serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah tertentu dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.

81 KB – 47 Pages

PAGE – 1 ============
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (10), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

PAGE – 2 ============
1. Siaran, penyiaran, penyiaran radio, penyiaran televisi, siaran iklan, siaran iklan niaga, siaran iklan layanan masyarakat, spektrum frekuensi radio, lembaga penyiaran, dan izin penyelenggaraan penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 2. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 3. Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi. 4. Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara, sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat. 5. Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik. 6. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik. 7. Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

PAGE – 3 ============
8. Programa adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah tertentu dengan menggunakan spektrum frekuensi radio. 9. Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran. 10. Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu provinsi sesuai wilayah layanan siaran. 11. Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. 12. Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 13. Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia dan khalayak sasaran. 14. Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran. 15. Pemerintah adalah menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden atau Gubernur. 16. Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disebut KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 17. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika. BAB II SIFAT, FUNGSI, TUJUAN, DAN KEGIATAN

PAGE – 4 ============
Pasal 2 Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, baik secara kelembagaan maupun dalam penyelenggaraan penyiarannya, bersifat independen, netral, dan tidak komersial. Pasal 3 (1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa, dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat. (2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dalam menjalankan fungsi pelayanannya untuk kepentingan masyarakat melibatkan partisipasi publik berupa keikutsertaan di dalam siaran, evaluasi, iuran penyiaran, dan sumbangan masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal bertujuan menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa. Pasal 5 (1) RRI dan TVRI menyelenggarakan kegiatan penyiaran lokal, regional, nasional, dan internasional. (2) Dalam melaksanakan kegiatan penyiaran, RRI dan TVRI menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) RRI dan TVRI cabang meneruskan siaran dari pusat dan menyelenggarakan kegiatan penyiaran sendiri yang bermuatan lokal.

PAGE – 5 ============
(4) Untuk menunjang peningkatan kualitas operasional penyiaran, RRI dan TVRI dapat menyelenggarakan kegiatan siaran iklan dan usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. Pasal 6 (1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal menyelenggarakan kegiatan siaran lokal. (2) Untuk menunjang peningkatan kualitas operasional penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat menyelenggarakan kegiatan siaran iklan dan usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. BAB III PENDIRIAN DAN PERIZINAN Bagian Pertama Pendirian Pasal 7 (1) RRI dan TVRI merupakan lembaga penyiaran yang telah berdiri dan ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (2) RRI dan TVRI berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan cabang-cabangnya berada di daerah. (3) Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat. (4) Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didirikan di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut :

PAGE – 6 ============
a. belum ada stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI di daerah tersebut; b. tersedianya alokasi frekuensi; c. tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga Lembaga Penyiaran Publik Lokal mampu melakukan paling sedikit 12 (dua belas) jam siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam siaran per hari untuk televisi dengan materi siaran yang proporsional; d. operasional siaran diselenggarakan secara berkesinambungan. (5) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah beroperasi sebelum stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI didirikan di daerah layanan siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal tersebut, tetap dapat melaksanakan operasinya. (6) Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat bekerjasama hanya dengan RRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal radio, dan dengan TVRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi. Bagian Kedua Perizinan Pasal 8 (1) RRI dan TVRI mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran yang berlaku untuk stasiun pusat dan seluruh cabangnya dengan melaporkan secara tertulis tentang keberadaannya kepada Menteri. (2) Untuk pengembangan jaringan penyiaran, RRI dan TVRI wajib mengajukan permohonan tertulis penggunaan frekuensi kepada Menteri. (3) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Pemohon mengajukan permohonan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

PAGE – 8 ============
memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dipenuhi paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan. (3) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dianggap membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri. (4) Dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak dipenuhinya persyaratan dan hasil evaluasi dengar pendapat dengan Pemohon, KPI: a. menerbitkan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan disampaikan kepada Menteri; b. mengusulkan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Menteri. (5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya atau tidak diterimanya rekomendasi dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama yang diadakan khusus untuk perizinan. (6) Menteri menerbitkan keputusan penolakan atau persetujuan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai hasil kesepakatan dari Forum Rapat Bersama. (7) Keputusan penolakan atau persetujuan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada hasil kesepakatan Forum Rapat Bersama. (8) Keputusan penolakan atau persetujuan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI. Pasal 10 (1) Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8), Lembaga Penyiaran Publik

PAGE – 9 ============
Lokal wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk penyiaran televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri. (2) Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ter- masuk digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pengurusan proses penetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba siaran dan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran. (3) Setelah melalui masa uji coba dan menyatakan siap untuk dievaluasi, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran. (4) Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran dibentuk tim uji coba siaran yang terdiri atas unsur Pemerintah dan KPI yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Selama masa uji coba siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal dilarang: a. menyelenggarakan siaran iklan, kecuali siaran iklan layanan masyarakat; b. memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran. (6) Kriteria tentang penetapan lulus masa uji coba siaran meliputi: a. persyaratan administratif; b. program siaran; dan c. teknik penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (7) Masa uji coba siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Publik Lokal : a. dinyatakan lulus oleh tim uji coba siaran karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6); b. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk lembaga

PAGE – 10 ============
penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk lembaga penyiaran televisi tidak dapat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6); c. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk lembaga penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk lembaga penyiaran televisi telah melanggar ketentuan ayat (5) dan telah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali. (8) Menteri menerbitkan keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a. (9) Menteri mencabut keputusan izin penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b. (10) Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau pencabutan keputusan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin Pasal 11 (1) Jangka waktu berlakunya izin penyelenggaraan penyiaran untuk RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah : a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio; b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran televisi.

PAGE – 11 ============
(2) Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang secara langsung oleh Menteri setelah mendapat laporan dari RRI, TVRI atau Lembaga Penyiaran Publik Lokal tentang berakhirnya jangka waktu berlakunya izin penyelengga- raan penyiaran. Bagian Keempat Biaya Perizinan Pasal 12 (1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangannya serta biaya hak penggunaan frekuensi melalui kas negara. (2) Biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangannya serta biaya hak penggunaan frekuensi ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk RRI dan TVRI, dan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal. (3) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV KLASIFIKASI PENYIARAN Pasal 13 (1) RRI dan TVRI dapat menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial dan melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai berikut. a. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial: 1. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital; 2. penyiaran radio FM secara analog atau digital; 3. penyiaran radio SW secara analog atau digital; 4. penyiaran televisi secara analog atau digital; 5. penyiaran multipleksing.

81 KB – 47 Pages