada garis yang sama : Tempat yang paling utama adalah : – tempat sebelah kanan luar, atau – tempat paling tengah. Rumusnya : – Genap = 2 – 1 – Ganjil = 3 – 1 – 2 Duduk a. Dudukdalam Rapat/Komprensi pada meja : 8 6 4 2 1 3 5 7 9 1 = Yang memimpin 2 9 = Menurut jabatan b. Berhadapan dengan Pemimpin/pengurus/podium/Mimbar : 1) Tidak terbagi dalam golongan : PIMPINAN Dst 5 3 1 2 4 Dst

PAGE – 9 ============
8 2). Terbagi dalam macam – macam golongan : c. Duduk pada meja makan : 1) Meja panjang melintang : 7 3 1 5 9 10 6 2 4 8 2). Meja panjang membujur : 1 1 2 3 3 5 4 5 7 9 6 7 12 11 8 9 10 8 10 11 6 4 12 2 PIMPINAN Dst 5 4 3 2 1 Dst 5 4 3 2 1 Dst 5 4 3 2 1 1 2 3 4 5 Dst 1 2 3 4 5 Dst 1 2 3 4 5 Dst

PAGE – 10 ============
9 3). Meja Bulat : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 4). Meja Oval : 1 3 5 7 9 10 8 6 4 2 (lihat meja panjang membujur 2 ) 5). Meja Bentuk U : 7 3 1 5 9 11 12 10 6 2 4 8 13 14 15 16 17 18 19 20

PAGE – 11 ============
10 e . Naik kendaraan : Bagi seseorang yang mendapat tata urutan paling utama, apabila nai k/turun kendaraan : 1). Kapal terbang : Naik paling akhir, turun paling awal. 2). Kapal Laut : Naik dan turun paling dulu. 3). Mobil/KA : Naik dan turun paling dulu. Duduk paling kanan f. Kedatangan dan pulang : Orang yang pal ing dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu. g. Letak kendaraan/mobil : Pintu kanan mobil berada di arah pintu masuk Gedung, kecuali situasi dan kondisi tidak memungkinkan dapat melanjutkan; h . Jajar ke hormatan ( receiving line) : 1). Orang yang paling dihormati, harus datang dari sebelah kanan dari pejabat yang menyambut. 2). Bila orang yang paling dihormati yang menyambut tamu, maka tamu akan datang dari arah sebelah kirinya. PRESEA NCE NEGARA Pasal 9 ayat (1 dan 2) UU No 9 Th. 2010 (1). Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan : a). Presiden Republik Indonesia; b). Wakil Presiden Republik Indonesia; c). Mant an Presiden dan Mantan Wakil Presiden; d). Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; e). Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; f). Ketua Dewan Perwakilan Daerah Repbulik Indonesia; g). Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik I ndonesia;

45 KB – 30 Pages