49 KB – 62 Pages

PAGE – 2 ============
ii K ATA PENGANTAR Salam sejahtera bagi kita, Kami panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, nikmat dan petunjuk – Nya sehingga Buku Panduan Teknis Penggunaan Aplikasi Simlitab mas 2018 sebagai penunjang pengajuan proposal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XII (Tahun 2018) telah dikembangkan oleh Direktorat Sistem Risbang. Buku Panduan Teknis Penggunaan Aplikasi Simlitabmas 2018 ini, disusun d an disesuaikan dengan Buku Panduan XII serta perkembangan regulasi terkait dengan pelaksanaan penelitian di Indonesia. Pertanggungjawaban berbasis luaran yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.02/2016 (Standar Bia ya Keluaran Tahun Anggaran 2017), dan diharapkan dapat meningkatkan pencapaian target luaran yang telah ditetapkan. Berdasarakan Undang Undang Guru dan Dosen (UU No14 Tahun 2005) mengamanatkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tug as utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dari kegiatan penelitian, dosen akan dapat menghasilkan luaran – luaran yang dapat dipakai untuk menunjang karir dosen dan kapasitas institusi/perguruan tinggi asal. Buku panduan teknis ini memberikan kemudahan peneliti dalam mengisi form usulan penelitian untuk mencapai luaran sesuai dengan skema yang diusulkan seperti yang diatur dalam PMK 1 06/PMK.02/2016 yaitu: pembiayaan luaran dipisahkan dengan biaya penelitian itu sendiri, keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pada buku Panduan Edisi XII memuat uraian setiap skema Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat , yang di dalamnya menjelaskan secara rinci tentang tata cara pengajuan, seleksi proposal, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, serta pelaporan hasil kegiatan. Dana riset dan pengabdian kepada masyarakat berasal dari Biaya Operasional Perguruan Tinggi Neg eri (BOPTN) yang diamanatkan oleh Undang – undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM), Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan. Buku panduan teknis ini, diharapkan dapat memandu pengguna untuk lebih mudah mengoperasionalkan sistem aplikasi yang saat ini dalam proses pengembangan yang mengikuti tema – tema riset yang diacu di dalam RIRN (Rencana Induk Riset Nasional). Selain itu terdapat terminologi Tingkat Kesiapterapa n Teknologi (TKT) juga mulai digunakan dalam memetakan kegiatan riset yang dikaitkan dengan

PAGE – 3 ============
iii tingkat kesiapan teknologinya dalam rangka mendukung program hilirisasi dan komersialisasi hasil riset. Atas terbitnya Buku Panduan Penggunaan Sistem Simlitabmas i ni, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada semua anggota tim penyusun dan pengembang serta pihak – pihak yang berperan atas sumbangsih yang telah diberikan mulai dari menggagas dan menyusun sampai buku ini. Kami menyadari bahwa buku panduan teknis ini masih jauh dari sempurna, sehingga kami dengan senang hati menerima saran dan masukan untuk perbaikan pada sistem Simlitabmas ke email: simlitabmas@ristekdikti.go.id. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih atas perha tian dari pembaca semua. Semoga panduan ini dapat memberikan manfaat untuk memajukan bangsa Indonesia dan dunia pendidikan kita pada khususnya. Jakarta, Juli 2018 Direktur Sistem Riset dan Pengemba ngan Masyarakat Ira Nurhayati Djarot

PAGE – 4 ============
iv DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .. .. .. ii DAFTAR ISI .. .. .. .. iv BAB I PENDAHULUAN .. .. 1 A. Ketentuan Umum .. .. 1 B. Program Pendanaan .. .. .. 2 C. Tahapan Pengelolaan .. .. 9 D. Pengukuran TKT .. .. 13 BAB II LEVEL USER PENGUSUL .. .. . 15 A. Proses Pengusulan .. .. 15 B. Pembaharuan Profile .. .. .. 16 1. Pembaharuan Profile .. .. . 16 2. Verifikasi Email .. .. .. 17 3. Singkronisasi Sinta .. .. .. 18 4. Tanggungan Laporan .. .. .. 19 5. Pembaharuan Riwayat Publikasi .. .. 20 6. Pembaharuan Riwayat HKI .. 21 7. Pembaharuan Riwayat P rosiding .. 21 8. Pembaharuan Riwayat Buku .. . 22 C. Usulan Penelitian .. .. .. 23 1. Melengkapi Identitas Usulan (Step 1) .. 25 2. Melengkapi Data Personil ( Step 2 ) .. .. 30 3. Melengkapi Atribut Usulan (Step 3) .. 31 4. Menambahkan Luaran dan Target (Step 4) .. . 33 5. Menambahkan Rencana Anggaran (Step 5) .. 34 6. Menambahkan Jadwal Kegiatan (step 6) .. . 35 7. Melengkapi Kelengkapan Lain (Step 7) .. . 36 8. Menyetujui Pernyataan dan Melakukan Pengiriman Usulan (Step 8) .. .. .. .. 39 D. Usulan Pengabdian .. .. .. 40 1. Melengkapi Identitas Usulan (Step 1) .. 42 2. Melengkapi Data Personil ( Step 2 ) .. .. 43 3. Melengkapi Atribut Usulan (Step 3) .. 45 4. Menambah kan Luaran dan Target (Step 4) .. . 46 5. Menambahkan Rencana Anggaran (Step 5) .. 47 6. Menambahkan Jadwal Kegiatan (step 6) .. . 49 7. Melengkapi Kelengkapan Lain (Step 7) .. . 49 8. Menyetujui Pernyataan dan Melakukan Pengiriman Usulan (Step 8) .. .. .. .. 53 E. Approvel Sebagai Anggota .. .. 54 F. Mengubah Usulan .. .. 54 BAB III LEVEL USER OPERATOR PT .. .. 55 BAB IV LEVEL USER VERIFIKATOR PT .. 56 BAB V LEVEL USER APPROVEL (PIMPINAN LP/LPPM) .. 57 BAB VI LEVEL USER KOPERTIS/ LL DIKTI .. . 58

PAGE – 5 ============
1 BAB I PENDAH ULUAN Panduan Pengusulan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2018 ini merupakan pelengkap penjelasan secara teknis bagi peneliti dan pela ksana pengabdian dalam mengusulkan skema hibah secara daring melalui Simlitabmas dengan mengacu pada Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XII Tahun 2018. Diterbitkannya panduan ini dimaksudkan agar lemba ga pengusul, peneliti, atau pelaksana kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat akan dapat memahami mekanisme, dan prasyarat yang harus dipenuhi ketika akan membuat dan mengusulkan proposal melalui Simlitabmas. Kegiatan pengusulan pendanaan penelitian dan peng abdian melalui Simlitabmas merupakan implementasi dari kebijakan Kemenristekdikti dalam mekanisme pengelolaan riset dan Pengabdian kepada Masyarakat di perguruan tinggi dibawah koordinasi oleh Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan. Pengajuan pengusulan untuk seluruh skema dilakukan secara daring melalui Simlitabmas melalui http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. A. Ketentuan Umum Pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus mengacu pada standar penjaminan mutu penelitia n dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi sesuai dengan rambu – rambu yang telah ditetapkan. Berkenaan dengan hal tersebut, DRPM menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diuraikan sebagai ber ikut . a. Ketua peneliti/pelaksana pengabdian adalah dosen tetap perguruan tinggi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. b. Anggota peneliti/pelaksana pengabd ian adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK dan/atau bukan dosen . c. Dosen dengan jabatan akademik Guru Besar dan Lektor Kepala memiliki kesempatan untuk mengusulkan di skema kompetitif nasional dan desentralisasi sesuai dengan persyaratan yang telah diten tukan di masing – masing skema. d. Usulan dilakukan melalui Simlitabmas ( http://simlitabmas.ristekdikti.go.id ) dan harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyara kat (LPPM), Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain yang sejenis tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap. e. Setiap dosen dapat mengusulkan dua usulan penelitian (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota) dan dua usulan pengabdian kepada masyarakat (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota). f. Khusus untuk pengusul yang memiliki h – Index tuk bidang sosial – humaniora dan h – Index – teknologi yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi, dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua

PAGE – 6 ============
2 sebagai angg ota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota ) . g. Khusus untuk s kema Penelitian Pascasarjana, pengusul dapat mengajukan paling banyak lima usulan baik sebagai ketua maupun anggota tidak termasuk ketentuan poin e dan f . B. P rogram Pendanaan Program penelitian yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan (c.q Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat – DRPM) untuk dosen di perguruan tinggi meliputi kategori 3 kategori yaitu Penelitian Kompet itif Nasional, Penelitian Desentralisasi, dan Penelitian Penugasan. Kewenangan pengusulan penelitian dilaksanakan berdasarkan pada klaster perguruan tinggi sebagaimana pada Tabel 2.1. Tabel 2.1 Pengusulan Penelitian Berdasarkan Klaster Perguruan Tinggi Kategori dan Skema Penelitian Pengelola Klaster Perguruan Tinggi Mandiri Utama Madya Binaan A. Kategori Kompetitif Nasional 1. Skema Penelitian Dasar (PD) DRPM 2. Skema Penelitian Terapan (PT) DRPM 3. Skema Penelitian Pengembangan (PP) DRPM 4. Skema Penelitian Dosen Pemula (PDP) LLDIKTI – – – 5. Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT) DRPM – – 6. Skema Penel itian Pascasarjana (P P S ) DRPM B. Kategori Penelitian Desentralisasi 1. Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) PT – 2. Skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) PT – 3. Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT) PT – C. Kategori Penelitian Penugasan 1. Skema Konsorsium Riset Unggulan Pergu ruan Tinggi ( KRU – PT) DRPM – – 2. Skema Kajian Kebijakan Strategis (KKS ) DRPM 3. Skema World Class Research (WCR) DRPM

PAGE – 8 ============
4 Skema Pendanaan Syarat Tim Peneliti Waktu (tahun) 5. Skema Penelitian Kerja Sama Antar Perguruan Tinggi (PKPT) Tim Peneliti Pengusul ( TPP) terdiri atas ketua dan maksimum dua orang anggota. TPP berpendidikan S – 2 dengan jabatan fungsional maksi mum lektor. Tim Peneliti Mitra (TPM) bukan merupakan tempat TPP menempuh pendidikan terakhir. Klaster kinerja penelitian Perguruan tinggi TPM harus lebih tinggi dari perguruan tinggi TPP. TPP dan TPM harus berasal dari PT yang berbeda TPM terdiri atas seo rang ketua dan seorang anggota, keduanya berpendidikan S – 3. Ketua peneliti TPM minimal mempunyai 5 publikasi pada jurnal bereputasi internasional sebagai penulis pertama atau corresponding author atau satu KI terdaftar. Usulan penelitian dibuat secara ber sama antara TPP dan TPM. 2 6. Skema Penelitian Pascasarjan a (PPS) Penelitian Tesis Magister (PTM) Pengusul merupakan dosen tetap perguruan tinggi, bergelar doktor (S – 3). Anggota pengusul terdiri atas dosen pembimbing dan dua orang mahasiswa magister bimbin gannya. 1 Penelitian Disertasi Doktor (PDD) Pengusul merupakan dosen tetap perguruan tinggi, bergelar doktor (S – 3), dan mempunyai bimbingan mahasiswa program doktor dari dalam dan/atau luar negeri, baik program doctor by course maupun doctor by research . Ketua pengusul memiliki pengalaman publikasi minimal dua artikel sebagai penulis pertama atau corresponding author di jurnal internasional bereputasi. Anggota tim terdiri atas co – promotor dan satu orang mahasiswa doktor bimbingannya. 1 – 2 Penelitian Pen didikan Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU) Ketua pengusul adalah promotor dari mahasiswa program PMDSU yang masih aktif dan sudah dinyatakan lulus perkuliahan Semester 1, dan sedang menempuh kuliah di Semester 2 serta akan memulai penelitian di tahun yang sedang berjalan. Ketua pengusul memiliki h – didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi dan memiliki rekam jejak penelitian yang sangat baik. Anggota pengusul adalah co – promotor , dengan pembagian tugas yang jelas antara tim pengusul yang terli bat serta disetujui oleh yang bersangkutan. 3

PAGE – 9 ============
5 Skema Pendanaan Syarat Tim Peneliti Waktu (tahun) Penelitian Pasca Doktor Ketua pengusul adalah dosen senior berpendidikan doktor dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala dan memiliki h – dan teknologi, h – sosial (h – index dari lembaga pengindeks internasional bereputasi). Peneliti pasca doktor harus sudah memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi dan lulus paling lama 3 tahun pada saat pengusulan. Peneliti pasca doktor mendapatkan izin dari pimp inan institusi tempat bekerja yang dibuktikan surat keterangan mendapatkan izin untuk melaksanakan penelitian pasca doktor. Peneliti pengusul tidak boleh dari institusi yang sama dengan peneliti pasca doktor. Topik penelitian yang diusulkan harus terkait d engan bidang ilmu peneliti pasca doktor dan kepakaran peneliti pengusul. 2 B. PENELITIAN DESENTRALISASI 1. Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional asisten ahli, atau berpendidik an S2 dengan jabatan fungsional sekurang kurangnya lektor. Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal dua artikel di database terindeks bereputasi dan/atau dua artikel di jurnal nasional terakreditasi. Anggota pengusul 1 – 2 orang. 2 – 3 2. Skema Pen elitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) Ketua pengusul S3 dengan minimal jabatan fungsional asisten ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang kurangnya lektor. Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal dua artikel di database terindeks bereputasi dan/atau dua atikel di jurnal nasional terakreditasi atau minimal memiliki satu KI status terdaftar . Anggota pengusul 1 – 2 orang . 2 – 3 3. Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT) Ketua pengusul berpendid ikan S3 dengan minimal jabatan fungsional asisten ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang kurangnya lektor. Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal lima artikel di database terindeks bereputasi atau minimal memiliki sat u KI status granted . 3

PAGE – 10 ============
6 Skema Pendanaan Syarat Tim Peneliti Waktu (tahun) Memiliki mitra investor yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang berisikan komitmen penyertaan dana oleh mitra dalam bentuk in cash minimal sebesar 10% dari dana yang diajukan. Anggota pengusul 2 – 3 orang. C. PENELITIAN PENUGASAN 1. S kema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi (KRU – PT) Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional lektor. Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal tujuh artikel di database terindeks bereputasi atau minimal memiliki s atu KI status granted . Anggota pengusul minimal 3 orang. 3 2. Skema Kajian Kebijakan Strategis (KKS) Ketua pengusul berpendidikan S3 sesuai keahlian dalam rumpun ilmu bidang strategis yang ditugaskan dengan minimal jabatan Lektor Kepala. Ketua pengusul memil iki rekam jejak publikasi berupa artikel di database terindeks bereputasi sekurang – kurangnya dua artikel. Anggota pengusul 2 – 5 orang. 1 3. Skema World Class Research (WCR) DRPM menetapkan peneliti yang memenuhi syarat untuk diundang mengikuti seleksi pada s uatu bidang fokus; Pengusul mempunyai h – berupa artikel di jurnal terindeks pada database bereputasi >50; ketua pengusul berpendidikan S3; anggota pengusul berpendidikan S3, berasal dari perguruan tinggi ketua pengusul, pergur uan tinggi lain, atau lembaga litbang; dan anggota pengusul minimal 2 orang. 1 – 3 Tabel 2. 3 . Kesesuaian Skema Penelitian P endanaan BOPTN dengan Acuan PMK Skema Pendanaan Acuan SBK Riset* Waktu (tahun) A. PENELITIAN KOMPETITIF NASIONAL 1. Skema Penelitian Das ar (PD) SBK Riset Dasar 2 – 3 2. Skema Penelitian Terapan (PT) SBK Riset Terapan 2 – 3 3. Skema Penelitian Pengembangan (PP) SBK Riset Pengembangan 3 4. Skema Penelitian Dosen Pemula (PDP) SBK Riset Pembinaan/Kapasitas 1 5. Skema Penelitian Kerja Sama Antar Perguruan Tinggi (PKPT) SBK Riset Dasar atau SBK Riset Terapan 2

PAGE – 11 ============
7 6. Skema Penelitian Pascasarjana (PP S ) SBK Riset Dasar atau SBK Riset Terapan 1 – 3 B. PENELITIAN DESENTRALISASI 7. Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) SBK Riset Dasar 2 – 3 8. Skema Peneliti an Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) SBK Riset Terapan 2 – 3 9. Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT) SBK Riset Pengembangan 3 C. PENELITIAN PENUGASAN 10. Skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi (KRU – PT) SBK Riset Terapan atau SBK Riset Pengembangan 2 – 3 11. Skema Kajian Kebijakan Strategis (KKS) SBK Kajian Aktual Strategis 1 12. Skema World Class Research (WCR) SBK Riset Dasar 1 – 3 Keterangan: * Biaya yang diusulkan ke DRPM minimal 60% dari dana maksimal SBK Kewenangan pengelola an dan pengusulan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan klaster perguruan tinggi diatur sebagaimana pada Tabe l 2. 4 . Tabel 2. 4 Pengusulan Pengabdian kepada Masyarakat Berdasarkan Klaster Perguruan Tinggi Kategori dan Program Pengabdian kepada Masyaraka t Pengelola Klaster Perguruan Tinggi Unggul Sangat Bagus Memuaskan Kurang Memuaskan A. Kategori Kompetitif Nasional 1. Program Kemitraan Masyarakat (PKM); DRPM 2. Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS); DRPM 3. Program Kuliah Kerja Nyata Pemb elajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN – PPM). DRPM 4. Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK); DRPM 5. Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) DRPM 6. Program Pengembangan Usaha Produk DRPM

49 KB – 62 Pages