masyarakat tertentu dalam acara resmi. 5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
9 pages

91 KB – 9 Pages

PAGE – 1 ============
SALINAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI RISET, T EKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PEN DIDIKAN TINGGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA , Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidi kan Tinggi, perlu disusun pedoman keprotokolan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru f a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Ti nggi tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ; Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Re publik Indonesia Nomor 5166) ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara

PAGE – 2 ============
– 2 – Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 3432) ; 3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14) ; 4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889) ; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PEDOMAN KE PROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang melip uti tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat. 2. Protokol adalah pelaksana kegiatan keprotokolan. 3. Protokol Kementeri an adalah protokol yang mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Menteri. 4. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam aca ra resmi. 5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.

PAGE – 3 ============
– 3 – 6. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau o rga nisasi internasional dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara resmi. 7. Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pej abat negara dan pejabat pemerintah serta undangan lainnya. 8. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat negara yang secara tegas ditentukan dala m Undang – Undang. 9. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. 10. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Ind onesia. 11. Tokoh Masyarakat adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan keprotokolan. 12. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 13. Menteri adalah menteri riset, teknologi, dan pendidikan tinggi . Pasal 2 Pedoman Keprotokolan di lingkungan Kementerian bertujuan untuk memberikan acuan secara teknis bagi Protokol dalam penyelenggaraan kegiatan Menteri , pemimpin unit utama, pemimpin perguruan tinggi negeri, dan koordinator koordinasi perguruan tingg i swasta di lingkungan Kementerian.

PAGE – 4 ============
– 4 – Pasal 3 (1) Penyelenggaraan Keprotokolan di lingkungan Kementerian dilakukan terhadap Acara Resmi di lingkungan Kementerian. (2) Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tata Upacara; b. Tata Tempat; dan c. Tata Pen ghormatan . (3) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. upacara; dan b. Acara Resmi lainnya yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) merupakan acara yang dihadiri oleh Menteri, pemimpin unit utam a, pemimpin perguruan tinggi negeri , koordinator koordinasi perguruan tinggi swasta , dan pemangku kepentingan lainnya . Pasal 4 (1) Penyelenggaraan Keprotokolan yang menyangkut kegiatan Menteri dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Keuangan dan U mum . (2) Dalam penyelenggaraan Keprotokolan s ebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) , Biro Keuangan dan Umum mempunyai tugas : a. menyelenggarakan kegiatan Keprotokolan yang dihadiri Menteri; b. menyusun kebijakan Keprotokolan di lingkungan Kementerian; dan c. melakukan pembi naan kegiatan Keprotokolan kepada Protokol di lingkungan Kementerian. (3) Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Protokol Kementerian .

PAGE – 5 ============
– 5 – Pasal 5 (1) Penyelenggaraan Keprotokolan di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh : a. Biro Keuangan dan Umum untuk Keprotokolan di Sekretariat Jenderal dan Pusat – Pusat ; b. Sekretariat Direktorat Jenderal untuk Keprotokolan di lingkungan Direktorat Jenderal; c. Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk Keprotokolan di lingkungan Inspektorat Jendera l; d. Biro/Bagian/Unit Kerja yang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan Keprotokolan di perguruan tinggi negeri ; dan e. Bagian y ang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan Keprotokolan di koordinasi perguruan tinggi swasta . (2) Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh : a. Protokol Kementerian untuk Keprotokolan di Sekretariat Jenderal dan Pusat – Pusat ; b. P rotokol Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal untuk Keprotokolan di unit utama Kementerian; c. Protokol perguruan tinggi negeri untuk Keprotokolan di perguruan tinggi negeri ; dan d. Protokol koordinasi perguruan tinggi swasta untuk Keprotokolan di koordinasi perguruan tinggi swasta . (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan P rotokol Kementerian. Pasal 6 (1) Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3 ) huruf a terdiri atas: a. upacara bendera; dan b. upacara bukan upacara bendera. (2) Upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

PAGE – 6 ============
– 6 – a. upacara Hari Pendidikan Nasion al setiap tanggal 2 Mei; b. upacara Hari Kebangkitan Nasional setiap tanggal 20 Mei; c. upacara Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni; d. upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus; e. upacara Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober; f. upacara Hari Sumpah Pemuda setiap tanggal 28 Oktober; g. upacara Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November; h. upacara Hari Ulang Tahun Korpri setiap tanggal 29 November; i. upacara Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember; atau j. upacara lainnya yang d itetapkan oleh pemerintah . (3) Upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diselenggarakan di perguruan tinggi negeri dan koordinasi perguruan tinggi swasta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian. (4) Upacara bukan upacar a bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pelantikan pejabat dan serah terima jabatan di lingkungan Kementerian; b. upacara akademik di perguruan tinggi negeri yang meliputi: 1. p enerimaan mahasiswa baru; 2. wisuda; 3. di e s natalis; 4. pengukuhan guru besar; 5. pemberian gelar doktor kehormatan; dan 6. upacara akademik lainnya yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri. c. upacara pembukaan dan penutupan rapat kerja Kementerian ; d. upacara pengambilan sumpah / janji pegawai negeri sipil ;

PAGE – 8 ============
– 8 – Pasal 8 (1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi mendapat penghormatan. (2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), meliputi: a. penghormatan terhadap B endera Negara; b. penghormatan terhadap Lagu K ebangsaan; c. penghormatan terhadap Lambang Negara; d. penghormatan terhadap Gambar Resmi Kepala Neg ara/Presiden dan Wakil Presiden; dan/atau e. Pe nghormatan terhadap M enteri. (3) Penghor matan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Tata Penghormatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Keprotokolan di perguruan tinggi negeri diatur dengan peraturan pemimpin perguruan tinggi negeri . Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknol ogi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Riset da n Teknologi (Berita Negara Repub lik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1645 ) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku ; dan b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 047 Tahun 2006 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang berkai tan dengan penyelenggaraan Keprotokolan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi , perguruan tinggi negeri, dan koordinasi perguruan tinggi swasta , dinyatakan tidak be r laku.

PAGE – 9 ============
– 9 – Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Agar setia p orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Be rita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2017 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESI A , TTD. MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TTD. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK IND ONESIA TAHUN 201 7 NOMOR 1482 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, TTD. Ani Nurdiani Azizah NIP. 195812011985032001

91 KB – 9 Pages