111 KB – 27 Pages

PAGE – 2 ============
ii PRAKATA Hasil evaluasi kinerja LPPM Unihaz tahun 2019 oleh DRPM menunjukkan adanya peningkatan klaster baik di bidang penelitian yaitu menjadi Madya dari Binaan dan bidang pengabdian kepada masyarakat menjadi Memuaskan dari belum memuaskan . Dengan adanya perubahan klaster ini perlu disusun kembali Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) . Buku Panduan ini m enjelaskan kebijakan dan mekanisme pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu yang dananya berasal dari universitas. Buku p anduan ini memuat uraian setiap skema Program Penelitian dan P engabdian kepada Masyarakat, yang di dalamnya juga menjelaskan secara rinci tentang tata cara pengajuan, seleksi proposal, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, serta pelaporan hasil kegiatan. Pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berasal d ari b iaya o perasional universitas yang telah disetujui dan disahkan oleh yayasan . Meskipun be lum sepenuhnya sempurna, Panduan ini juga mulai diarahkan untuk mengikuti tema – tema riset yang diacu di dalam payung penelitian universitas. Terbitnya Buku Panduan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pengelolaan program – program yang dikeluarkan oleh LP PM. Untuk dapat dipertanggungjawabkan secara lebih baik tanpa mengurangi kreativitas para pengusul . Atas terbitnya Buku Panduan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada semua anggota tim penyusun serta piha k – pihak yang berperan atas sumbangsih yang telah diberikan mulai dari menggagas dan menyusun sampai dengan penerbitan. Bengkul u Februar i 20 21 Ketua LPPM Ir. Nurseha , M.Si

PAGE – 3 ============
iii DAFTAR ISI COVER .. i PRAKATA ii DAFTAR ISI . .. iii I. PENDAHULUAN .. . 1 II. PENGELOLAAN A. Program .. .. 5 B. Ketentuan Umum .. 5 C. Tahapan Kegiatan . . .. 6 D. Jad wal Kegiatan .. . 7 E. Pengelolaan Penelitian 8 III. SKEMA PENGAB DIAN DAN PENELITIAN DANA INTERNAL A. Pen elitian Dosen Pemula (PDP) . .. . 1 0 B. Pe ngabdian kepada masyarakat (KUKERTA – PPM) . .. 1 6

PAGE – 4 ============
1 I. PENDAHULUAN Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20 , meng amanatkan bahwa p erguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan dan pengajaran. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang – undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasa l 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Pasal 1 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menegaskan, bahwa Standar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan ting gi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Universitas Prof. Dr. Hazairin SH (Unihaz) dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM), dengan visi: Mewuju dkan masyarakat Unihaz yang ilmiah, kompeten dan aktif dalam kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang berlandaskan Imtaq. Untuk mewujudkan visi, maka misi yang diemban LPPM Unihaz adalah: 1) Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan meng elola penelitian serta meningkatkan suasana dan budaya meneliti yang komperatif, 2) melaksanakan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang mampu memecahkan permasalahan pembangunan yang berkelanjutan, 3) me nyebarkan/mempublikasikan hasil penelitian me lalui pembelajaran, pengabdian dan berbagai media informasi yang lain. LPPM telah banyak menghasilkan inovasi yang mendatangkan manfaat langsung bagi masyarakat. Ke depannya LPPM akan terus berupaya untuk dapat menghasilkan lebih banyak lagi inovasi yan g bermanfaat langsung pada masyarakat , s ebagaimana tertuang dalam Lampiran Permen Ristekdikti No. 13 Tahun 2015, sasaran program dan indikator kinerja program yang berkaitan langsung dengan luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat meliputi: 1) me ningkatnya kualitas pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi; 2) meningkatnya kualitas kelembagaan Iptek dan Dikti; 3) meningkatnya relevansi, kualitas, dan kuantitas sumber daya Iptek dan

PAGE – 5 ============
2 Dikti; 4) meningkatnya relevansi dan produktivitas riset da n pengembangan; dan 5) menguatnya kapasitas inovasi. Agar amanah di atas dapat dilaksanakan dengan baik, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi harus diarahkan untuk mencapai tujuan dan standar tertentu. Secara umum , penelitian dengan sumber dana LPPM Unihaz, diarahkan untuk: a. M enghasilkan penelitian berkualitas yang dapat memberikan manfaat dan memecahkan persoalan yang terjadi pada masyarakat. b. Menjadikan hasil penelitian sebagai bahan untuk meningkatkan kualitas pem belajaran dan pengabdian ke pada masyarakat ; c. Menciptakan sistem manajemen dan layanan penelitian yang kondusip d. Memberikan akses penelitian pada pemerintah dan masyarakat; e. Menghasilkan penelitian yang adaptif yang mampu memecahkan permasalahan pembangunan. U ntuk itu LPPM akan berupaya mengelola penelitian yang memenuhi standar yang telah dijelaskan dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi terkait dengan ruang lingkup dan penjelasan Standar Nasional Penelitian seb agai berikut. 1. Standar hasil penelitian , yaitu mencakup kriteria minimal tentang: a) mutu hasil penelitian; b) diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa; c) semua luaran y ang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik; d) terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi; e) tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat. 2. Standar isi penelitian , yaitu merupakan kriteria minimal yang meliput i a) kedalaman dan keluasan materi penelitian dasar dan penelitian terapan; b) berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan

PAGE – 6 ============
3 untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru; c) orientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri; d) mencaku p materi kajian khusus untuk kepentingan nasional; dan e ) memuat prinsip – prinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang. 3. Standar proses penelitian , yaitu meliputi: a) kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksa naan, dan pelaporan; b) memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik; c) mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan; d) penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi, selain harus memenuhi ketentuan dan juga harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peratura n di perguruan tinggi. 4. Standar penilaian penelitian , yaitu merupakan kriteria minimal penilaian yang meliputi: a) proses dan hasil penelitian yang dilakukan secara terintegrasi dengan prinsip penilaian paling sedikit edukatif, objektif, akuntabel, dan tran sparan yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan; b) harus memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian , c) penggunaan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil penelitian dengan mengacu ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi. 5. Standar peneliti , merupakan kriteria minimal peneliti yang meliputi: a) kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian; b) kemampuan tingkat penguasaan metode penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian yang ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik dan ha sil penelitian; c) menentukan kewenangan melaksanakan penelitian diatur dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.

PAGE – 8 ============
5 II. PENGELOLAAN PENELITIAN LPPM, s ejalan dengan perannya sebagai fasilitator, penguat, dan pemberdaya, berupaya terus mengawal kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat para dosen dan mahasiswa . Pengelolaan penelit ian dan pengabdian kepada masyarakat oleh LPPM diupayakan untuk: a. M ewujudkan keunggulan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Unihaz ; b. M eningkatkan daya saing perguruan tinggi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tingkat Regi onal maupun nasional ; c. M eningkatkan angka partisipasi dosen/peneliti dalam melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu; d. M eningkatkan kapasitas pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyaraka di Unihaz ; dan e. M endukung potensi Unihaz untuk menopang pertumbuhan wilayah. A. Program Penelitian dan Pengabdian Program penelitian dan Pengabdian yang dikelola LPPM untuk dosen/ mahasiswa meliput i kategori dan skema sebagai berikut. 1. Program Penelitian : Penelitian Dosen Pemula (PDP) 2. Program Pen gabdian : Kukerta – Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (Kukerta – PPM ) B. Ketentuan Umum Pelaksanaan program penelitian dan pengabdian ke pada masyarakat mengacu pada standar penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (SPMI Unih az) dan sesuai dengan rambu – rambu yang telah ditetapkan. Berkenaan dengan hal tersebut, LPPM menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diuraikan sebagai berikut : 1. Ketua dan atau anggota peneliti/pelaksana PPM adalah dosen tetap UNIHAZ yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 2. Proposal diusulkan ke LPPM setel ah disetujui Deka n tempat dosen tersebut

PAGE – 9 ============
6 bertugas sebagai dosen tetap . 3. Pada tahun yang sama, setiap dosen boleh meng usulkan du a proposa l penelitia n atau pengabdian pada masyarakat, (masing – masing sebagai ketua dan sebagai anggota dan atau kedua – duanya sebagai anggota); 4. P roposal yang diajukan harus disertai bukti tidak plagiat (80%). Apabila terbukti plagiat, maka proposal tidak diikutkan dalam seleksi Admini strasi. 5. Peneliti atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat tidak berhasil memenuhi luaran yang telah dijanjikan ak an dikena kan sanksi, yaitu yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk mengajukan usulan baru sampai dipenuhi janjinya; 6. Penggunaan dan pertanggungjawaban dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengacu kepada aturan yang berlaku ; 7. Pengumuman pemen ang pendanaan penilitian dan pengabdian sumber dana unihaz akan diumumkan melaui web LPPM: www.lppm – unihaz.ac.id C. Tahapan Kegiatan Secara umum, tahapan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang disetujui untuk didanai meliputi pengusulan, seleksi, pelaksanaan dan pelaporan sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 2.1 Gambar 2.1: Tahapan Kegiatan Penelitian dan Pengabdiaan yang Didanai PENGUSULAN SELEKSI: Evaluasi dokumen proposal Seminar proposal PELAKSANAAN : Penandatanganan kontrak Pelaksanaa nn penugasan (laporan kemajuan, penghunaan dana) Monev LUARAN : Laporan kemajuan Laporan pengguna – an anggaran Seminar Hasil Jurnal, paten,

PAGE – 10 ============
7 Ket: 1. Pengusulan Pengajuan proposal harus mengacu pada jadwal yang telah disampaikan pada setiap fakultas. Bagi yang terlambat pengusulannya tidak akan diikut sertakan pada proses seleksi dokumen. Cara pengusulan dapat dilihat pada setiap skema (bab III). 2. Seleksi Seleksi dilakukan dua tahap, yaitu 1 ) seleksi dokumen proposal untuk menentukan proposal yang layak untuk diikutkan dalam seminar proposal. 2) seminar proposal dilakukan untuk menentukan proposal yang layak untuk didanai. 3. Pelaksanaan Pelaksanaan diawali dengan penandatanganan kontrak, di lanjutkan dengan pelaksanaan penelitian yang diakhiri dengan penyampaian laporan kemajuan dan laporan penggunaan dana. Monev akan dilakukan oleh tim LPPM. 4. Luaran Luaran wajib telah dijelaskan npada masing – masing skema. Adapun laporan kemajuan dan laporan a khir serta seminar hasil meru pa kan l uaran yang sipatnya umum dan wajib diikuti. Adapun luaran masing – masing skema telah dijelaaskan pada bab III tentang penjelasan masing – masing s kema D. Jadwal Kegiatan Jadwal pengusulan, seleksi, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi disajikan sebagai berikut Tabel 2.2 Jadwal Tentatif Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarak at No Uraian Kegiatan Bulan ke 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1. Pengumuman pengusu lan proposal 2. Batas akhir p engusulan proposal 3. Seleksi administrasi proposal 4. Pengumuman praproposal yang layak diseminarkan 5. Seminar Proposal

PAGE – 11 ============
8 6. Pengumuman proposal yang layak didanai 7. Penandatanganan kontrak kerja dan pencairan dana 8. Penerbitan surat tugas Pelaksanaan Penelitian dan PPM 9. Pelaksanaan Penelitian dan Kukerta PPM 10. Monev 11. Laporan hasil penelitian kukerta 7 0% 12. Seminar Hasil 13. Laporan Akhir 14. Pencairan dana 30 % 15. Penyusunan Laporan penggunaan keuangan ke Rektor

111 KB – 27 Pages