May 19, 2020 — Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri
55 pages

102 KB – 55 Pages

PAGE – 1 ============
PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTAS I DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi keprotokolan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi perlu disusun pedoman keprotokolan; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Keprotokolan di L ingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5166); SALINAN5

PAGE – 2 ============
-2 – 3.Peraturan Pemerintah Nomor 3 9 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 144) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang -Undang Nomor9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 149) ;4.Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 201 9 tentangKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman danInve stasi (Lembaran Negara Republ ik Indonesia Tahun 2019 Nomor 265);5.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman danInvestasi (Berita Negara Republik Ind onesia Tahun 2020 Nomor 212);MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI TENTANG PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTAS I. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1.Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

PAGE – 3 ============
-3 – 2.Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Menteri Koordinato r,Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah serta undangan lain.3.Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi. 4.Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Resmi.5.Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi.6 Lembaga Negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7.Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam undang- undang.8.Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.9.Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.10.Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing adalah Pejabat Negara/Pemerintahan, pejabat tinggi Lembaga Negara Asing mantan kepala negara/kepala pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan Negara

PAGE – 4 ============
-4 – Asing/internasional tertentu yang secara resmi berkunjung ke Indonesia. 11.Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretari sKementerian Koordinator, Deputi, dan Staf Ahli.12.Petugas Protokol adalah Pegawai di unit kerja Sekretariat Kementerian Koordinator yang memiliki tugas dan fungsi Keprotokolan.13.Spouse adalah isteri atau suami dari Menteri Koordinator, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya , Tamu Negara, TamuPemerintah, Tamu Lembaga Negara Asing , Pejabat Negara/Pemerintahan Republik Indonesia, dan Tokoh MasyarakatTertentu.14.Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.15.Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. 16.Konferensi Internasional adalah pertemuan antara wakil- wakil dari 3 (tiga) negara atau lebih untuk membahas topik tertentu yang menjadi kepentingan bersama secara internasional.17.Organisasi Internasional adalah organisasiantar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. 18.Jamuan adalah jamuan makan yang diperuntukan bagi wakil-wakil negara, Pemimpin Organisasi dan tamu dalam negeri dalam suatu kunjungan resmi.19.Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi .20.Kementerian Koordinator adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

PAGE – 5 ============
-5 – Pasal 2 Pedoman Keprotokolan bertujuan: a.Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, perwakilan Negara Asing dan/atau, Organisasi Internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan dan masyarakat. b.Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri Koordinator ini meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan kepada Menteri Koordinator beserta Spouse dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. BAB II PENYELENGGARAAN KEPROTOKOLAN Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (1)Penyelenggaraan Keprotokolan dilakukan terhadap Acara Resmi yang dihadiri oleh Menteri Koordinator dan/ataupimpinan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator.(2)Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.upacara; b.rapat; c.kunjungan kerja; d.penerimaan dan pelayanan kunjungan tamu; dan e.jamuan resmi.

PAGE – 6 ============
-6 – (3)Penyelenggaraan Keprotokolan dilaksanakan untuk AcaraResmi di lingkungan Kementerian Koordinator sesuaidengan aturan Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.(4)Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator di Ibu Kota atau di luar Ibu Kota Negara Republik Indonesia. (5)Dalam hal terjadi situasi dan ko ndisi tertentu yang tidak memungkinkan terlaksananya Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan Keprotokolandapat disesuaikan.(6)Penyesuaian pelaksanaan Acara Resmi s ebagaimanadimaksud pada ayat ( 5) diputuskan oleh Menteri Koordinator atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yangmemimpin Acara Resmi dimaksud.Bagian Kedua Petugas Protokol Pasal 5 (1)Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas Protokol.(2)Petugas Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a.menyelenggaraan Keprotokolan dalam Acara R esmiKementerian Koordinator yang dihadiri oleh Men teriKoordinator; danb.membantu menyelenggarakan Keprotokolan dalamAcara Resmi di lingkungan unit kerja eselon I.(3)Petugas Protokol dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan tanda pengenal sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.

PAGE – 8 ============
-8 – Pasal 9 (1)Tata Tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan,perwakilan Negara Asing dan/atau OrganisasiInternasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2)Tata Tempat untuk Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.Pasal 10 (1)Tata Tempat dalam Acara Resmi Kementerian Koordinator ditentukan dengan urutan:a.Menteri Koordinator; b.Pejabat Pimpinan Tinggi Madyadi Sekretariat Kementerian Koordinator;c.Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Deputi; d.Staf Ahli Kementerian; e.Staf Khusus Menteri; f.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; g.Pejabat Administrator; dan h.Pejabat Pengawas. (2)Dalam hal pelaksanaan acara tertentu, pihak penyelenggara sesuai substansi acara mendapatkan tempat yang diutamakan dari urutan yang seharusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3)Dalam hal pelaksanaan Acara Resmi hanya dihadiri oleh pejabat dan/atau pegawai dari dalam Kementerian Koordinator, Tata Tempat berpedoman pada urutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau disesuaikan dengan urutan jabatan di masing-masing unit kerja.

PAGE – 9 ============
-9 – Pasal 11 (1)Tata Tempat dalam suatu Acara Resmi Kementeria nKoordinator yang dihadiri pejabat di luar KementerianKoordinator serta tokoh masyarakat, ditentukan dengan urutan:a.Menteri Koordinator, Menteri, pejabat setingkat Menteri, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia; b.Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Tentara Republik Indonesia; c.Pemimpin partai politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ketua Muda dan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia dan anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia ;d.Pemimpin Lembaga Negara yang ditetapkan sebagai Pejabat Negara, pemimpin Lembaga Negara lainnyayang ditetapkan dengan undang-undang;e.Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; f.Gubernur dan/atau Kepala Daerah; g.Pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu; danh.Pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, Wakil Menteri, wakil Kepala Staf Ang katan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Tentara Negara Nasional Indonesia, dan Wakil Kepala Kepolisian. (2)Dalam hal pelaksanaan Acara Resmi dilakukan oleh unit kerja tidak dihadiri oleh Menteri Koordinator, Tata Tempat berpedoman pada urutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau disesuaikan dengan urutan jabatan di masing-masing unit kerja bersangkutan.

PAGE – 10 ============
-10 – Pasal 12 (1)Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi yang melibatkan Menteri Koordinator, diatur sebagai berikut: a.dalam hal Acara Resmi dihadiri Menteri Koordinator, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Menteri Koordinator; danb.dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Menteri Koordinator, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi pejabat yang mewakili Menteri Koordinator.(2)Menteri Koordinator atau yang mewakilinya menempati Tata Tempat sesuai urutan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.Pasal 13 (1)Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi dapat didampingi Spouse.(2)Spouse sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menempati urutan sesuai Tata Tempat suami atau istri. Pasal 14 (1)Dalam hal Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, kepala perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir pada Acara Resmi, tempatnya tidak diisi oleh yang mewakilinya.(2)Seorang yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya. (3)Dalam hal terjadi situasi dan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan terlaksananya tata tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pengaturan TataTempat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang

PAGE – 11 ============
-11 – diputuskan oleh pejabat yang mengepalai bagian Keprotokolan atau ketua panitia acara. Pasal 15 (1)Penyetaraan Tata Tempat untuk p ejabat fungsional, pejabat resmi lainnya, mantan pejabat struktural, Tokoh Masyarakat Tertentu , pimpinan organisasi masyarakat di lingkungan Kementerian Koordinator dengan pejabat struktural dalam Acara Resmi didasarkan pada pangkat/golongan pegawai bagi pejabat fungsional dan pejabat struktural dan/atau peran dari yang bersangkutan.(2)Penyetaraan hanya untuk acara-acara tertentu yang dalam pelaksanaannya ditentukan oleh pejabat yang mengepalai unit kerja K eprotokolan di Sekretariat Kementerian Koordinator.BAB IV TATA UPACARA Pasal 16 Tata Upacara ditujukan untuk : a.u pacara bendera; danb.upacara bukan upacara bendera.Bagian Kesatu Upacara Bendera Pasal 17 (1)Upacara be ndera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan upacara yang diselenggarakan dengan pengibaran.(2)P engibaran bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pancasila, doa dan/atau diiringi dengan LaguKebangsaan.

102 KB – 55 Pages