pengakuan capaian pembelajaran lampau ini adalah: a. menyediakan cara yang efektif dan efisien dalam memanfaatkan ahli yang sudah ada di.
59 pages

152 KB – 59 Pages

PAGE – 1 ============
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN Jl. Jenderal Sudirman Pintu I, Senayan , Gedung D , Jakarta Pusat 10270 Telepon (021) 57946073 Laman belmawa.ristekdikti.go.id; email: ditjenbelmawa@ristekdikti.go.id SALINAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123/B/SK/2017 TENTANG PED OMAN TATA CARA PENYELENGAARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN , Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dan dalam rangka pengakuan capaian pembelajaran untuk melanjutkan pendidikan formal dan pengaku an capaian pembelajaran untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kem enteri an Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembe lajaran Lampau; Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pen yelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, D an Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14); 4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 2019; 5. Keputusan Presiden Nomor 99/M Tahun 2 01 5 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi , dan Pendidikan Tingg i ;

PAGE – 2 ============
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889); 7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 201 6 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 6 Nomor 723 ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KE MENTERI AN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU . KESATU : Menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan rekognisi pembelajaran lampau yang selanjutnya disebut Pedoman RPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Pedoman RPL sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyelenggaraan rekognisi pembelajaran lampau . KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta p ada t anggal : 30 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN, TTD INTAN AHMAD Disalin sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan TTD Akhmad Syarwani NIP 196003021990031001

PAGE – 3 ============
SALINAN LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN NOMOR 123/B/SK/2017 TANGGAL 30 Maret 2017 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU PEDOMAN TATA CARA PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU I. PENDAHULUAN Dalam rangka peningkatan keterjangkauan dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi , maka pemerintah diharapkan memberikan kesempatan seluas – luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan info rmal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu. Terkait hal di atas, Pendidikan Tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip satu kesatuan yang sistemik dengan sistem yang terbuka d an fleksibel dalam proses pembelajaran dan waktu penyelesaian suatu program studi. Oleh sebab itu sangat dimungkinkan adanya lintas jalur pendidikan akademik, vokasi, atau profesi ( multi entry and multi exit system ). Berdasarkan hal tersebut, maka kesempatan masyarakat untuk dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi dan melakukan penyetaraan pada kualifikasi tertentu dapat difasilitasi oleh Pemerintah. Pengakuan terhadap rekognisi pembelajara n lampau ( Recognition of Prior Learning) telah diidentifikasi sebagai strategi yang tepat untuk meyakinkan bahwa seseorang tidak harus memulai dari awal untuk mendapatkan pengakuan keterampilan berharga yang sudah dimilikinya (National Marketing Strategy for VET, ANTA 2000). Beberapa keuntungan dari pengakuan capaian pembelajaran lampau ini adalah: a. m enyediakan cara yang efektif dan efisien dalam memanfaatkan ahli yang sudah ada di dunia usaha dan dunia industri; b. memungkinkan secara cepat melakukan pelacak an kompetensi karyawan di dunia usaha dan dunia industri; c. m emungkinkan untuk mengidentifikasi kesenjangan keterampilan di dunia pendidikan dan dunia industri, sebagai dasar yang kuat dalam analisis kebutuhan pelatihan dan perencanaan karir; dan d. m enumbuhk an budaya belajar dan motivasi untuk mela kukan pendidikan dan pelatihan lanjutan. Untuk melakukan studi lanjut pada pendidikan formal atau menyetarakan capaian pembelajaran pada kualifikasi tertentu dibuktikan dengan berbagai dokumen diantaranya adalah ij azah dan sertifikat kompetensi. Menurut Undang – undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi P asal 42 menyatakan bahwa ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. Sedangkan pada Pasal 44 disebutkan bahwa se rtifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, le mbaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi. Selain regulasi di atas, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), mengatur tentang capai an pembelajaran

PAGE – 4 ============
– 2 – formal, nonformal, informal, dan atau pengalaman bekerja dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal, sehingga memperoleh ijazah, atau dokumen – dokumen tersebut dijadikan sebagai bukti untuk melakukan proses penyetaraan kualifikasi t ertentu. Dalam rangka memberikan layanan publik yang akuntabel dan transparan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kementerian) memfasilitasi upaya peningkatan keterjangkauan, kesetaraan, dan keterjaminan akses melalui penerbitan Peratur an Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Secara khusus Permenristekdikti tersebut memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi dimulai dari jenjang kualifikasi level 3 (tiga) KKNI atau program D1 sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 (sembilan) KKNI atau program doktor sebagai jen jang paling tinggi. Peraturan ini juga sejalan dengan tugas Kementerian yang tercantum pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Diktum Kedua Nomor 2.a. yang menyebutkan bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertugas untuk mempercepat pen yediaan guru kejuruan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui pendidikan, penyetaraan, dan pengakuan. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan d engan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya ya ng sangat spesifik. P erguruan tinggi yang kekurangan dosen pada bidang tertentu dapat merekrut praktisi ahli yang belum mempunyai kualifikasi magister melalui pengakuan capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja di dunia usaha atau dunia industri. Melalui RPL kecukupan dosen dan guru, tenaga kesehatan, atau profesi lain yang dibutuhkan dapat difasilitasi oleh negara dan para pemangku kepentingan. P eningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia pada persaingan global yang lebih kompetitif dapat di dukung oleh P emerintah dan revelan dengan kebutuhan dunia industri dan dunia usaha. Kerja sama dan dukungan dari industri menjadi faktor penting untuk terselenggaranya pendidikan yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan dunia kerja. Industri mempunyai per an penting dalam memberikan masukan terhadap kurikulum pendidikan yang sesuai dengan perkembangan teknologi, menyediakan fasilitas praktik/pemagangan bagi siswa/mahasiswa dan guru/dosen sehingga dapat mengikuti perkembangan teknologi industri yang terkini. Di samping itu, perguruan tinggi dapat memanfaatkan sumber daya yang tersedia di industri untuk menjadi dosen sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan. Merujuk pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 T ahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau , pasal 2 disebutkan bahwa RPL digolongkan menjadi 2 (dua) tipe: RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (tipe A) ; dan RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi level KKNI tertentu (tipe B). Masyarakat dapat menggunakan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (tipe A) guna mengajukan permohonan pengakuan kredit (satuan kredit semester/sks) atas CP atau pengalaman kerja yang telah dimilikinya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih t inggi, sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengambil semua sks. Setelah menyelesaikan sisa sks – nya di perguruan tinggi, masyarakat dapat memperoleh ijazah. RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi tertentu sesuai dengan level KKNI (tipe B) dapat digunakan perguruan tinggi untuk melakukan asesmen kepada individu, misalnya untuk mengetahui apakah pengalaman belajar atau kerjanya selama ini

PAGE – 5 ============
– 3 – telah mencapai kesetaraan dengan CP pada pro gram studi tertentu. RPL untuk mendapatkan pengakua n kesetaraan dengan kualifikasi tertentu (Tipe B) ini diperuntukkan untuk dosen serta pemohon yang bekerja di perguruan tinggi. Gambar 1 : P emanfaatan RPL oleh masyarakat untuk tujuan yang berbeda Secara skematik kedua tipe RPL ditunjukkan pada Gambar 2 berikut: RPL untuk pengakuan sebagian sks – > melanjutkan ke p erguruan t inggi – > memperoleh IJAZAH RPL untuk mendapatkan PENGAKUAN KESETARAAN dengan kualifikasi KKNI tertentu RPL Tipe A RPL Tipe B

PAGE – 6 ============
– 4 – Gambar 2 : Skema tik RPL untuk melanjutkan pendidikan formal ( Tipe A ) dan untuk memperoleh pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi level KKNI tertentu (Tipe B) Dari Gambar 2 di atas, nampak jelas bahwa pada RPL tipe A, seseorang tidak dapat langsung mendapatkan ijazah melalui RPL. Untuk memperoleh Ijazah, seseorang tetap harus melalui pendidikan tinggi agar yang bers angkutan dapat memperoleh nilai akademik dan CP secara utuh sebagaimana dipersyaratkan dalam Perm enristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada tipe B, individu hanya memperoleh pengakuan kesetaraan atas hasil belajar pe ndidikan formal, informal, non formal, dan/ atau pengalaman kerja yang dimilikinya terhadap CP yang dimiliki oleh sebuah program studi, untuk kebutuhan tertentu. Misalnya, untuk menjadi dosen, instruktur atau tutor di perguruan tinggi dengan kualifikasi akademik seb agaimana dipersyaratkan oleh Undan g – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Perlu dipahami untuk RPL tipe B ini, perguruan tinggi tidak mengeluarkan Ijazah. Institusi hanya mengusulkan calon dosennya untuk mendapatkan surat pengakuan kesetaraan kepada Menteri, dan ini hanya berl aku untuk institusinya. Dengan demikian surat pengakuan kesetaraan ini tidak otomatis berlaku bagi institusi lain. tidak I J A Z A H S K PENYETARAAN RPL untuk melanjutkan ke Pendidikan Formal Pemohon (Perorangan) Calon menyiapkan kelengkapan dokumen portofolio yang membuk – tikan bahwa pemohon telah memiliki pengetahuan/keahlian tertentu yang relevan dengan kualifikasi yang dituju. RPL untuk memperoleh Pengakuan Kesetaraan level KKNI tertentu A B Melakukan konsultasi dengan Tim RPL pada PT yang dituju PT menetapkan kriteria calon dosen Perguruan Tinggi / Perorangan PT melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dokumen dan penilaian CP PT melakukan kajian tentang kualifikasi , contoh: untuk profesi dosen , instruktur, tutor , atau seseorang yang memiliki keahlian tertentu atau keahlian langka yang diperlukan oleh program studi dan kajian dokumen portofolio yang membuktikan bahwa pemohon telah memiliki pengetahuan/keahlian tertentu yang re levan dengan kualifikasi yang dituju. PT menetapkan jumlah SKS/Mata Kuliah yang diakui dan yang harus ditempuh oleh calon Penetapan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ya PT melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dokumen dan penilaian CP S etara ?

PAGE – 8 ============
– 6 – dan/atau pengalaman kerja harus relevan, terpercaya, adil dan transparan. Kebijakan, prosedu r dan proses penjaminan mutu RPL dibuat eksplisit dan terbuka untuk publik. 6. Kelembagaan : p erguruan tinggi sebagai penyelenggara RPL harus memiliki a. s enat p erguruan tinggi telah berfungsi dan berperan dengan baik; b. sistem penjaminan mutu internal ( SPMI ) yang telah berfungsi dengan baik; c. Tim RPL yang dibentuk pada tingkat p erguruan t inggi/ f akultas/ d epartemen/ j urusan yang dapat bersifat ad hoc atau tetap, paling sedikit terdiri atas: 1) p enasehat a kademik khusus RPL yang memahami konsep, paradigma, peraturan dan mekanisme pelaksanaan RPL; dan 2) a sesor RPL yang memahami konsep, paradigma, peraturan dan mekanisme pelaksanaan asesmen dan area pengetahuan ( body of knowledge ) sesuai dengan program studi dimana pengakuan cap aian pembelajaran akan dilaksanakan. Asesor RPL adalah staf dosen dan dapat melibatkan praktisi industri atau anggota asosiasi profesi yang sesuai bidang keahlian yang berhubungan dengan usulan yang disampaikan pemohon. Gambar 3 : Pencapaian jenjang KKNI dapat dilakukan melalui berbagai tapak jalan: pendidikan formal, pengembangan karier di dunia kerja, pengalaman individu atau belajar mandiri , proses pelatihan mandiri/terstruktur untuk meningkatkan profesionalitas atau tapak jalan lainnya. Implementasi RPL pada pendidikan tinggi harus dilakukan hanya dalam konteks meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi. RPL wajib diselenggarakan dengan sistem penjaminan mutu yang baik. Seluruh proses dan luaran dari program ini wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi . Oleh karena itu, Perguruan tinggi penyelenggara harus menyediakan informasi sahih yang menunjukkan kesiapan dan akuntabilitas sebagai penyelenggara RPL, meliputi: CP setiap program studi; k eterkaitan yang jelas antara mata kuliah yang diberikan dengan pemenuhan CP p rogram studi ( p eta keterkaitan mata kuliah dengan CP); Standar P endidikan T inggi yang mencakup RPL dan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; i nformasi yang cukup dan dapat diakses dengan mu dah oleh pemohon mengenai prosedur RPL dan proses asesmen yang akan ditempuh; p rosedur operasional baku penyelenggaraan RPL sesuai dengan kebutuhan yang ada di perguruan tinggi yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai peraturan institusi serta disetujui ol eh senat perguruan tinggi. Prosedur operasional tersebut minimum meliputi proses rekrutmen, asesmen, pengakuan, kelanjutan proses pembelajaran, dan pembiayaan;

PAGE – 9 ============
– 7 – m etode asesmen dan kriteria capaian pembelajaran dinyatakan secara jelas . Hasil asesmen RPL disa mpaikan kepada pemohon, termasuk kesenjangan dan pencapaiannya, secara transparan; p eraturan akademik yang telah disetujui senat yang mencakup prosedur penerimaan mahasiswa melalui jalur RPL, termasuk jumlah maksimum kredit/sks yang bisa diakui; m anual mu tu yang menjadi landasan operasional t im penyelenggara p enjaminan mutu internal. p eraturan akademik yang telah disetujui senat yang mencakup prosedur penerimaan mahasiswa melalui jalur RPL, termasuk jumlah maksimum kredit/sks yang bisa diakui; II. MEKANISME PENYELE NGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU ) II.1. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk melanjutkan pendidikan formal di Perguruan Tinggi Pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau yang bisa diakui pada RPL tipe A dapat berasal dari pendidikan f ormal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain (tipe A1) atau berasal dari pendidikan nonformal, informal dan/atau dari pengalaman kerja (tipe A2). II.1.1. Lingkup dan skema RPL dari pendidikan formal RPL terhadap hasil belajar yang berasal dari pendidikan formal di perguruan tinggi ( Tipe A1 ) sama dengan proses alih kredit ( credit transfer ). RPL tipe ini bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa yang pindah dari satu program studi ke program studi lainny a karena alasan perpindahan lokasi dan lainnya. RPL Tipe A1 dapat dilakukan oleh perguruan tinggi masing – masing melalui evaluasi transkrip dan silabus. Untuk melakukan hal ini, perguruan tinggi dipersilahkan mengatur proses ini dalam peraturan akademik. Walaupun proses ini sepenuhnya diserahkan kepada perguruan tinggi, penjaminan mutu input , proses, output , dan outcomes RPL ini wajib diperhatikan dan harus memenuhi S tandar N asional Pendidikan Tinggi . Secara keseluruhan, proses ini dinyatakan pada Tabel 1 berikut : Tabel 1. Skema proses RPL dari hasil belajar pendidikan formal di perguruan tinggi sebelumnya (Tipe A1) RPL Tipe A1 Asal hasil belajar sebelumnya Metod e Pengakuan Hasil Pengakuan Penyelenggara Luaran akhir RPL pendidikan formal Pendidikan formal di PT lain melalui e valuasi transkrip dan silabus Alih kredit SK Pengakuan alih kredit PT dengan program studi ter a kreditasi Ijazah Setelah memperoleh pengakuan atas jumlah sks yang dapat ditransfer dan mata kuliah apa saja yang dibebaskan, individu yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikannya di program studi yang dilamar dan bila menyelesaikan pendidikan tersebut, pemohon dapat memperoleh Ijazah.

PAGE – 10 ============
– 8 – II.1.2. Lingkup dan skema RPL dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja RPL terhadap hasil belajar yang berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi untuk memperoleh pengakuan sebagian satuan kredit semester/sks (Tipe A2) dilakukan dalam dua tahap yaitu proses asesmen dan rekognisi. Pada RPL terhadap hasil belajar yang berasal dari pendidikan nonformal, informal , dan/atau pengalaman kerja untuk melanjutkan studi di Pe rguruan Tinggi (Tipe A2) ini, pemohon harus terlebih dahulu proaktif melakukan asesmen mandiri terhadap kemampuan yang dimilikinya terhadap sebuah CP program studi tertentu, khususnya pada domain keterampilan khusus . Apabila penyelenggara program studi yan g relevan menyatakan ada 11 ( sebelas ) kemampuan khusus yang diperoleh mahasiswa ketika lulus dari program tersebut, maka pemohon harus mampu menilai dirinya terhadap 11 ( sebelas ) kemampuan khusus tersebut . Pemohon harus menunjukkan keterampilan khusus yang telah dimiliki di antara daftar keterempilan khusus yang ada pada CP tersebut. P ada tahap ini, pemohon memperoleh sebuah surat pernyataan pengakuan sejumlah sks dari program studi yang ingin ditempuhnya dan tidak berlaku untuk perguruan tinggi lain . Set elah memperoleh pengakuan ini, pemohon dapat melanjutkan pendidikannya di program studi yang dilamar dan apa bila dapat menyelesaikan pendidikan tersebut, pemohon memperoleh Ijazah. Secara keseluruhan, proses ini dinyatakan pada Tabel 2 berikut. Tabel 2. Skema proses RPL dari hasil belajar pendidikan nonformal, informal dan/atau dari pengalaman kerja (Tipe A2) RPL Tipe A2 Asal hasil belajar sebelumnya Metod e Pengakuan Hasil Pengakuan Penyelenggara Luaran akhir RPL pendidikan nonformal, informal dan/atau dari pengalamankerja Pendidikan nonformal, informal , dan/atau pengalaman kerja Asesmen dan Rekognis i SK Pengakuan jumlah sks dan mata kuliah yang diakui. PT dengan program studi ter a kreditasi B atau sebutan lain yang setara. Ijazah S ecara skematis prosedur RPL hasil belajar yang berasal dari pendidikan formal, nonformal, informal , dan/atau pengalaman kerja untuk melanjutkan studi di Perguruan Tinggi ( tipe A1 dan A2 ) ditunjukkan pada Gambar 4 di bawah ini:

PAGE – 11 ============
– 9 – G ambar 4 : Skema RPL untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi ( tipe A1 dan A2 ) II.1.3. Tahapan RPL untuk melanjutkan studi di Perguruan Tinggi RPL untuk melanjutkan studi (Tipe A) bermula pada inisiatif individu ma sing – masing, sehingga pemohon harus proaktif mencari inf ormasi tentang penyelenggara program studi yang paling relevan untuk menilai kemampuan yang dimilikinya. II.1.3.1. Tahapan RPL dari pendidikan formal Tahapan lebih rinci proses RPL pendidikan formal untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi terakreditasi ( tipe A1 ) sebagai berikut: TAHAP 1 Melakukan konsultasi dengan Tim RPL di Perguruan Tinggi: Pemohon melakukan konsultasi dengan Tim RPL tentang prosedur yang harus ditempuh. Tim RPL membantu p emohon dalam mengidentifikasi pilihan program studi, yang memungkinkan mereka menemukan program studi yang sesuai dengan hasil belajar di perguruan tinggi sebelumnya. Tim RPL mengarahkan p emohon yang membutuhkan pendalaman substansial lebih lanjut kepada p enasehat a kademik yang ada di fakultas/jurusan. Hal bertujuan untuk memperoleh penjelasan secara rinci mengenai bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas aplikasi pengakuan hasil pembelajaran pendidikan formal selama ini, serta tata cara evaluasi tran skrip akademik dari perguruan tinggi sebelumnya. TAHAP 2 Menyiapkan transkrip akademik: Pemohon menyiapkan transkrip nilai dari perguruan tinggi asal disertai keterangan uraia n isi masing masing mata kuliah . TAHAP 3 Mengajukan lamaran alih kredit: Pemoh on mengisi formulir lamaran yang telah disediakan oleh perguruan tinggi, disertai dengan pengumpulan bukti pendukung kepada Tim RPL Perguruan Tinggi . TAHAP 4

152 KB – 59 Pages