Semoga Buku Pedoman ini dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya. (RAB ) maupun dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

315 KB – 33 Pages

PAGE – 2 ============
KATA PENGANTAR Puji syukur atas r ahm at Tuhan Yang Maha Esa, bahwa sa nya Ikatan Nasional Konsultan Indonesia ( INKINDO ) berhasil menerbitkan Buku PEDOMAN STANDAR MINIMAL TAHUN 201 9 Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil untuk Kegiatan U saha Jasa Konsultansi, yang berlaku baik untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi maupun untuk Layanan Jasa Konsultansi Non Konstruksi . Buku ini diperbarui dan diterbitkan setiap tahu n oleh INKINDO sejak tahun 2006 . Buku ini dimaksudkan untuk dapat digun akan sebagai salah satu acuan dalam Penyusunan Rencana Ang garan Biaya (RAB) u ntuk Usaha Jasa Konsultansi , yang mencakup Biaya Langsung Personil ( Remuneration / Billing Rate ) dan Biaya Langsung Non Personil ( Direct Cost ). Sebagaimana diketahui bahwa Peratu ran Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 20 1 8 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , pada Pasal 2 6 a yat ( 1 ) disebutkan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dihitung secara keahlian d an menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan , serta pada Pas al 26 ayat (5) huruf a. disebutkan bahwa HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan . INKINDO m enerbitkan secara resmi b uku ini untuk dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan , sebagaimana dimaksud dalam Pepres tersebut . Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada Pasal 43 ayat (2) disebutkan bahwa “Dalam hal pemilihan penyedia layanan Jasa Konsultansi Kons truksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar remunerasi minimal ” , dan pada ayat (3) disebutkan bahwa “Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ment eri” , serta pada Pasal 93 disebutkan bahwa “Setiap Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi jenjang jabatan ahli yang tidak memperhatikan standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau denda administratif” . Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 19 / PRT /M/2017, tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi , pada Pasal 8 dis ebutkan bahwa “Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli ditetapkan dalam Keputusan Menteri ” , dan pada Pasal 12 ayat (1) disebutkan bah wa “Setiap Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional Tenaga Kerja Konstruksi pada kualifikasi Jenjang Jabatan Ahli yang tidak mematuhi standar Remunerasi Minimal dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh atasan langsung” , serta pada ayat (2) disebutkan bahwa “Setiap Penyedia Jasa yang memberikan layanan profesional Tenaga Kerja Konstruksi pada kualifikasi Jenjang Jabatan Ahli yang tidak mematuhi standar Remunerasi Minimal dikenai sanksi administratif yang diatur oleh masing – masin g Asosiasi Perusahaan atau Asosiasi Profesi untuk dilaporkan kepada Menteri” . Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 897 / KPTS /M/2017, tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang

PAGE – 3 ============
Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi , telah memutuskan dan menetapkan pada Lampiran I “Besaran Remunerasi Minimal Tahun 201 8 ” , dan pada Lampiran II “Indeks Standar Remunerasi Minimal Per Provinsi Tahun 201 8 ” . Buk u ini merupakan salah satu wujud pelayanan INKINDO kepada anggota maupun pemangku kepentingan sektor jasa konsultan yang memiliki manfaat strategis. M engingat bahwa INKINDO adalah Asosiasi Perusahaan di bidang Usaha Jasa Konsultansi yang merepresentasikan kepentingan lebih dari 5 8 00 perusahaan jasa k onsultansi di seluruh Indonesia , maka praktis INKINDO merupakan cerminan dari sektor jasa konsultansi secara nasional. Buku Pedoman ini juga disusun melalui kajian teoritis yang solid dan komprehensif den gan melibatkan lembaga dan tenaga ahli yang kompeten dan independen . Dalam penyusunan Pedoman Standar Minimal ini juga dipertimbangkan tingkat inflasi di masing – masing Provinsi. Semoga B uku Pedoman ini dapat d igunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencan a Anggaran Biaya (RAB ) maupun dalam m enetap k an Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta juga oleh berbagai pihak yang terkait secara langsung maupun tidak langsung. Jakarta, November 2018 Dewan Pengurus Nasiona l Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)

PAGE – 4 ============
KODE ETIK IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA Dengan menjunjung tinggi Etika Ikatan Nasional Konsultan Indonesia sebagai dasar yang dinamis untuk melayani sesama manusia, maka tiap Anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia wajib untuk: a. Menjunjung ti nggi kehormatan, kemuliaan, dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan pemberi tugas sesama rekan konsultan dan masyarakat. b. Bertindak jujur , tidak memihak, serta penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat. c. Tukar menukar pengeta huan bidang keahlian secara wajar dengan rekan konsultan dan kelompok profesi serta meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap profesi konsultan sehingga dapat lebih menghayati karya konsultan. d. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan m emadai bagi konsultan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan moral yang menjamin dapat dilaksanakannya tugas yang dipercayakan memenuhi semua persyaratan yang terkait dengan keahlian, kompetensi , dan integritas tinggi. e. Menghargai dan menghormati reputasi profesional rekan konsultan dan setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya. f. Mendapatkan tugas terutama berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui cara – cara persaingan yang tidak sehat. g. Bekerjasama sebagai konsultan hanya dengan rekan konsultan atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas tinggi. h. Menjalankan asas pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek pelayanan jasa konsultan sebagai bagian integral dari tanggungjawabnya terhadap sesama, lingkungan kehidupan yang luas, dan generasi yang akan datang.

PAGE – 5 ============
KEPUTUSANDEWAN PENGURUS NASIONALIKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIANOMOR : @ /SK.DPN/X112018TentangPEDOMAN STANDAR MINIMAL TAHUN 2019BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATTON / BILLING RATaDANBIAYA LANGSUNG NON PERSONTL IDIRECT COSr)UNTUK PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) DAN HARGA PERKIRAANSENDIR! (HPS) KEGIATAN USAHA JASA KONSULTANSIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMenimbangDEWAN PENGURUS NASIONALIKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA: 1. Bahwa untuk kepentingan dunia usaha / kegiatan Usaha JasaKonsultansi, perlu didukung oleh Ketentuan Pedoman Standar MinimalBiaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) dan BiayaLangsung Non Personil (Direct Cosf);2. Bahwa Ketentuan Biaya Langsung Personil (Remuneration / BillingRafe) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cosf) lkatan NasionalKonsultan lndonesia (INKINDO) Tahun 2018 sudah waktunya untukdirevisi;3. Bahwa Ketentuan Biaya Langsung Personil (Remuneration / BillingRate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cosf) INKINDO Tahun2019 telah selesai disusun oleh Tim Penyiapan Billing Rate INKINDOTahun 2019;4. Bahwa oleh karena itu, Dewan Pengurus Nasional (DPN) INKINDOperlu menetapkan keputusan tentang Ketentuan Pedoman StandarMinimal Tahun 2019 Biaya Langsung Personil (Remuneration / BillingRafe) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cosf) INKINDO.: 1. Anggaran Dasar INKINDO BAB lX Pasal 16 Ayat (2) & (4), BAB XllPasal 43 Ayat (1) huruf d;2. Anggaran Rumah Tangga INKINDO BAB V paiat 16 Ayat (7) huruf a &b;MengingatMemperhatikan:1. Peraturan Presiden Republik lndonesia No. 16 Tahun 2018 TentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26ayat (5) huruf a.2. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 43ayat (2) dan (3), serta Pasal 93.3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum danlndonesia No. 19/PRTiM/2017, tentangTenaga Kerja Konstruksi Pada JenjangJasa Konsultansi Konstruksi, Pasal 8 danJalan Bendungan Hilir Raya 29,Jakarta 1 0210 lndonesiaTel. +62 21 5738577 (Hunting)Fax. +62 21 5733474E-mail : inkindo@inkindo.orgWebsite : i/www.inkindo.orgPerumahan Rakyat RepublikStandar Remunerasi MinimalJabatan Ahli Untuk LayananPasal 12ayat (1) dan ayat(2).4. Keputusan./

315 KB – 33 Pages