Dengan terbitnya Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2021, diharapkan Sebagaimana tertuang dalam Lampiran Permen Ristekdikti No.
70 pages

398 KB – 70 Pages

PAGE – 2 ============
ii PANDUAN PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SW ADANA Pengarah: ( Rektor Universitas Negeri Medan ) (Ketua Senat Universitas Negeri Medan) (Wakil Re ktor I Universitas Negeri Medan ) (Wakil Rek tor II Universitas Negeri Medan ) (Wakil Rektor III Universitas Negeri Medan) (Wakil Rektor IV Universitas Nege ri Medan) Penanggung Jawab: Prof. Dr. Baharuddin , M.Pd. (Ketua LP P M) Dr. Hesti Fibriasari, M.Hum . (Sekretaris LP P M) PelaksanaTeknis/Sekretariat: Sadelik Vivi Ramayanti Harahap Roslaini Tansa Trisna Astono Putri Harvei Desmon Hutahaean Reni Rahmadani Rizky Fadilla Nasution Hasta Tri Angga Desain Grafis: Riyan Kurniawan

PAGE – 3 ============
iii PRAKATA Puji syukur kita panjatkan ke Hadirat Allah SWT, Tuhan YME yang telah melimpahkan rahmat, nikmat, dan petunjuk – Nya seh ingga Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sumber Dana Mandiri Tahun 2021 telah terbit. Buku Panduan ini disusun sesuai dengan Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017 dan Edisi XII Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti. Buku Panduan ini memberikan arahan bagi Profesional Penelitian dan Pengabdia n kepada Masyarakat dalam menetapkan fokus, tema, dan topik skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar sesuai dengan sasarannya. Buku Panduan ini menjelaskan tentang kebijakan dan mekanisme pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didanai secara mandiri. Buku Panduan ini memuat uraian setiap skema Program Penelitian dan Pengabdian kepa da Masyarakat, yang di dalamnya juga memuat penjelasan rinci tentang tata cara pengajuan, seleksi proposal, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, serta pelaporan hasil kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Internal UNIMED. Penelitian tahun 20 21 terdiri atas 4 skema, yaitu: (1) Penelitian Dasar, (2) Penelitian Terapan, (3) Penelitian Pengembangan, (4) Student Gran t . Pengabdian kepada Masyaratkat tahun 2021 terdapat 1 skema yaitu : Program Pengabdian Masyarakat. Melalui skema – skema tersebut diha rapkan menghasilkan publikasi nasional (sinta akreditasi 1 – 6), publikasi internasional bereputasi (Proseding/ Jurnal terindeks Scopus atau Web of Science ) sebagai hasil karya civitas akademik Universitas Negeri Medan. Penggunaan sistem informasi dan komun ikasi pada panduan ini menjadi peran penting untuk proses pengusulan proposal. Pengusul penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengunggah proposalnya ke laman: https://simppm – unimed.com/ secara langsung serta menyerahkan hard copy ke LPPM UNIMED. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dari sisi tahapan pengusulan hingga pelaporan penelitian. Atas terbitnya Buku Panduan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada semua anggota tim penyusun serta piha k – pihak yang berperan atas sumbangsih yang telah diberikan mulai dari menggagas dan menyusun sampai dengan penerbitan. Kami menyadari bahwa buku panduan ini masih terdapat kekurangan, sehingga kami mengharapkan adanya saran dan masukan untuk perbaikan ke d epannya. Semoga panduan ini dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan daya saing UNIMED pada tingkat nasional dan internasional pada masa yang akan datang.

PAGE – 4 ============
iv SAMBUTAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MEDA N Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah – Nya, Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Sumber Dana Mandiri Tahun 2021 telah terbit. Penerbitan Buku Panduan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mencapai standar nasional penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam P eraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. UNIMED diamanahkan oleh pemerintah untuk mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang tertuang dalam Tri Darma Pergur uan Tinggi, yakni: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. LPPM UNIMED mengupayakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi UNIMED menjadi universitas yang unggul di bidang pendidikan, rekayasa industri dan budaya. Keunggulan bidang tersebut tentu perlu diimbangi dengan upaya keras untuk meningkatkan sistem informasi yang tepat, cepat dan akurat agar menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif dan kreatif yang mampu memberikan nila i tambah pada dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sangat mendukung pencapaian visi Dengan terbitnya Buku Pa nduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2021, diharapkan semoga dapat lebih meningkatkan produktivitas dalam melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari tridharma perguruan tinggi. Saya sangat menghargai upaya Kep ala LPPM UNIMED beserta seluruh jajaran dan para tenaga ahlinya yang telah berhasil menyusun Buku Panduan ini.

PAGE – 5 ============
v DAFTAR ISI PRAKATA .. .. .. .. . iii SAMBUTAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MEDAN .. iv DAFTAR ISI .. .. .. .. .. v DAFTAR T ABEL .. .. .. . vi BAB 1. P E NDAHULUAN .. .. .. 1 A. Landasan Kebijakan .. .. .. 1 B. Visi dan Misi .. .. .. .. 6 C. Tujuan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat . 6 D. Tugas Pokok dan Fungsi .. .. . 7 E. Organisasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat . 8 BAB 2. PENGELOLAAN PENELITIAN DAN PENG ABDIAN KEPADA MASYARAKAT 10 A. Pendahuluan .. .. .. . 10 B. Program Penugasan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 10 C. Ketentuan Umum .. .. .. .. 10 D. Tahapan Kegiatan .. .. .. . 1 1 E. Tahapan Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat . 1 3 F. Indikator Kinerja Penelitian .. .. 1 5 G. Indikator K inerja Pengabdian Kepada Masyarakat .. .. 1 6 H. Reviewer Penelitian .. .. .. . 1 8 I. Reviewer Pengabdian Kepada Masyarakat .. .. .. 1 8 J. Mekanisme Pengangkatan Reviewer Internal .. .. .. 1 8 BAB 3. PENELITIAN MANDIRI .. .. .. . 20 A. Pendahuluan .. .. .. 20 B. Kriteria dan Persyaratan Pengusul .. .. . 20 C. Luaran Penelitian .. .. .. . 21 D. Kompo nen Proposal Penelitian .. .. .. 21 E. Sistematika Proposal .. .. .. .. 22 F. Format Laporan Penelitian .. .. 26 G. Kelengkapan Administrasi Usulan Prop osal .. .. 27 H. Penutup .. .. .. . 27 BAB 4 PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT .. .. . 44 A. Pendahuluan .. .. .. 44 B. Tujuan .. .. .. 44 C. Luaran .. .. .. 45 D. Kriteria dan Pengusul .. .. .. 45 E. Sistematika Usulan .. .. .. . 45 F. S umber Dana .. .. .. . 48 G. Seleksi Proposal .. .. .. 48 H. Pelaksanaan dan Pelapor an .. .. 49 BAB 5 PENUTUP .. .. .. . 62 DAFTAR PU STAKA .. .. .. . 63

PAGE – 6 ============
vi DAFTAR TABEL Tabel 1 Jadwal Tentatif Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat .. 1 2 Tabel 2 Tanggal Penting .. .. .. .. 1 3 Tabel 3 Indikator Kiner ja Penelitian .. .. 1 6 Tabel 4 Indikator Kinerja Pengabdian Kepada Masyarakat .. .. 1 7

PAGE – 8 ============
2 masyarakat secara luas. Ke depan, Perguruan Tinggi harus lebih didorong dan difasilitasi untuk dapat menghasilkan lebih banyak lagi inovasi yang bermanfaat langsung pada masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam Lampiran Permen Ristekdik ti No. 13 Tahun 2015, sasaran program dan indikator kinerja program yang berkaitan langsung dengan luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat meliputi: (1) meningkatnya kualitas pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi; (2) meningkatnya kua litas kelembagaan Iptek dan Dikti; (3) meningkatnya relevansi, kualitas, dan kuantitas sumber daya Iptek dan Dikti; (4) meningkatnya relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan; dan (5) menguatnya kapasitas inovasi. Agar amanah di atas dapat dilaksa nakan dengan baik, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi harus diarahkan untuk mencapai tujuan dan standar tertentu. Secara umum tujuan penelitian di perguruan tinggi adalah: (a) menghasilkan penelitian yang sesuai den gan prioritas nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan mengacu pada Permen Ristekd i kti Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015 – 2019; (b) menjamin pengembangan penelitian unggulan spes ifik berdasarkan keunggulan komparatif dan kompetitif; (c) mencapai dan meningkatkan mutu sesuai target dan relevansi hasil penelitian bagi masyarakat Indonesia; dan (d) meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan kekayaan intelektual secara nasional dan internasional. Setiap perguruan tinggi diharapkan dapat mengelola penelitian yang memenuhi standar yang telah dijelaskan dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi terkait dengan ruang lingkup dan pe njelasan Standar Nasional Penelitian sebagai berikut. 1. Standar hasil penelitian , yaitu mencakup kriteria minimal tentang: (a) mutu hasil penelitian; (b) diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarak at dan daya saing bangsa; (c) semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik; (d) terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan per aturan di perguruan tinggi; (e) tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk men yampaikan hasil penelitian kepada masyarakat. 2. Standar isi penelitian , yaitu merupakan kriteria minimal yang meliputi: (a) kedalaman dan keluasan materi penelitian dasar dan penelitian terapan; (b) berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru; (c) orientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri; (d) mencakup materi kajian khusus untuk kepentingan nasional; dan (d) memuat prinsip – prinsip kemanfaatan, kemutakhiran , dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang. 3. Standar proses penelitian , yaitu meliputi: (a) kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan; (b) memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik; (c) mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan; (d) penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi, selain harus memenuhi ketentuan dan juga harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta me menuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi. 4. Standar penilaian penelitian , yaitu merupakan kriteria minimal penilaian yang meliputi: (a) proses dan hasil penelitian yang dilakukan secara terintegrasi dengan prinsip penilaian paling sedikit edukatif , objektif, akuntabel, dan transparan yang merupakan penilaian yang sesuai prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan; (b) harus

PAGE – 9 ============
3 memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian; ( c) penggunaan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil penelitian dengan mengacu ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi. 5. Standar peneliti , yaitu merupakan kriteria minimal peneliti yang meliputi: (a) kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian; (b) kemampuan tingkat penguasaan metode penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian yang di tentukan berdasarkan kualifikasi akademik dan hasil penelitian; (c) menentukan kewenangan melaksanakan penelitian diatur dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. 6. Standar sarana dan prasarana penelitian , yaitu merupakan kriteria minimal : (a) sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian; (b) sarana perguruan tinggi yang digunakan untuk memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu progr am studi serta dapat dimanfaatkan juga untuk proses pembelajaran dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat; (c) memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan. 7. Standar pengelolaan peneliti an , yaitu merupakan kriteria minimal tentang: (a) perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian; (b) pengelolaan penelitian sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan ya ng bertugas untuk mengelola penelitian seperti lembaga penelitian, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lainnya yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi. 8. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian , ya itu: (a) kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian yang berasal dari dana penelitian internal perguruan tinggi, pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat; (b) d igunakan untuk membiayai perencanaan penelitian, pelaksanaan penelitian, pengendalian penelitian, pemantauan dan evaluasi penelitian, pelaporan hasil penelitian, dan diseminasi hasil penelitian; (c) dana pengelolaan penelitian wajib disediakan oleh perguru an tinggi digunakan untuk membiayai manajemen penelitian (seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian), peningkatan kapasitas peneliti, dan insentif publikasi ilmiah atau insentif Kekayaan Intelektual (K I) ; (d) perguruan tinggi tidak dibenarkan untuk mengambil fee dari para peneliti. Tujuan pengabdian kepada masyarakat di UNIMED antara lain: (a) menciptakan inovasi teknologi untuk mendorong pembangunan ekonomi Indonesia dengan melakukan komersialisasi has il penelitian; (b) memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung; (c) melakukan kegiatan yang mampu mengentaskan masyarakat tersisih ( preferentia loption for the poor ) pada semua strata, yaitu masyarakat yang tersisih secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya; dan (d) melakukan alih teknologi, ilmu, dan seni kepada masyarakat untuk pengembangan martabat manusia dan kelestarian sumber daya alam. Se lanjutnya, Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi terkait dengan ruang lingkup dan penjelasan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat sebagai berikut. 1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat, merupakan kri teria yang meliputi: (a) minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; (b) hasil pengabdian kepada masyarakat d apat berupa penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas

PAGE – 10 ============
4 akademik yang relevan, pemanfaatan teknologi tepat guna, bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan s umber belajar. 2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat, merupakan kriteria minimal tentang: (a) kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat mengacu pada standar hasil pengabdian kepada masyarakat yaitu bersumber dari hasil penelitian atau p engembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, (b) hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna, memberdayakan masyarakat, tekn ologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/ atau Pemerintah, serta Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri. 3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat , merupakan kriteria minimal tentang: (a) kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan; (b) kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa pelayanan kepada masyarakat, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya, peningkatan kapasitas masyarakat; atau pemberdayaan masyarakat ; (c) pengabdian kepada masyarakat yang wajib mempertimbangkan standar mutu, menjamin keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan; (d) kegiatan pengabdian kepada masyarakat yan g dilakukan oleh mahasiswa sebagai salah satu dari bentuk pembelajaran harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi; (e) kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram. 4. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat, merupakan kriteria minimal penilaian terhadap: (a) proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat; (b) penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat dilakuka n secara terintegrasi dengan prinsip penilaian paling sedikit dari sisi edukatif, objektif, akuntabel, dan transparan; (c) kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian kepada masyarakat; (d) tingkat kepuasan masyarakat, terja dinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program, dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan, terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pe matangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan; (e) dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil pengabdian kepada masyarakat. 5. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat, merupakan kriteria minimal yang meliputi: (a) kemampuan pelaksana untu k melaksanakan pengabdian kepada masyarakat; (b) wajib memiliki penguasaan metode penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan yang ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik dan hasil pengabdian kepada masyarakat; (c) kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat untuk menentukan kewenangan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang diatur dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. 6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat, merupakan kriteria minimal tentang: (a) sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat

PAGE – 11 ============
5 yang ada di perguruan tinggi u ntuk memfasilitasi pengabdian kepada masyarakat yang terkait dengan penerapan bidang ilmu dari program studi yang dikelola perguruan tinggi dan area sasaran kegiatan; (b) sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan sarana perguruan tinggi y ang dimanfaatkan juga untuk proses pembelajaran dan kegiatan penelitian serta harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan. 7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, merupakan kriteria minimal tentang: (a) per encanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola pengabdian kepada masyarakat dengan bentuk lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lainnya yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi; (b) kelembagaan yang wajib untuk menyusun dan mengembangkan rencana program pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ren cana strategis pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi, serta menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan pengabdian kepada masyarakat; (c) kelembagaan yang dapat memfasilitasi pelaksanaan kegiatan peng abdian kepada masyarakat yang meliputi pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelaksanaan, diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat; (d) kelembagaan yang dapat memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat, memberikan p enghargaan kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang berprestasi, mendayagunakan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat pada lembaga lain melalui kerja sama; (e) kemampuan lembaga untuk dapat melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat, serta menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dikelolanya ke pangkalan data pendidikan tinggi. 8. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat, merupakan kriteria minimal: (a) sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat melalui dana internal perguruan tinggi, pendanaan pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri , atau dana dari masyarakat; (b) pengelolaan pendanaan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen atau instruktur yang digunakan untuk membiayai perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, serta diseminasi hasil pengabdian kepa da masyarakat; (c) mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yag harus diatur berdasarkan ketentuan di perguruan tinggi; (d) perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan termasuk peningkatan kapasitas pelaksana pengabdian kepad a masyarakat; (e) perguruan tinggi tidak dibenarkan untuk mengambil fee dari pelaksana pengabdian kepada masyarakat. Agar tujuan dan standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi dapat dicapai, Rektor UNIMED, melalui LPPM mendoron g dan memfasilitasi para dosen dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat guna mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi, daya saing bangsa, dan kesejahteraan rakyat secara terprogram dan berkelanjutan. LPPM UNIMED juga sena ntiasa membangun kerja sama dengan berbagai lembaga mitra, baik di tingkat nasional maupun internasional. Di tingkat nasional, kerja sama dilakukan dengan lembaga pemerintah, seperti kementerian/non – kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga kemasyarakata n. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat juga terus mengembangkan kerja sama perguruan tinggi Indonesia dengan lembaga riset internasional, asosiasi keilmuan, dan lembaga pendidikan di berbagai negara. Mulai tahun 2011, sebagian kegiatan pene litian dan pengabdian telah dilimpahkan kewenangan pengelolaannya ke perguruan tinggi melalui pendanaan desentralisasi dengan pengelolaan dana PNBP, BOPTN, dan Mandiri. Kebijakan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan budaya meneliti dan pengabdian kepada masyarakat bagi para dosen serta merangsang terbentuknya kelompok – kelompok peneliti

398 KB – 70 Pages