suatu acara kedinasan tertentu, seperti rapat, upacara, dan pertemuan. b. Kewenangan. Surat undangan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas,.

26 KB – 117 Pages

PAGE – 2 ============
2013, No.69 5DAFTAR ISI DAFTAR ISI. i PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS INSTANSI PEMERINTAH LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS INSTANSI PEMERINTAH BAB I PENDAHULUAN.. 1 A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan.. C. Sasaran. D. Asas. E. Ruang Lingkup. F. Pengertian Umum.. 1 2 2 3 3 4 BAB II JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS.. 5 A. Naskah Dinas Arahan. 1. Naskah Dinas Pengaturan a. Peraturan b. Pedoman. c. Petunjuk Pelaksanaan.. d. Standar Operasional Prosedur.. e. Surat Edaran 2. Naskah Dinas Penetapan (Keputusan) 3. Naskah Dinas Penugasan. a. Instruksi. b. Surat Perintah. c. Surat Tugas.. B. Naskah Dinas Korespondensi.. 1. Naskah Dinas Korespondensi Intern.. a. Nota Dinas b. Memorandum.. 2. Naskah Dinas Korespondensi Ekstern.. 3. Surat Undangan.. C. Naskah Dinas Khusus. 1. Surat Perjanjian.. a. Perjanjian Dalam Negeri.. b. Perjanjian Internasional.. 2. Surat Kuasa.. 3. Berita Acara.. 4. Surat Keterangan 5. Surat Pengantar.. 6. Pengumuman.. 4 4 4 4 10 14 14 18 22 22 26 30 33 33 33 36 40 44 50 50 50 51 56 58 60 62 65 68 www.djpp.depkumham.go.id

PAGE – 3 ============
2013, No.69 6D. Laporan E. Telaahan Staf. F. Formulir G. Naskah Dinas Elektronik.. 70 73 73 BAB III PENYUSUNAN NASKAH DINAS A. Persyaratan Penyusunan.. B. Nama Instansi/Jabatan pada Kepala Naskah Dinas C. Penomoran Naskah Dinas D. Nomor Halaman E. Ketentuan Jarak Spasi.. F. Penggunaan Huruf.. G. Lampiran.. H. Daftar Distribusi.. I. Rujukan J. Ruang Tanda Tangan.. K. Penentuan Batas/Ruang Tepi. L. Penggunaan Bahasa M. Media/Sarana Naskah Dinas.. N. Susunan Surat Dinas. O. Ketentuan Surat-Menyurat.. 74 74 75 75 81 81 81 82 82 82 83 84 85 85 88 91 BAB IV PENGURUSAN NASKAH DINAS KORESPONDENSI A. Naskah Dinas Korespondensi Intern (Nota Dinas/Memorandum) B. Naskah Dinas Korespondensi Ekstern.. 94 94 94 BAB V PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS.. A. Penandatanganan B. Untuk Perhatian (u.p.).. C. Pelaksana Tugas (Plt.) D. Pelaksana Harian (Plh.). E. Kewenangan Penandatanganan BAB VI PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA DAN LOGO DALAM NASKAH DINAS A. Penggunaan Lambang Negara B. Penggunaan Logo C. Penggunaan Lambang Negara dan Logo dalam Kerja Sama. D. Pengawasan 103 103 104 105 106 106 109 109 113 116 116 BAB VII PERUBAHAN, PENCABUTAN, PEMBATALAN, DAN RALAT NASKAH DINAS. A. Pengertian. 1. Perubahan.. 2. Pencabutan 3. Pembatalan. 4. Ralat.. B. Tata Cara Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan Ralat.. 117 117 117 117 117 117 117 BAB VIII PENUTUP. 119 i www.djpp.depkumham.go.id

PAGE – 4 ============
2013, No.69 7LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS INSTANSI PEMERINTAH PEDOMAN TATA NASKAH DINAS INSTANSI PEMERINTAH BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ketatalaksanaan pemerintah merupakan pengaturan tentang cara melaksanakan tugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan pemerintahan di lingkungan instansi pemerintah. Salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah adalah administrasi umum. Ruang lingkup administrasi umum meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran. Tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi umum meliputi, antara lain, pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, pengurusan naskah dinas korespondensi, kewenangan, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum, dan ralat. Ketentuan tentang tata naskah dinas yang berlaku untuk seluruh instansi pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas. Dengan adanya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang www.djpp.depkumham.go.id

PAGE – 5 ============
2013, No.69 8Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ketentuan dalam Pedoman Umum Tata Naskah Dinas tersebut perlu disesuaikan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pedoman Umum Tata Naskah Dinas yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 perlu disempurnakan. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah dimaksudkan sebagai acuan penyelenggaraan tata naskah dinas pada instansi pemerintah. 2. Tujuan Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan. C. Sasaran Sasaran penetapan Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah adalah: 1. tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di seluruh instansi pemerintah; 2. terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan tata naskah dinas dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum; 3. terwujudnya kemudahan dan kelancaran dalam komunikasi tulis; 4. tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tata naskah dinas; 5. berkurangnya tumpang-tindih dan pemborosan penyelenggaraan tata naskah dinas. D. Asas Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah ini disusun berdasarkan asas sebagai berikut. www.djpp.depkumham.go.id

PAGE – 6 ============
2013, No.69 91. Efektif dan Efisien Penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan lugas. 2. Pembakuan Naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan. 3. Pertanggungjawaban Penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, dan keabsahan. 4. Keterkaitan Kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas dilakukan dalam satu kesatuan sistem administrasi umum. 5. Kecepatan dan Ketepatan Naskah dinas harus dapat diselesaikan secara cepat, tepat waktu, dan tepat sasaran dalam redaksional, prosedural, dan distribusi. 6. Keamanan Tata naskah dinas harus aman dalam penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi. E. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah meliputi pengaturan tentang jenis dan format naskah dinas; penyusunan naskah dinas; pengurusan naskah dinas korespondensi; pejabat penanda tangan naskah dinas; penggunaan lambang negara dan logo dalam naskah dinas; serta perubahan, pencabutan,pembatalan, dan ralat naskah dinas. F. Pengertian Umum Pengertian umum dalam pedoman ini meliputi hal-hal berikut. www.djpp.depkumham.go.id

PAGE – 8 ============
2013, No.69 11BAB II JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS Jenis naskah dinas terdiri atas dua macam, yaitu naskah dinas arahan dan naskah dinas korespondensi. Kedua jenis naskah dinas tersebut dijelaskan sebagai berikut. A. Naskah Dinas Arahan Naskah dinas arahan merupakan naskah dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap instansi pemerintah yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan, dan penugasan. 1. Naskah Dinas Pengaturan Naskah dinas yang bersifat pengaturan terdiri atas peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan surat edaran. a. Peraturan Ketentuan lebih lanjut tentang pengertian, kewenangan, format, dan tata cara penulisan peraturan diatur dengan peraturan perundang-undangan. b. Pedoman 1) Pengertian Pedoman adalah naskah dinas yang memuat acuan yang bersifat umum di lingkungan instansi pemerintah yang perlu dijabarkan ke dalam petunjuk operasional dan penerapannya disesuaikan dengan karakteristik instansi/organisasi yang bersangkutan. www.djpp.depkumham.go.id

PAGE – 9 ============
2013, No.69 122) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pedoman dibuat dalam rangka menindaklanjuti kebijakan yang lebih tinggi dan pengabsahannya ditetapkan dengan peraturan pejabat yang berwenang. 3) Susunan a) Lampiran Pedoman dicantumkan sebagai lampiran peraturan dan ditulis di atas kertas dengan menggunakan lambang negara dan nama jabatan pejabat negara (untuk pejabat negara) atau logo dan nama jabatan pimpinan tertinggi instansi (untuk nonpejabat negara) yang diletakkan secara simetris di atas, serta dicantumkan tulisan lampiran peraturan, nomor, tentang, dan nama pedoman dengan menggunakan huruf kapital serta ditempatkan secara simetris. b) Kepala Bagian kepala pedoman terdiri dari (1) tulisan pedoman dengan menggunakan huruf kapital dan dicantumkan di tengah atas; (2) rumusan judul pedoman yang ditulis secara simetris dengan huruf kapital. c) Batang Tubuh Bagian batang tubuh pedoman terdiri dari (1) pendahuluan, yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran, asas, ruang lingkup, danpengertian umum; (2) materi pedoman; (3) penutup, yang terdiri dari hal yang harus diperhatikan dan penjabaran lebih lanjut. d) Kaki Bagian kaki pedoman terdiri dari (1) nama jabatan pejabat yang menandatangani, yang ditulis dalam huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma; (2) tanda tangan; www.djpp.depkumham.go.id

PAGE – 11 ============
2013, No.69 14CONTOH 1A FORMAT PEDOMAN YANG DITANDATANGANI OLEH PEJABAT NEGARA NAMA JABATAN –––––––––.. REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI–––––.. REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PEDOMAN ––––––––––– PEDOMAN ––––––––––––– BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang –––––––––––––––––––––––––––..––––––– B. Maksud dan Tujuan –––––––––––––––––––––––––––..–––––––– C. Sasaran ––––––––––––..–––––––––––––––..––––––––.. D. Asas ––––––..––..–.–––––––––––––––––..––––––––.. E. Ruang Lingkup ––––––..––..–.–––––––––––––––––..–––––––.. F. Pengertian Umum ––––––..––..–.–––––––––––––––––..–––––––.. BAB II A. –––––.––.––––––––––––––––––––––––––––.. B. dan seterusnya BAB III A. ––––––.–––––––––––––––––––––––––.. ––––––.–––––––––––––––––––––––––––.. B. dan seterusnya NAMA JABATAN, Tanda Tangan dan Cap jabatan NAMA LENGKAP Judul Pedoman yang ditulis dengan huruf kapital Memuat latar belakang tentang ditetapkannya pedoman, maksud dan tujuan, sasaran, asas, ruang lingkup, dan pengertian umum Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital Terdiri dari konsepsi dasar/pokok-pokok/isi pedoman Lambang Negara dan nama jabatan yang telah dicetak Penulisan Lampiran www.djpp.depkumham.go.id

26 KB – 117 Pages