249 KB – 80 Pages

PAGE – 2 ============
Panduan Penilaian u ntuk Satuan pendidikan Menengah Atas © 2 015, Direktorat Jenderal Pendidik an Dasar dan Menengah i KATA PENGANTAR Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan pendidikan nasional tahun 2015 – 2016 sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019. Disamping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenti ng dalam upaya menjamin kualitas layanan pendidikan adalah menyediakan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu Direktorat Jendera Pendidikan Dasar dan Menengah bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan), telah menyusun Panduan Penilaian pada satuan pendidikan dasar dan menengah diantaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA). Panduan ini disu sun sebagai acuan praktis bagi para guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik secara komprehensif dan objektif yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Panduan ini juga sekaligus merupakan pedoman p raktis untuk mengolah dan membuat laporan hasil penilaian tersebut secara akuntabel dan informatif. Panduan ini akan sangat bermanfaat bagi para guru karena menyajikan informasi praktis tentang teknik – teknik penilaian, dilengkapi dengan contoh serta langka h – langkah pelaksanaan penilaian, pengolahan nilai hingga cara mengisi rapor. Diharapkan dengan buku panduan ini para guru dapat melaksanakan tugasnya sehari – hari di kelas secara lebih profesional sehingga pada gilirannya mutu pendidikan kita dapat lebih te rjaga dan terus meningkat. Ucapan terimakasih dan penghargaan kami sampaikan kepada semua pihak atas peran sertanya dalam penyusunan panduan ini, khususnya kepada Tim Penyusun dan Tim Ujicoba Lapangan yang telah bekerja keras sehingga panduan ini dapat di selesaikan dengan baik. Namun demikian, beberapa kekurangan tentu masih terdapat di dalam panduan ini sehingga masukan dan saran terutama dari kepala sekolah, guru, dan orang tua siswa, sangat diharapkan untuk terus menyempurnakan panduan ini di masa yang akan datang.

PAGE – 3 ============
Panduan Penilaian u ntuk Satuan pendidikan Menengah Atas © 2 015, Direktorat Jenderal Pendidik an Dasar dan Menengah ii DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii BAB I PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang 1 B. Tujuan 3 C. Ruang Lingkup 3 D. Sasaran Pengguna 3 E. Landasan Hukum 3 BAB II PENILAIAN OLEH PENDIDIK DAN PENILAIAN SATUAN PENDIDIKAN 5 A. Prinsip – prinsip Penilaian 5 B. Penilaian oleh Pendidik 5 C. Penilaian oleh Satuan Pendidikan 6 BAB III PENILAIAN SIKAP , PENGETAHUAN DAN KETRAMPILAN 7 A. Penilaian Sikap 7 1. Pengertian 7 2. Teknik Penilaian Sikap 7 B. Penilaian Pengetahuan 14 1. Pengertian 14 2. Teknik Penilaian Pengetahuan 14 C. Penilaian Keterampilan 1. Pengertian 22 2. Teknik Penilaian Keterampilan 22 BAB IV PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PENGOLAHAN HASIL PENILAIAN 30 A. Pelaksanaan Penilaian oleh Pendidik 30 1. Perumusan Indikator 30 2. Pelaksanaan Penilaian 34 B. Pelaksanaan Penilaian oleh Satuan Pendidikan 37 1. Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan 37 2. Prosedur Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah 38 C. Pengolahan Hasil Penilaian 39 1. Nilai Sikap Spiritual dan Sikap Sosial 39 2. Nilai Pengetahuan 41 3. Nilai Keterampilan 42 BAB V PEMANFAATAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN 44 A. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan 44 B. Kegiatan Semester Pendek Pada Sistem Kredit Semester 45 C. Rapor Sistem Paket dan Sistem Kredit Semester 46 D. Kriteria Kenaikan Kelas 47 BAB VI PENUTUP 50 DAFTAR PUSTAKA 51 LAMPIRAN 1. Format dan Petunjuk Pengisian Rapor SMA Sistem Paket 53 2. Format dan Petunjuk Pengisian Rapor SMA Sistem Kredit Semester 67

PAGE – 4 ============
Panduan Penilaian u ntuk Satuan pendidikan Menengah Atas © 2 015, Direktorat Jenderal Pendidik an Dasar dan Menengah 1 B AB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang P emerintah mengeluarkan kebijakan tentang Kurikulum 2013 yang diimplementasikan secara bertahap m ulai tahun pelajaran 2013/2014 . Kurikulum 2013 menerapkan pembelajaran berbasis aktivitas, yang diharapkan akan menghasilkan insan In donesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan a fektif melalui penguatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terintegrasi. Hal ini berimplikasi pada pelaksanaan penilaian yang meliputi penilaian sikap , pengetahuan , dan keterampilan , yang dilakukan menggunakan berbagai cara, antara lain observasi, penilaian proyek, dan portofolio . Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan a ntara lain sebagai berikut. 1. Penilaian yang dilakukan pendidik tidak hanya penilaian atas pembelajaran ( assessment of learning ), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran ( assessment for learning ) dan penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning ) . Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan pendidik menggunakan informasi kondisi peserta didik untuk memperbaiki pembelajaran, s edangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk menentukan target belajar. 2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian K ompetensi D asar (KD) pada K ompetensi I nti (KI – 1, KI – 2, KI – 3, dan KI – 4) . 3. Penilaian menggu nakan acuan k riteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. H asil penilaian seorang peserta didik , baik formatif maupun sumatif , tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang di tetapkan . Kompetensi yang di tetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan K riteria K etuntasan M inimal (KKM) . 4. KKM ditentukan oleh satuan pendidik an mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik , karakteristik mata pelajaran dan kondisi satuan pendidik an. 5. P enilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan ,a rtinya semua indi k ator diukur , kemudian hasi lnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik , serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik . 6. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan

PAGE – 5 ============
Panduan Penilaian u ntuk Satuan pendidikan Menengah Atas © 2 015, Direktorat Jenderal Pendidik an Dasar dan Menengah 2 bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi pendidik untuk memperbaiki proses pembelajaran. P ada kenyataannya penilaian berdasarkan Kurikulum 2013 pada awal penerapannya belum te r laksana sepenuhnya sebagaimana diharapkan . Berdasarkan h asil monitoring dan evaluasi ya ng dilakukan di satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 , teridentifikasi bahwa permasalahan utama dalam implementasi K urikulum 20 13 adalah pada penilaian hasil belajar peserta didik . Berikut beberapa pendapat yang disampaikan s ebagian besar pendidik terkait dengan penilaian : 1. Penilaian s ikap s piritual (KI – 1) dan s ikap s osial (KI – 2) sulit dilakukan , karena untuk setiap K ompetensi D asar (KD) tiap peserta didik diasumsikan harus dinilai pada semua mata pelajaran mengguna kan berbagai teknik (observasi, jurnal, penilaian diri, dan penilaian antarteman) oleh semua pendidik . 2. Pada p enilaian p engetahuan dan k eterampilan masih banyak pendidik yang belum terbiasa menggunakan beberapa teknik penilaian , seperti portofolio dan pro y ek. 3. Pendidik kesulitan dalam penilaian menggunakan angka dengan skala 1 – 4 dan masyarakat kurang memahami makna nilai hasil belajar – contoh nilai 2,31 – dari suatu mata pelajaran . 4. Pengisian laporan hasil belajar ( rapor ) Kurikulum 2013 secara konvensional memer l u ka n tenaga, waktu dan kertas yang banyak. Sedangkan penerapan e – rapor masih sulit dilakukan. 5. Penilaian kehilangan makna sehingga sulit digunakan untuk pembinaan dan perbaikan pembelajaran. Memperhatikan kondisi tersebut di atas dan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan secara berkelanjutan mutu Kurikulum 2013 , Direktorat Jenderal Pendidik an Dasar dan Menengah melalui direktorat teknis terkait menyusun Panduan Penilaian . Salah satu panduan tersebut adalah Panduan Penilaian u ntuk S ekolah Menengah Atas ( SMA ) . Panduan ini disusun oleh Direktorat Pembinaan SMA, bersama Pusat Penilaian Pendidik an (Puspendik) dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk). Diharapkan panduan ini dapat memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan untuk mengantarkan peserta didik mencapai kompetensi yang telah di tetapkan meliputi aspek sikap, pengetahuan , dan ketera mpilan.

PAGE – 6 ============
Panduan Penilaian u ntuk Satuan pendidikan Menengah Atas © 2 015, Direktorat Jenderal Pendidik an Dasar dan Menengah 3 B. Tujuan Panduan Penilaian u ntuk SMA ini disusun untuk mem fa s ilitasi : 1. pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai, meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan . 2. pendidik dan satuan pendidikan dalam mengolah , memanfaatkan, dan menindaklanjuti hasil penilaian , serta menyusun laporan hasil belajar peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif . 3. kepala SMA dan pengawas SMA untuk menyusun program dan melaksanakan supervi si akademik di bidang penilaian . dan 4. orangtua dalam memahami penilaian dan memban tu peserta didik meningkatkan kompetensi . C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Panduan Penilaian u ntuk SMA ini meliputi prinsip – prinsip penilaian, penilaian oleh pendidik dan satuan pendidik an, penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, pengolahan hasil penilaian, pemanfaatan dan tindak lanjut hasil penilaian, serta format dan petunjuk pengisian rapor untuk sistem p ake t dan sistem kredit semester . D. Sasaran Pengguna Panduan Penilaian u ntuk SMA ini diperuntukkan terutama bagi : 1. para pendidik SMA sebagai rambu – rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, me manfaat kan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta me mbuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor) . 2. satuan pendidikan sebagai rambu – rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian satuan pendidikan , mengolah hasil penilaian/ujian, mema nfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian/ujian . 3. K epala SMA dan pengawas SMA sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembi naan melalui supervisi akademik . dan 4. masyarakat/pemerhati pendidik an. E. Landasan Hukum 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidik an Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidik an sebagaima na telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Pemerintah

PAGE – 8 ============
Panduan Penilaian u ntuk Satuan pendidikan Menengah Atas © 2 015, Direktorat Jenderal Pendidik an Dasar dan Menengah 5 BAB II PENILAIAN OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIK AN A. Prinsip – P rinsip Penilaian Penilaian hasil belajar peserta didik memperhatikan prinsip – prinsip penilaian sebagai berikut: 1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur . 2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jel as, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai . 3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender . 4. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran . 5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak – pihak yang berkepentingan . 6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik . 7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara terencana dan bertahap dengan mengikuti langkah – langkah baku . 8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan . dan 9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. B. Penilaian o leh Pendidik Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, danaspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, untuk memanta u proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Penilaian hasil belajar oleh pendidik di SMA berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian, dan bertujuan untuk:

PAGE – 9 ============
Panduan Penilaian u ntuk Satuan pendidikan Menengah Atas © 2 015, Direktorat Jenderal Pendidik an Dasar dan Menengah 6 1. mengetahui tingkat penguasaan kompete nsi . 2. menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi . 3. menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi . dan 4. memperbaiki proses pembelajaran. C. P enilaian oleh Satuan Pendidik an Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidik an adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah . Penilaian akhir adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun, sedangkan ujian sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidik an.

PAGE – 10 ============
Panduan Penilaian u ntuk Satuan pendidikan Menengah Atas © 2 015, Direktorat Jenderal Pendidik an Dasar dan Menengah 7 BAB II I PENILAIAN SIKAP, PENGETAHUAN, DAN KETERAMPILAN A. Penilaian Sikap 1. Pengertian Penilaian sikap adalah penilaian terhadap kecenderungan perilaku peserta didik sebagai hasil pendidik an , baik di dalam kelas maupun di luar kelas . Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda d engan penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui ca paian dan membina perilaku se rta budi pekerti peserta didik sesuai butir – butir sikap dalam K ompetensi D asar ( KD ) pada K ompetensi I nti Sikap S piritual ( KI – 1) dan K ompetensi I nti Sikap S osial ( KI – 2) . Pada mata pelajaran Pendidik an Agama dan Budi Pekerti, dan mata pelajaran Pendidik an Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), KD pada KI – 1 dan KD pada KI – 2 disusun secara koheren dan linier dengan KD pada KI – 3 dan KD pada KI – 4. Sedangkan untuk mata pelajaran lain, KD pada KI – 1 dan KD pa da KI – 2 dirumuskan secara umum dan terakumulasi menjadi satu KD pada KI – 1 dan satu KD pada KI – 2. Penilaian sikap spiritual dan sikap sosial dilakukan secara berkelanjutan oleh pendidik mata pelajaran, guru B imbingan K onseling (BK), dan wali kelas dengan menggunakan observasi dan informasi lain yang valid dan relevan dari berbagai sumber . Penilaian sikap merupakan bagian dari pembinaan dan penanaman/pembentukan sikap spiritual dan sikap sosial peserta didik yang menjadi tugas dari setiap pendidik . Penanaman sikap diintegrasikan pada setiap pembelajaran KD dari KI – 3 dan KI – 4 . Selain itu, dapat dilakukan p enilaian diri ( self assessment ) dan penilaian antarteman ( peer assessment ) dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik , yang hasiln ya dapat dijadikan sebagai salah satu data untuk konfirmasihasil penilaian sikap oleh pendidik . Hasil penilaian sikap selama periode satu semester ditu lis dalam bentuk deskripsi yang menggambarkan perilaku peserta didik . 2. Teknik Penilaian Sikap P enilaian sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas, melalui observasi yang dicatat dalam jurnal . Teknik penilaian sikap dijelaskan pada s kema berikut.

PAGE – 11 ============
Panduan Penilaian u ntuk Satuan pendidikan Menengah Atas © 2 015, Direktorat Jenderal Pendidik an Dasar dan Menengah 8 Gambar 2.1 Skema penilaian sikap Berikut penjelasan Gambar 2.1 . a. Observasi Observasi dalam penilaian sikap peserta didik merupakan teknik yang dilakukan secara berkesinambun gan melalui pengamatan perilaku . A sumsinya setiap peserta didik pada dasarnya berperilaku b aik sehingga yang perlu dicatat hanya perilaku yang sangat baik (positif) atau kurang baik (negatif) yang berkaitan dengan indikator sikap spiritual dan sikap sosial . Catatan hal – hal positif dan menonjol digunakan untuk menguatkan perilaku positif , sedangkan perilaku negatif digunakan untuk pembinaan . Instrumen yang digunakan dalam observasi adalah lembar obs ervasi atau jurnal. Hasil observasi dicatat dalam jurnal yang dibuat selama satu semester oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas. Jurnal memuat catatan sikap atau perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik , dilengkapi dengan waktu terjadinya perilaku tersebut, dan butir – butir sikap. Berdasarkan catatan tersebut pendidik membuat deskripsi penilaian sikap peserta didik selama satu semester. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan penilaian sik ap d engan teknik observasi: (1) J urnal digunakan oleh guru mata pelajaran , guru BK , dan wali kelas selama periode satu semester . (2) J urnal oleh guru mata pelajaran di buat untuk seluruh peserta didik yang mengikuti mata pelajarannya. Jurnal oleh guru BK dibuat untuk semua peserta didik yang menjadi tanggung jawab bimbingannya, dan jurnal oleh wali kelas digunakan untuk satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya . (3) H asil observasi guru mata pelajaran dan guru BK diserahkan kepada wali kelas untuk diolah lebih lanjut . Penilaian Sikap Penilaian diri dan Penilai a n Antar t em a n Dilaksanakan selama proses pembelajaran dan di luar pembelajaran Dilaksan akan sekurang – kurangnya 1 kali dalam satu semester Dilaksanakan di luar jam pembelajaran baik secara langsun g maupun berdasarkan informasi/ laporan yang valid Utama Penunjang Observasi oleh guru MP selama 1 semester Observasi oleh BK dan Wali kelas selama 1 semester

249 KB – 80 Pages