Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substansinya;.
50 pages

101 KB – 50 Pages

PAGE – 1 ============
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pembangunan bi dang ekonomi harus di arahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa demokrasi dalam bi dang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produks i dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efekti f, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar; c. bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusata n kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional; d. bahwa untuk mewujudkan sebaga imana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat perlu disusun Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ay at (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Dengan Persetujuan

PAGE – 2 ============
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA – 2 -DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Monopoli adalah penguasaan at as produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. 2. Praktek monopoli adalah pemusa tan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang me ngakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang da n atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tid ak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. 3. Pemusatan kekuatan ekonomi adal ah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa. 4. Posisi dominan adalah kead aan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemam puan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. 5. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang

PAGE – 3 ============
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA – 3 -didirikan dan berkedudukan atau me lakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indone sia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjia n, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. 6. Persaingan usaha tidak sehat ad alah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan pr oduksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. 7. Perjanjian adalah suatu perbuata n satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu at au lebih usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis. 8. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bers angkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. 9. Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tid ak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa. 10. Pasar bersangkutan adalah pa sar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut. 11. Struktur pasar adalah keadaa n pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar. 12. Perilaku pasar adalah tindaka n yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemas ok atau pembeli barang dan atau jasa mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjuala n, dan metode persaingan yang digunakan. 13. Pangsa pasar adalah persentase n ilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan

PAGE – 4 ============
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA – 4 -dalam tahun kalender tertentu. 14. Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kepentingan antara para pihak di pasar bersangkutan. 15. Konsumen adalah setiap pema kai dan atau pengguna barang dan atau jasa sesuai kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain. 16. Barang adalah setiap benda, ba ik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak berger ak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 17. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyar akat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 18. Komisi Pengawas Persaingan Us aha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha da lam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan m onopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 19. Pengadilan Negeri ad alah pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Pelaku usaha di Indonesia da lam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi de ngan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Pasal 3

PAGE – 5 ============
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA – 5 -Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk: a. menjaga kepentingan umum da n meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; b. mewujudkan iklim usaha ya ng kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; c. mencegah praktek monopoli dan at au persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. BAB III PERJANJIAN YANG DILARANG Bagian Pertama Oligopoli Pasal 4 (1) Pelaku usaha dilarang membuat pe rjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama me lakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ay at (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Bagian Kedua

PAGE – 6 ============
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA – 6 -Penetapan Harga Pasal 5 (1) Pelaku usaha dilarang membua t perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga at as mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud da lam ayat (1) tidak berlaku bagi: a. suatu perjanjian yang dibuat da lam suatu usaha patungan; atau b. suatu perjanjian yang dida sarkan undang-undang yang berlaku. Pasal 6 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan ha rga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain unt uk barang dan atau jasa yang sama. Pasal 7 Pelaku usaha dilarang mem buat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya pe rsaingan usaha tidak sehat. Pasal 8 Pelaku usaha dilarang membua t perjanjian dengan pelaku usaha lain yang membuat persyaratan bahwa pene rima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat menga kibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Bagian Ketiga

PAGE – 8 ============
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA – 8 -Trust Pasal 12 Pelaku usaha dilarang membua t perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangs ungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengont rol produksi dan atau pemasaran atas barang da n atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Bagian Ketujuh Oligopsoni Pasal 13 (1) Pelaku usaha dilarang membuat pe rjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya prak tek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau pene rimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha mengua sai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Bagian Kedelapan Integrasi Vertikal

PAGE – 9 ============
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA – 9 – Pasal 14 Pelaku usaha dilarang membua t perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan at au jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu ra ngkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat. Bagian Kesembilan Perjanjian Tertutup Pasal 15 (1) Pelaku usaha dilarang membuat pe rjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang meneri ma barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu. (2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. (3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok: a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis

PAGE – 10 ============
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA – 10 -dari pelaku usaha lain yang menj adi pesaing dari pelaku usaha pemasok. Bagian Kesepuluh Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri Pasal 16 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ke tentuan yang dapat menga kibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau pers aingan usaha tidak sehat. BAB IV KEGIATAN YANG DILARANG Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau ja sa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga at au dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran ba rang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila : a. barang dan atau jasa yang be rsangkutan belum ada substansinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha la in tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau sa tu kelompok pelaku usaha menguasai

PAGE – 11 ============
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA – 11 -lebih dari 50% (lima puluh pers en) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Bagian Kedua Monopsoni Pasal 18 (1) Pelaku usaha dilarang menguasai pe nerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjad inya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli t unggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan at au persaingan usaha tidak sehat berupa : a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pe langgan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan us aha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau

101 KB – 50 Pages