by WJ Kumendong · Cited by 8 — pidana ini hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari yang berkepentingan. Dalam ilmu hukum pidana, sehubungan dengan pembedaan jenis-jenis delik antara
10 pages

108 KB – 10 Pages

PAGE – 1 ============
Vol. 23/No. 9/April/2017 Jurnal Hukum Unsrat Kumendong W.J: Kemungkinan Penyidik. 53 KEMUNGKINAN PENYIDIKAN DELIK ADUAN TANPA PENGADUAN 1 Oleh: Wempi Jh. Kumendong 2 Email:wempiejhkumendong@gmail.com Abstrack Pengertian delik aduan sebagai delik yang hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, sejalan dengan pembaharuan hukum dalam bidang hukum pidana formal ialah dengan digantikannya H.I.R. oleh KUHAP berdasarkan undang-undang No. 8 tahun 1981, penuntutan dalam hubungan dengan delik aduan diperhadapkan dengan ketentuan dalam KUHAP yang membedakan secara tegas fungsi dan penanggung jawab dalam penyidikan dengan fungsi dan penanggung jawab dalam penuntutan, yang dahulunya menurut H.I.R merupakan satuan-kesatuan dan berada dalam tanggung jawab satu pejabat. Kata Kunci : Penyidikan dan Aduan A. PENDAHULUAN Delik aduan adalah salah satu jenis delik atau tindak p idana yang dalam rumusan delik dengan tegas dinyatakan, bah wa tindak pidana ini hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari y ang berkepentingan. Dalam ilmu hukum pidana, sehubungan dengan pembedaan jenis-jenis delik antara lain dibedakan antara de lik biasa dan delik aduan. Delik-delik aduan yang dalam bahasa Beland a disebut klacht delict antara lain dirumuskan pada pasal-pasal 284, pasal 287, pasal 293, pasal 319, pasal 320, 321, 322, 323, pasa l 367 ayat (2) dan pasal 411 KUHPidana. Delik-delik yang dimaksud meliputi delik-delik kesusilaan (pasal 284, 287, dan 293), delik-delik yang merusak nama baik seseorang ialah penghinaan (pasal 310 sampai de ngan 319, pasal 320, dan pasal 321), delik membuka rahasia seseorang (pa sal 322 dan 323), kejahatan terhadap kemerdekaan orang ialah membaw a pergi seorang wanita belum dewasa tanpa diketahui orangtua at au walinya dengan persetujuan wanita itu (pasal 332), pencurian antar keluarga dekat (pasal 367) dan lain-lain. 1 Judul Artikel Tahun 2010 2 Dosen Pada Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado

PAGE – 2 ============
Kumendong W.J: Kemungkinan Penyidik. Vol. 23/No. 8/Januari/2017 Jurnal Hukum Unsrat 54 Walaupun undang-undang sendiri tidak menjelaskan apa maksud diadakannya delik tersebut, akan tetapi sudah tentu diadakannya delik tersebut bukanlah tanpa satu alasan atau maksud. Sebagai delik aduan, penuntutannya digantungkan pada kemauan dan kehendak dari yang terkena tindak pidana atau yang berkepentingan, dengan kata lain yang terkena tindak pidana mempunyai peran menentukan apakah pelaku delik itu dilakukan penuntutan atau tidak. Karena penuntutan diserahkan kepada kemauan dan kehendak dari yang terkena kejahatan atau yang berkepentingan maka dengan demikian terbuka kemungkinan bagi penyelesaian secara kekeluargaan antara yang terkena kejahatan atau yang berkepentingan dengan pelaku tindak pidana sebagai penyelesaian perkara di luar campur tangan penegak hukum. 3 Dalam kenyataan hidup masyarakat sehari-hari penyelesaian perkara di luar campur tangan penegak hukum untuk kejahatan- kejahatan tertentu sering dirasakan lebih baik dan bermanfaat dari pada penyelesaian melalui jalur peradilan. Kerugian penyelesaian melalui jalur hukum, antara lain, tidak bersifat kekeluargaan sehingga dapat meregangkan hubungan-hubungan kekeluargaan dan dari segi hukum sendiri proses penyelesaiannya cukup lama, terlebih kalau sampai tingkat Mahkamah Agung yang memakan waktu sampai bertahun-tahun sehingga tuntutan keadilan dari yang terkena kejahatan mungkin tidak akan lagi dirasakan terpenuhi sebab perkara itu sendiri telah terlupakan. 4 Keuntungan penyelesaian secara kekeluargaan di luar pengadilan, adalah hubungan kekeluargaan antara satu dengan yang lain tidak terganggu bahkan mungkin tercipta hubungan kekeluargaan yang makin baik, dan di samping itu penyelesaiannya adalah cepat tidak membuang-buang waktu dan biaya, serta hasil penyelesaiannya dapat langsung memuaskan semua pihak terutama pihak terkena kejahatan atau yang berkepentingan. Dengan alasan ini penulis berpendapat bahwa adanya delik aduan memang merupakan hal yang perlu dan dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat. Pengertian delik aduan sebagai delik yang hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, sejalan dengan pembaharuan hukum dalam bidang hukum pidana formal ialah dengan digantikannya H.I.R. oleh KUHAP berdasarkan undang-undang No. 8 tahun 1981, 3 Harahap, M. Yahya, SH, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid I, PT. Sarana Bakti Semesta, 1986. 4 Hamzah, Andi, Dr, SH, Pengantar Hukum Acara Pidana , Ghalia Indonesia, 1987.

PAGE – 3 ============
Vol. 23/No. 9/April/2017 Jurnal Hukum Unsrat Kumendong W.J: Kemungkinan Penyidik. 55 penuntutan dalam hubungan dengan delik aduan diperhadapkan dengan ketentuan dalam KUHAP yang membedakan secara tegas fungsi dan penanggung jawab dalam penyidikan dengan fungsi dan penanggung jawab dalam penuntutan, yang dahulunya menurut H.I.R merupakan satuan-kesatuan dan berada dalam tanggung jawab satu pejabat. Dengan berlakunya KUHAP maka penulis melihat ada suatu urgen dan alasan mengenai menjadikan delik aduan sebagai suatu topik karangan ilmiah dihubungkan dengan pengaturan tentang penyidikan dan penuntutan dalam KUHAP. B. PEMBAHASAN 1. Penyidikan Terhadap Delik Aduan Delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut, bila ada pengaduan. Penuntutan menurut pengertian KUHAP adalah merupakan tindakan penuntut umum melimpahkan suatu berkas perkara pidana kepada Pengadilan yang berwenang dengan permintaan agar perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan. Dalam pentahapan proses perkara pidana menurut pengaturan dalam KUHAP, penuntutan adalah suatu tahapan sendiri yang berbeda dari tahapan lainnya baik mengenai prosesnya maupun pejabat yang berwenang dalam proses. Penuntutan merupakan proses yang berdiri sendiri yang berbeda dari proses sebelumnya ialah penyidikan dan proses sesudahnya ialah pemeriksaan dalam sidang dan pejabat yang berwenang dalam penuntutan adalah berbeda dengan pejabat dalam tahap penyidikan dan pejabat dalam sidang pengadilan. Pejabat dalam penuntutan hanya dilakukan oleh penuntut umum. Pembedaan ini adalah berbeda dengan pentahapan yang dikenal dan berlaku sebelum KUHAP, ialah yang berdasarkan H.I.R. Dalam HIR (Herziene Inlands Reglement) atau dalam Bahasa Indonesia disebut Reglemen Indonesia dibaharui (RIB), fungsi pendidikan yang di dalamnya disebut pengusutan, dengan penuntutan merupakan suatu tahapan atau dua bagian yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 5 Kedua bagian ini diatur dalam satu Titel atau Bab ialah titel kedua dengan judul tentang mengusut kejahatan dan pelanggaran. Bagian pertama tentang pegawai dan pejabat yang diwajibkan mengusut kejahatan dan pelanggaran, diatur dari pasal 38 sampai 5 Jonkers, J. E. Mr. Buku Pedoman Hukum Hindia Belanda , Bina Aksara, 1987.

PAGE – 4 ============
Kumendong W.J: Kemungkinan Penyidik. Vol. 23/No. 8/Januari/2017 Jurnal Hukum Unsrat 56 dengan 45 HIR dan bagian kedua tentang pegawai penuntut umum pada pengadilan negeri, diatur mulai pada pasal 46 sampai pasal 52 HIR. Dari sistematika pengaturan dalam HIR ini adalah jelas ternyata, penuntut umum dna tugas penuntutan, adalah salah satu bagian dari pengusutan kejahatan dan pelanggaran. Pasal 38 (1) Urusan melakukan polisi justisi pada .. dst. Oleh Mr. R. Tresna dikatakan bahwa polisi justisi di sini menunjuk kepada tugas dari pejabat- pejabat penuntut umum. Dan tugas polisi justisi ini dikatakan meliputi tindakan-tindakan pengusutan, penuntutan sampai kepada melaksanakan keputusan Hakim Pidana. Dengan demikian tugas penuntut umum sebagai pelaksana polisi justisi, adalah meliputi pengusutan (penyidikan), penuntutan dan melaksanakan keputusan hakim pidana penyidikan dan penuntutan disamping merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan (satu tindakan tahapan dalam proses perkara pidana) jangan pun di bawah tanggung jawab satu pejabat ialah penuntut umum. 6 Karena penyidikan dan penuntutan merupakan satu tahapan, maka dalam pengertian delik aduan sebagai delik yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan, sudah termasuk pula di dalamnya adalah penyidikan ialah hanya dapat dilakukan penyidikan bila ada pengaduan karena penanggung jawab penyidikan (pengusutan) adalah juga penuntut umum. Hal ini dengan tegas dirumuskan dalam ketentuan pada pasal 46 (1) dan pasal 52 HIR. Terang bahwa adalah kewajiban karena jabatannya bagi penuntut umum untuk mengusut dan menuntut semua kejahatan maupun pelanggaran dimana ia wajib mula-mula mencari atau menyuruh mencari keterangan yang dapat dipakai membuat terang suatu perkara bila ia karena mengetahui sendiri, atau dengan menerima laporan atau pengaduan suatu kejahatan di daerahnya. Kewenangan penuntut umum dan fungsi penuntutan dalam HIR ini adalah berbeda dengan kewenangan penuntut umum dna fungsi penuntutan dalam KUHAP dimana sebagaimana sudah dikemukakan, bahwa penyidikan dan penuntutan dalam KUHAP adalah dua tahapan yang terpisah sedangkan penyidikan dan penuntutan dalam HIR adalah dua bagian dalam satu tahapan ialah tahapan mengusut kejahatan dan pelanggaran. Singkatnya mengusut adalah pemeriksaan permulaan suatu perkara pidana yang di dalamnya sudah meliputi penyidikan dan 6 Tresna R, Mr. Komentar HIR , Pradnya Paramita, Jakarta, 1978.

PAGE – 5 ============
Vol. 23/No. 9/April/2017 Jurnal Hukum Unsrat Kumendong W.J: Kemungkinan Penyidik. 57 penuntutan. Kewenangan dan fungsi penuntutan dalam KUHAP adalah terpisah dari tahapan penyidikan, sehingga kalau dalam pentahapan HIR delik aduan sebagai delik yang hanya dapat dituntut DSDDGDSHGDODSHQJHUWµ+DQ\DGDSDWGLWXQWXWµ VGDSDWGLNWHUPDVGDODµ3HQ\LGLNDµNDUHQD yang bertanggung jawab dalam penyidikan dan penuntutan adalah penuntut umum, dalam pengertian KUHAP yang terkandung dalam SHQJHUWµ+DQ\DGDGLWXQWXWµKDQ\DODSHQXQWXWW termasuk penyidikan. Oleh karena itu atas dasar pengaturan mengenai penyidikan dan penuntutan dalam KUHAP tidak ada larangan bagi penyidik untuk melakukan penyidikan bahkan menfaatkan kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh undang- undang kepadanya, seperti penangkapan, penahanan, penyitaan dan lain sebagainya. Akan tetapi kewenangan ini justru bertentangan dengan maksud diadakannya delik aduan, ialah lebih mengutamakan kepentingan pribadi dari yang terkena kejahatan, dalam mana untuk menjaga jangan sampai kepentingan yang terkena kejahatan makin dirugikan karena adanya tindakan-tindakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana. Misalnya pelaku tindak pidana adalah suami isteri sendiri dalam perbuatan zinah, atau anak sendiri yang melakukan pencurian. Dengan dilakukannya penangkapan atau penahanan dalam rangka penyidikan, justru yang terkena kejahatan makin dirugikan karena merasa malu, hubungan kekeluargaan menjadi terganggu dan lain sebagainya. Setiap tindakan hukum apa terlebih sudah berupa tindakan hukum paksaan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan makin dirugikan setidak-tidaknya dalam hubungan kekeluargaan. Dengan demikian hemat penulis, dalam hubungan dengan pengertian delik aduan sebagai delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan, d GDODSHQJHUWGDUSDGDµGDSDWGLWXQWXWµ sudah meliputi semua tindakan hukum apapun juga yang dapat dilakukan berdasarkan KUHAP, jadi meliputi baik tindakan-tindakan tahap penyidikan maupun tindakan pada tahap penuntutan. Hal yang masih mungkin dilakuan adalah tindakan-tindakan hukum dalam rangka penyelidikan. Tindakan-tindakan hukum dalam rangka penyelidikan menurut hemat penulis belum ada yang dapat dikatakan merugikan pihak terkena kejahatan, karena dalam kegiatan penyelidikan ini, belum ada tindakan-tindakan pemanggilan terhadap tersangka atau saksi-saksi, belum ada penangkapan kecuali dalam hal tertangkap tangan, dan belum ada penahanan, penggeledahan dan penyitaan.

PAGE – 6 ============
Kumendong W.J: Kemungkinan Penyidik. Vol. 23/No. 8/Januari/2017 Jurnal Hukum Unsrat 58 Penyelidikan pada prinsipnya sesuai rumusan dalam KUHAP, barulah merupakan rangkaian tindakan dari penyelidik menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan apakah dapat dilakukan penyidikan atau tidak. Jadi jikalau pada waktu dilakukan kegiatan penyelidikan terhadap suatu peristiwa, ternyata peristiwa tersebut biarpun merupakan tindak pidana akan tetapi delik aduan, maka penyidikan hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari yang terkena kejahatan dan penyidikan tidak dapat dilakukan bila tidak ada pengaduan. Kemungkinan-kemungkinan ini sehubungan dengan pembedaan secara tegas antara fungsi dan pejabat dalam penyidikan dan penuntutan, perlu ada pengaturan secara tegas dalam perundang- undangan (KUHAP). Bahwa dalam hubungan dengan pengertian delik aduan sebagai delik yang hanya dapat dituntut karena adanya DGXDVWHUPDVXNGDODµGDSDWGLWXQWXWµKDQ\D penuntutannya tetapi juga penyidikannya. Dengan adanya pengaturan secara tegas demikian akan menghilangkan kemungkinan-kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik, ialah dalam melakukan penyidikan terhadap delik aduan melakukan tindaka-tindakan paksaan seperti penangkapan, penahanan dan lain sebagainya walaupun belum ada pengaduan terlebih pula ternyata pihak yang terkena kejahatan tidak bersedia mengajukan pengaduan. 2. Arti Penuntutan Dan Pengaduan Kitab undang-undang hukum pidana tidak memberikan suatu perumusan mengenai apa yang dimaksud dengan penuntutan walaupun istilah ini terdapat dalam rumusan beberapa pasal mengenai delik aduan. Pada pasal-pasal tertentu dalam KUHAP seperti : pasal 284 ayat (2): tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri dst. Pasal 287 ayat (2) penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, . dst. Pasal 293 (2): penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu. Dan istilah penuntutan dan pengaduan ini, masih didapati dalam beberapa pasal lainnya yang mengatur mengenai delik aduan. Akan tetapi apa yang dimaksud dengan penuntutan dan pengaduan itu, tidak dirumukan atau ditentukan dalam KUHPidana. Mungkin dalam hal ini karena penuntutan sudah merupakan bagian dari hukum yang formal atau hukum pidana formal yaitu hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum pidana material,

PAGE – 8 ============
Kumendong W.J: Kemungkinan Penyidik. Vol. 23/No. 8/Januari/2017 Jurnal Hukum Unsrat 60 dengan permintaan untuk dilakukan penuntutan terhad ap orang atau orang- RUDQJWHUWHQWXµ 8 Dalam pengertian yang dikemukakan di atas, pengadua n adalah suatu laporan akan tetapi dengan permintaan untuk d ilakukan penuntutan terhadap orang atau orang-orang tertentu . Mungkin untuk lebih jelas dan lengkapnya rumusan ini, dapatlah di berikan agak lebih sempurna, ialah bahwa pengaduan adalah suatu lapora n bahwa telah dilakukannya suatu tindak pidana oleh seseorang ter tentu dengan permintaan agar dilakukan penuntutan terhadap pelak u yang disebutkan dalam pengaduan tersebut. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP ) dirumuskan mengenai pengaduan pada pasal 1 butir 25 yang menyatakan : Pengaduan adalah pemberitahuan diserta i permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwe nang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Dari batasan ini dapat dik etahui arti yang diberikan oleh penyusun KUHAP mengenai pengaduan ia lah bahwa pengaduan adalah pemberitahuan tapi yang disertai p ermintaan dari yang berkepentingan. Jadi bukan hanya sekedar membe ritahukan akan tetapi juga disertai permintaan dan pemberitahuan i ni tidak dilakukan oleh sembarangan orang melainkan hanya dilakukan ol eh yang berkepentingan. Pemberitahuan dimaksud juga hanya d isampaikan kepada pejabat yang berwenang jadi bukan kepada pej abat yang tidak berwenang. Ini pemberitahan dan permintaan ialah ag ar pejabat yang berwenang melakukan penuntutan menurut hukum seoran g yang melalukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Ja di yang diadukan tidak semua tindak pidana melainkan hanya tindak pi dana aduan. C. PENUTUP Adanya delik aduan dalam KUHP, menurut ilmu pengetahuan hukum pidana, adalah karena kepentingan pribadi dari yang terkena kejahatan lebih diutamakan dan dipentingkan dari pada kepentingan hukum masyarakat sehingga penuntutannya digantungkan pada kehendak dari yang berkepentingan, jangan sampai penuntutan terhadap pelaku justru akan lebih merugikan lagi pihak yang berkepentingan. Dalam hubungan dengan latar belakang adanya delik aduan dimaksud, sudah tentu tindakan-tindakan hukum yang dapat merugikan pihak yang berkepentingan bukan hanya tindakan dalam 8 Drs. P. A. F. Lamintang, SH, Dasar-dasar Hukum PIdana Indonesia , Sinar Baru, Bandung, 1984, hal. 209.

PAGE – 9 ============
Vol. 23/No. 9/April/2017 Jurnal Hukum Unsrat Kumendong W.J: Kemungkinan Penyidik. 61 rangka kegiatan penuntutan akan tetapi juga tindakan-tindakan hukum dalam rangka kegiatan penyidikan, karena dalam kegiatan penyidikan penyidik mempunyai wewenang untuk melakukan pemanggilan tersangka dan saksi-saksi, penangkapan, penahanan, penggeledagan, dan penyitaan, tindakan-tindakan mana dapat merugikan pihak berkepentingan baik material maupun imaterial. Oleh karena itu maka seharusnya tindakan-tindakan hukum yang digantungkan pada kehendak dari orang berkepentingan, biarpun hanya disebutkan penuntutan akan tetapi sudah termasuk di dalamnya tindakan-tindakan hukum dalam rangka penyidikan. Dalam pemahaman menurut KUHAP, hanya dapat dituntu t bila ada pengaduan, hanya berlaku pada tahap penuntutan dan dalam tanggung jawab penuntut umum tetapi tidak berlaku d alam tahap penyidikan bagi pejabat penyidik, sehingga penyidik an dapat dilakukan oleh pejabat-pejabat penyidik, dan tindakan-tindaka n yang dimungkinkan oleh undang-undang dalam rangka, penyi dikan seperti pemanggilan tersangka dan saksi-saksi, penangkapan, penahanan, penyitaan dapat dilakukan, dan dibenarkan, walaupun ternyata karena tidak ada pengaduan maka penuntut umum tidak melakukan penuntutan. Pihak tersangka tidak dapat menuntut ganti rugi mau pun rehabilitasi atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh pe nyidik selama melakukan penyidikan terhadap delik aduan yang tida k ada pengaduannya, karena apa yang dilakukan oleh penyid ik tersebut tidak melawan hukum karena tidak ada larangan dalam KUHAP bahkan sebaliknya dimungkinkan oleh KUHAP. Akan tetapi seb aliknya dimungkinkannya tindakan-tindakan penyidikan sedemi kian, ditinjau dari latar belakang adanya delik aduan dalam KUHAP, adalah bertentangan yang berarti tujuan diadakannya delik aduan tidak tercapai, ialah untuk melindungi kepentingan dari yang terken a kejahatan jangan sampai makin dirugikan. Oleh karena itu tindakan pe nyidikan seharusnya pula tidak dilakukan terhadap delik adua n sebelum atau tanpa adanya pengaduan, kecuali tindakan penyelidik an yang pada hakekatnya tidak menimbulkan kerugian apapun bagi t erkena kejahatan. DAFTAR PUSTAKA Hamzah, Andi, Dr, SH, Pengantar Hukum Acara Pidana , Ghalia Indonesia, 1987. Harahap, M. Yahya, SH, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP , Jilid I, PT. Sarana Bakti Semesta, 1986.

PAGE – 10 ============
Kumendong W.J: Kemungkinan Penyidik. Vol. 23/No. 8/Januari/2017 Jurnal Hukum Unsrat 62 Jonkers, J. E. Mr. Buku Pedoman Hukum Hindia Belanda , Bina Aksara, 1987. Lamintang, P. A. F. Drs. SH, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia , Sinar Baru, Bandung, 1984. Satochid Kartanegara, Prof. SH, Hukum Pidana Bagian I , Balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun. Tresna R, Mr. Komentar HIR , Pradnya Paramita, Jakarta, 1978. Sianturi, S. R. SH, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia , Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta, 1989. Sugandhi R, SH, KUHPidana Dengan Penjelasannya , Usaha Nasional, Surabaya, 1981. Aksara Bumi, KUHAP Lengkap , Jakarta, 1989.

108 KB – 10 Pages