Mar 21, 2017 — dihasilkan oleh program studi yang telah ada, atau profesi dengan pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat.
14 pages

288 KB – 14 Pages

PAGE – 2 ============
PENDAHULUAN Dasar : Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan / atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi , dimulai dari level 3 KKNI atau (Program D 1 ) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor ) . Terdiri dari : 1. Pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal. 2. Pengakuan CP untuk kese taraan pada level KKNI tertentu.

PAGE – 4 ============
BEDA DUA TIPE RPL B erbasis pada insiatif individu untuk memperoleh pengakuan dengan luaran akhir adalah Ijazah B erbasis pada inisiatif perguruan tinggi dan masyarakat untuk memberikan pengakuan pada individu dengan luaran akhir adalah SK Penyetaraan RPL Tipe A RPL Tipe B

PAGE – 5 ============
tidak I J A Z A H S K PENYETARAAN RPL untuk melanjutkan ke Pendidikan Formal Pemohon ( Perorangan ) Calon menyiapkan kelengkapan dokumen portofolio yang membuktikan bahwa pemohon telah memiliki pengetahuan / keahlian tertentu yang relevan dengan kualifikasi yang dituju . RPL untuk Mendapatkan Pengakuan Kesetaraan pada Level KKNI Tertentu A B Perguruan Tinggi Melakukan konsultasi dengan Tim RPL pada PT yang dituju PT menetapkan kriteria calon dosen PT melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dokumen dan penilaian CP PT melakukan kajian tentang kualifikasi dosen, kepe rluan dosen , instruktur , atau tutor yang memiliki keahlian tertentu atau keahlian langka yang diperlukan oleh program studi , dokumen portofolio yang membuktikan bahwa pemohon telah memiliki pengetahuan/keahlian tertentu yang relevan dengan kualifikasi yang dituju . Penetapan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ya PT melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dokumen dan penilaian CP PT menetapkan jumlah SKS/Mata Kuliah yang diakui dan yang harus ditempuh oleh calon Calon memenuhi CP yang setara dengan Level KKNI? SKEMA PENYELENGGARAAN RPL

PAGE – 6 ============
MEKANISME PENYELENGGARAAN 1. Pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan Formal Skema RPL untuk Pemohon JPT dan JPM Pengakuan CP pendidikan formal m elalui penilaian ekivalensi Asesmen dan pengakuan CP pendidikan nonformal, informal dan pengalaman kerja Perolehan kredit dan pembebasan sebagian mata kuliah Lulus? Proses pembelajaran di PT Y a T idak Pemohon yang telah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan tinggi IJAZAH Pemohon yang telah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan menengah

PAGE – 8 ============
MEKANISME PENYELENGGARAAN ( lanjutan ) Pengakuan CP untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu terdiri atas dua mekanisme penyelenggaraan, yaitu: 2.1. Pengakuan capaian pembelajaran untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu untuk menjalankan profesi dosen . 2.2. Pengakuan capaian pembelajaran untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu selain profesi dosen.

PAGE – 9 ============
1 PT melakukan kajian atas kebutuhan penyetaraan dosen dengan program RPL, termasuk rencana pengembangan dosen, strategi penyelenggaraan RPL, dan calon dosen yang akan disetarakan pada kualifikasi KKNI. 2 PT menetapkan Tim ad – hoc Senat dan Tim ad – hoc Eksekutif penyelenggara RPL dosen/instruktur /tutor dengan segala kelengkapan sumber daya dan administrasinya. 3 Tim ad – hoc eksekutif berkonsultasi dengan Tim ad – hoc Senat dalam hal penetapan kriteria calon dosen atau instruktur yang diperlukan. Peran Tim ad – hoc Senat adalah untuk melakukan kajian terhadap hasil evaluasi diri terkait adanya kebutuhan dosen atau instruktur yang perlu direkrut melalui RPL. 4 Tim ad – hoc Eksekutif melakukan identifikasi calon berdasarkan kriteria dosen yang ditetapkan oleh Senat PT dan / atau peraturan akademik yang berlaku . 5 Tim RPL dan / atau Tim ad – hoc Eksekutif menghubungi calon , mengumpulkan dan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas calon . 6 Asesor / Tim Panel Asesor PT melakukan proses asesmen kesetaraan calon dosen / instruktur /tutor. Seluruh proses asesmen wajib dijamin mutunya sebagai satu kesatuan sistem penjaminan mutu . 7 Asesor / Tim Panel Asesor PT melaporkan hasil asesmen kepada pimpinan perguruan tinggi . Pimpinan perguruan tinggi melaporkan hasil asesmen RPL kepada senat untuk dilakukan validasi . 8 Atas rekomendasi Senat Perguruan Tinggi , Pimpinan PT menerbitkan SK calon dosen / instruktur /tutor yang telah lolos asesmen . 9 Khusus untuk Dosen , PT mengajukan usulan penetapan kesetaraan kepada Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi melalui Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan . 10 Ditjen Pembelajaran akan membentuk Tim Verifikasi untuk menilai berkas usulan. Tim Verifikasi Di rektorat Jenderal Belmawa akan melakukan verifikasi sebagai dasar penerbitan SK Menteri tentang Penyetaraan Kualifikasi Level 8. 11 Berdasarkan SK Menteri , PT dapat menerbitkan surat pengangkatan dosen sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diagram Alir Pengakuan CP untuk Penyetaraan Kualifikasi pada Level KKNI Tertentu untuk Dosen

PAGE – 10 ============
Tata Cara Pengakuan CP untuk Penyetaraan Kualifikasi pada Level KKNI Tertentu Tata cara penyelenggaraan RPL untuk mendapatkan SK Pengakuan Kesetaraan pada level KKNI tertentu ( Tipe B1 ) untuk dosen mencakup tahap 1 sampai 11 Tata cara penyelenggaraan RPL untuk mendapatkan SK Pengakuan Kesetaraan pada level KKNI tertentu ( Tipe B1 ) untuk instruktur dan tutor mencakup tahap 1 sampai 8 Tata cara penyelenggaraan RPL untuk mendapatkan SK Pengakuan Kesetaraan pada level KKNI tertentu untuk kebutuhan lain ( Tipe B2) mencakup tahap 2 sampai 7 RPL PENYETARAAN DOSEN RPL PENYETARAAN INSTRUKTUR / TUTOR RPL PENYETARAAN KEBUTUHAN LAINNYA

PAGE – 11 ============
Valid ? tidak Setara ? ya PT menetapkan Tim ad – hoc Senat dan Tim ad – hoc Eksekutif penyelenggara RPL dosen/instruktur/tutor PT melakukan kajian tentang kualifikasi dosen , keperluan dosen , instruktur , atau tutor yang memiliki keahlian tertentu atau keahlian langka yang diperlukan oleh program studi dokumen portofolio yang membuk – tikan bahwa pemohon telah memiliki pengetahuan / keahlian tertentu yang relevan dengan kualifikasi yang dituju . Calon menyiapkan kelengkapan dokumen pembuktian CP yang relevan Tim ad – hoc senat menetapkan kriteria penyetaraan kualifikasi melalui RPL Tim ad – hoc eksekutif melakukan proses asesmen penyetaraan sesuai kriteria yang ditetapkan Tim ad – hoc senat dan melaporkan hasil asesmen ke Pimpinan PT Pimpinan Perguruan Tinggi melaporkan hasil asesmen RPL kepada Senat untuk dilakukan validasi . A tas rekomendasi Sena t, Pimpinan Perguruan Tinggi menerbitkan SK calon dosen yang telah lolos asesmen . PT mengajukan usulan penetapan kesetaraan kepada Menteri melalui Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan . tidak ya Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan melakukan verifikasi terhadap dokumen usulan penyetaraan dosen. SK PENYETARAAN Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menerbitkan SK Penyetaraan Skematik RPL untuk Penyetaraan Kualifikasi pada Level KKNI Tertentu

288 KB – 14 Pages