undangan kolonial secara manual berdasarkan bidang hukumnya, yaitu : berjalan seperti biasa, entah peraturan kolonial itu ada ataupun tidak.

349 KB – 171 Pages

PAGE – 2 ============
KATA PENGANTAR Laporan tentang Analisa dan Evaluasi Peraturan Hukum Kolonial ini merupakan lanjutan dari penelitian analisa dan evaluasi Peraturan Hukum Kolonia l dari tahun yang lalu (tahun 2014), yang menyimpulkan bahwa untuk mengetahui berapa banyak Peraturan Hukum Kolonial yang di tahun 2015 masih berlaku sebagai Hukum Positif Republik Indonesia, perlu terlebih dulu setiap pasal – pasal nya diteliti apakah pasal itu s udah perlu diganti, atau tidak. Maka dalam tahun 2015 ini Tim kami mencoba melakukan ha l itu untuk beberapa bidang hukum, yaitu dengan meneliti peraturan di dalam Kitab Undang – undang Hukum Perdata ( Burgerlijk Wetb oek ) dan Ketentuan / Peraturan Hukum Kolonial yang mengatur ketatanegaraan di zaman sebelum Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, seper ti Indische Staatsregeling dan Herz i end Indones ch Reglement serta Algemene Be palingen Van Wetgeving (khususnya yang termasuk bidang Hukum Perdata Internasional ). Bidang Pidana sengaja tidak diteliti oleh karena RUU Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang bar u ( Nasional ) sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat , untuk disetujui. Adapun kriteria untuk menentukan apakah pasal – pasal dalam Peraturan Perundang – undangan kolonial yang kita teliti sudah perlu diubah atau tidak dipergunakan , ada beberapa hal yang berikut: 1. Apakah isi ketentuan , filsafah dan akibat berlakunya pasal tersebut masih dapat dipertahankan, karena sesuai dengan Filsafah Pancasila , UUD kita, dan menghasilkan peradaban masyarakat Indonesia sebagai b angsa yang merdeka ; ataukah just ru lebih me mperkuat kehidupan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat dan bangsa yang terjajah dan terbelakang, dibandingkan dengan bangsa – bangsa lain; 2. Apakah Ketentuan Hukum Kolonial /yang disusun di abad ke – 19 itu, masih cocok dengan kebutuhan masyarakat dan bangsa Indonesia di abad ke – 21 ini; atau tidak. 3. Dan apakah Pasal Hukum Kolonial dari abad ke – 19 itu, dan berjiwa kolonial – penjajahan terhadap bangsa Indonesia akan menghasilkan masyarakat Indonesia yang modern, makin sejahtera, merdeka dan sejajar dengan bangsa – b angsa lain di Era G lobalisasi dan teknologi tinggi di masa – masa mendatang ini? Atau tidak.

PAGE – 3 ============
Untuk itu, metode penelitian yang digunakan oleh Tim Analisa dan Evaluasi Peraturan Hukum Kolonial itu adalah antara lain: a) Metode Sejarah Hukum kita: dari Hukum Adat , Hukum Kolonial sampai Hukum Positif yang berkembang sejak Proklamasi Kemerdekaan kita di Tahun 1945 sampai dengan Tahun 2015 (selama 70 tahun bangsa kita merdeka) b) Sejarah Hukum Indonesia sebelum dan selama penjajahan kolonial Belanda itu dikaitkan dengan keadaan dan sosiologi Hukum , maupun Penerapan Hukum di negara kita, terutama yang terjadi di Tanah Air kita sejak akhir abad ke – 20 dan permulaan abad ke – 21 ini ; c) Terutama sejak Reformasi UUD dan semangat Hukum Positif yang sangat berubah, dibandingkan deng an semangat/UUD 1945 yang asli. Harus di akui, bahwa dalam 40 tahun terakhir, Indonesia sudah mencapai kemajuan fisik yang sangat menakjubkan (jika dinilai oleh orang yang masih mengalami zaman penjajahan pada permulaan abad ke – 20). Namun sangat disayangkan bahwa Cita – cita Pejuang kemerdekaan kita (sejak Budi Utomo sampai Perang Kemerdekaan di tahun 1950 – an) yang tertuang di dalam Panca sila dan UUD 1945 (yang asli) s udah hampir terlupakan dan diganti oleh sikap berpura – pura, keserakahan, p ertikaian demi dominasi serta berbagai kegaduhan founding parents kita) akan nasib anak – cucu, bangsa dan negara kita! Padahal generasi pejuang kemerdekaan sudah semakin diganti oleh gener asi muda, yang harus melanjutkan perjuangan bangsa agar anak – cucu kita hidup dalam masyarakat aman – tenteram, kerta – raharja di abad – abad yang akan datang! (bukan dengan ukuran abad – abad yang lalu). d) Itulah sebabnya oleh Tim digunakan juga pemikiran kearah (a pa yang bangsa kita perlukan untuk) Masa Depan dalam menilai dan mempertimbangkan kebutuhan bangsa untuk mempersiapkan diri di abad ke – 21 dan selanjutnya. Pemikiran itu dilakukan atas dasar pemikir – pemikir dunia (antara lain oleh para Nobel Prise – winners ) yang sudah banyak memperkirakan kebutuhan dan perubahan bentuk negara, bentuk dan kerjasama antar – bangsa di bidang Ekonomi, Teknologi, Komunikasi dan lain sebagainya.

PAGE – 4 ============
Sebagaimana dikatakan oleh Presiden Obama dari Amerika Serikat dalam Pidato Negara di dep an Congress we have to see our foreign policy as a way of our national existence Rather than subsidice the past, we should invest in the future e) Berdasarkan kedua ucapan dan keyakinan itu Tim (terlebih dahulu) sudah menerapkannya dengan menggunakan: 1) Metode Perbandingan Hukum (baik dengan N ie uw Burgerlijk Wetboek Belanda, maupun dengan Hukum Bisnis Singapura dan Malaysia, ( yang menggunakan Sistem Hukum Common Law ) dan lain – lain system hukum Nega ra ASEAN. 2) Menggunakan temuan – temuan ilmu – ilmu Ekonomi, Politik serta Sosiologi secara interdisipliner dengan Ilmu Hukum (modern) dan Filsafah Hukum 3) Juga memperhatikan sejauh mana perjanjian – perjanjian internasional yang sudah kita ratifikasi, benar – benar sudah dilaksanakan di dan o leh pejabat dan masyarakat kita, s ebelum sampai pada kesimpulan, apakah Peraturan Kolonial tertentu itu masih dapat berlaku, ataukah sudah (lama) harus diganti dengan Peraturan Hukum Nasional kita sendiri, demi kemaslahatan Masa Depan keturunan, bangsa dan negara kita. try – out ini, penyusunan RUU – RUU untuk menjadi bagian dari Sistem Hukum Nasional kita (yang benar – benar menentukan Kepentingan Nasional dalam jangka panjang, dan mencerminkan jati diri dan cita – cita serta harapan seluruh bangsa Indonesia) benar – benar akan mengakibatkan tercapainya Masyarakat Indonesia yang merdeka, adil – makmur dan sejahtera secara merata; dan mampu turut menentuka n hari depan mas yarakat dunia dari abad ke abad! Maka agar Sistem Hukum Nasional kita benar – benar dapat terbentuk sebelum kita akan merayakan Seabad Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2045 yang akan datang, li) perlu dikerahkan selama tiga puluh tahun yang akan datang agar di saat itu, baik bentuk maupun isi Sistem Hukum Nasional kita, akan semakin mampu membuat kehidupan anak – cucu kita benar – benar adil, aman dan beradab, karena Penegakan Hukum kita di segala bidang, terutama dalam pelayanan publik kepada

PAGE – 5 ============
masyarakat benar – benar mem e nuhi harapan masyarakat dan bangsa kita , sebagaimana layaknya dalam suatu Negara Hukum yang menjadi cita – cita dan tujuan kita semua. Adapun lembaganya, yang perlu memulainya tentu saja adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, yang sudah lama tersedia! Tinggal saja proyek penelitian ini dilanjutkan, agar sebelum tahun 2045, semua kegiatan Pemerintah, kegiatan Masyarakat, maupun kepentingan dan kehidupan – cover ecara lengkap, bijaksana dan merata dan realistis, oleh Hukum Nasional yang telah lama kita dambakan. Untuk itu tentu saja perlu dikumpulkan para ahli dari segala bidang keilmuan, agar Sistem Hukum Nasional kita, tidak hanya dibentuk oleh para Sarjana Huku m, tetapi dibentuk dan didukung oleh para sarjana dari segala bidang ilmu secara interdisipl iner dan holistik, menuju Masa Depan yang lebih aman, damai, sejahtera dan adil secara merata. Semoga ! J akarta, Desember 2015 Ketua Tim, PROF.DR.CFG. SUNARYATI HARTONO, SH

PAGE – 6 ============
1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sebagaimana dijelaskan dalam P engantar K ata, sesungguhnya dari P enelitian ( yang saat Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia diproklamasikan dan dis iarkan ke seluruh penjuru dunia ) hingga kini, di tahun 2015 masih tetap berlaku. Tugas ini, setelah dim ulai dengan sungguh – sungguh te rn yata merupakan tugas yang tampa knya gampang, tetapi ternyata s u sah sekali, dan membutuhkan waktu penelitian serius oleh berpuluh – puluh ahli dalam berbagai bidang , untuk s ampai pada suatu angka yang benar – benar tepat dan sahih. Sebab , hasil penelitian ini hendaknya dapat dipergunakan untuk dalam waktu singkat menemukan suatu sistem , metode , dan teknik penyusunan peratu ran perundang – undangan di Republik Indonesia, yang akan memungkinkan bangsa dan negara kita memiliki suatu S istem H ukum yang benar – benar Nasional di tahun 2045 , manakala kita akan merayakan dan memperingati seabad atau seratus tahun kemerdekaan bangsa Indo nesia dari kekuasaan kolonial Belanda. Dengan lain perkataan: Analisa dan Evaluasi Hukum Kolonial di Indonesia, sesungguhnya baru membuktikan, bahwa sesungguhnya, sekali pun kita sudah 70 tahun merdeka, namun sesungguhnya Sistem Hukum Positif yang berlaku di Indonesia sekarang ini masih jauh dari dan belum merupakan sistem hukum yang benar – benar Nasional! Bahkan kini terbukti, bahwa Sistem Hukum Positif yang terdiri dari unsur – unsur campuran antara Hukum Adat, Hukum Kolonial Belanda, Undang – Undang Dasar Rep ublik Indonesia (yang sudah beberapa kali diamandemen), Peraturan Perundang – undangan RI beserta peraturan – peraturan yang lebih rendah, Hukum Islam dan Hukum (Perjanjian) Internasional serta unsur – unsur Common Law , sungguh semakin jauh dari cita – cita Pendir i Bangsa Indonesia dan Pejuang Kemerdekaan bangsa kita .

PAGE – 8 ============
3 Adapun penelitian yang sangat rumit itu di perlukan untuk mengetahui: 1. Apakah isi peraturan kolonial yang bersangkutan bertentangan (atau tidak) dengan pemikiran, perasaan, filsafah dan tujuan kita bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; ataukah justeru bertentangan dengan tujuan kita me merdekakan diri dan tujuan pembanguna n bangsa dan negara kesatuan (E enheidsstaat) Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1945; bahkan dengan tujuan Konferensi Pemuda Indonesia II di tahun 1928 itu, yang menghasilkan tekad dan sumpah p oli tik para Pejuang Kemerdekaan Indonesia untuk membangun Satu Bangsa (one nation), karena merasa lahir dan memiliki satu tanah air/nusa, dan oleh karena itu pula mempunyai satu bahasa, Bahasa Indonesia! Jika bertentangan dengan kepentingan bangsa dan negara, ma ka peraturan pasal itu perlu dicabut dan diganti dengan peraturan Hukum Nasional kita. Jika tidak bertentangan, masih perlu kita teliti, apakah pengaturan itu dapat kita pakai terus, ataukah perlu diganti pula dengan kaedah hukum dan filsafah hidup serta k enyataan sosial – ekonomi maupun kemajuan teknologi di abad ke – 21 ini. 2. Selain itu perlu diteliti pula, apakah dalam masa Kemerdekaan kita sejak tahun 1945 itu Pemerintah kita sudah mengadakan peraturan yang menggantikan peraturan kolonial (dan semua pasal – pa sal itu) dengan Peraturan Perundang – undangan Hukum Nasional kita, atau belum. Ataukah hanya beberapa pasal saja yang sudah diganti, tetapi masih banyak yang belum (seperti misalnya pasal – pasal tentang Perseroan Terbatas ( Naa m loze Ven coot schap ) dalam Wetboe k van Koophandel ( K i tab undang – undang Hukum Dagang) . T etapi masih banyak pasal – pasal dalam KUHD itu yang belum disesuaikan den gan kebutuhan di abad ke – 21 ini ; jadi masih berlaku. 3. Karena ternyata, bahwa: Tidak setiap Undang – Undang (baru) yang diterbitkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia kita sejak Proklamasi Kemerdekaan menyebutkan: a. Peraturan kolonial mana yang oleh Undang – Undang Republik Indonesia tidak berlaku lagi; b. Atau/dan pasal mana dari peraturan kolonial itu yang sudah tercabut dan tidak berl aku lagi sejak diterbitkannya dan

PAGE – 9 ============
4 diberlakukannya Undang – Undang Republik Indonesia yang baru itu, c. Dan bagaimana peraturan peralihannya? d. Serta bagaimana secara teliti pengertian – pengertian hukum yang baru (dalam bahasa Indonesia) harus ditafsirkan e. Dan adany – Undang – Undang ini tidak berlaku lagi, sejak Undang – f. Untuk menilai apakah peraturan hukum kolonial yang bersangkutan harus diganti dengan Peraturan Perundang – undangan Republik Indonesia mau tidak mau peneliti yang bersangkutan harus benar – benar dan fasih mengerti bahasa B e landa (bahkan bahasa Belanda kuno, yang digunakan di abad 18 dan 19 dalam perundang – undangan kolonial) agar mengetahui benar arti dan luas lingkup Perundang – undangan kolonial itu; dan bagaimana mengubahnya dalam Undang – Undang Republik Indonesia, agar lebih tepat bagi warga negara dan kehidupan masyarakat dan neg ara, termasuk kehidupan keluarga, hukum, politik, ekonomi, dan sebagainya maupun sosial di abad ke 21 ini. g. Bahkan dalam memasuki Era Masyarakat Ekonomi ASEAN di tahun 2016 yang sudah di depan mata, maka dalam rangka menciptakan dan membentuk Hukum Nasional kita yang akan harus meningkatkan kemakmuran, keadilan, dan kesejahteraan bangsa kita, yang minimal setara dengan lain – lain bangsa di dunia , maka metode perbandingan hukum (baik untuk meneliti sistem hukum negara – negara ASEAN, maupun hukum dari negara – neg ara yang paling maju, seperti Amerika Serikat, RRC, Inggris, Amerika Selatan, Korea, dan lain – lain) metode Perbandingan Hukum merupakan conditio sine qua non . 1 1 –

PAGE – 10 ============
5 Hal ini bahkan membutuhkan penguasaan bahasa asing yang lebih banyak lagi; atau lebih banyak ahli – ahli/peneliti yang masing – masing menguasai bahasa maupun mempunyai pengetahuan hukum yang luas tentang Hukum negara yang ditelitinya. Setidak – tidaknya kita membutuhkan banyak Sarjana Hukum dan lain – lain ahli/Sarjana di bidang – bidang yang akan menggantikan peraturan kolonial yang tertentu itu. h. Akhirnya sangat mungkin sekali, dalam Era Globalisasi ini kita memerlukan metode penyusunan pembentuka (Rancangan) Undang – Undang yang lebih didasarkan pada metode interdisipliner dan holistik, maupun memiliki pandangan yang luas dan dalam, dalam bidang Hukum Publik Internasional dan Hukum Perdata Internasional, terutama, apabila Sistem Hukum Nasional benar – benar diharapkan akan membawa masyarakat kita ke tingkat keh idupan dan keahlian ilmiah yang setara dengan negara – negara yang mampu menentukan Berdasarkan pertimbangan – pertimbangan di atas itu Tim kami memberanikan diri untuk langsung mencoba memulai upaya ( try o ut ) mengenai bagaimana seyogianya proses pergantian (sisa – sisa) Hukum Kolonial diganti dengan kaedah – kaedah Sistem Hukum Nasional kita yang di satu fihak mampu membawa masyarakat kita hidup dalam suasana aman, adil dan sejahtera dalam abad ke – 21 ini; khusu snya agar bangsa dan negara kita mampu turut menentukan syarat – syarat menuju Mile n nium Sustainable Development Program PBB bersama – sama dengan negara – negara yang sejak Perang Dunia Kedua hingga sekarang tetap menentukan nasib Masa Depan Ummat Manusia! Mud ah – mudahan cita – cita dan maksud Tim Analisa dan Evaluasi Peraturan Kolonial yang menyayangkan berlalunya waktu dan kesempatan untuk memulai dengan memikirkan bagaimana kami segera dapat menyusun Sistem Hukum Nasional Indonesia, yang sudah terlalu lama diab aikan dan dilupakan, benar – benar akan dapat direstui dan dilanjutkan di tahun – tahun

PAGE – 11 ============
6 mendatang, agar bangsa kita mampu menghadapi secara tangguh masalah – masalah dunia abad ke – 21 dan selanjutnya itu. B. Maksud dan Tujuan Maksud : 1. Menginventarisasi bahan/dokumen/data terkait peraturan perundang – undangan kolonial secara manual berdasarkan bidang hukumnya, yaitu : Hukum Tata Negara, Hukum Keperdataan, Hukum Perdata Internasional, Hukum Publik Internasional, Hukum Dagang dan Hukum Ekonomi. 2. Mengelompokan berdasarkan substansi materinya, untuk mempermudah identifikasi dilakukan berdasarkan bidang. 3. Menganalisis dari segi substansinya (mengatur tentang apa dan bagaimana statusnya), yang diharapkan hasilnya sudah dapat disimpulkan berapa yang sudah dicabut se cara tegas dan berapa yang belum dicabut. Tujuan: Analisis dan evaluasi peraturan perundang – undangan ini bertujuan untuk turut membangun substansi hukum agar seg era terwujud Sistem Hukum Nasional yang bersumber kepada Pancasila dan UUD Tahun 1945. C. Ruang L ingkup Substansi yang dibahas dalam kajian ini adalah kelompok hukum: Hukum Tata Negara, Hukum Keperdataan, Hukum Perdata Internasional, Hukum Publik Internasional, Hukum Dagang dan Hukum Ekonomi. D. Metode Kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang – undangan merupakan bagian dari kegiatan penelitian hukum , dalam rangka pembentukan Sistem Hukum Nasional RI. Dengan demikian metode yang digunakan d alam kegiatan ini tidak terbatas pada metode yuridis normative, tetapi menggunakan metode peneliti an interdisipliner, holistik, disamping metode Perbandingan Hukum.

349 KB – 171 Pages