558 KB – 40 Pages

PAGE – 4 ============
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) di SMA @2017 , Direktorat Pembinaan SMA i DAFTAR ISI SAMBUTAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI .. .. .. .. .. i BAB I .. .. .. .. .. .. 1 PENDAHULUAN .. .. .. .. 1 A. Latar Belakang .. .. .. .. 1 B. Tujuan .. .. .. .. . 3 C. Ruang Lingkup .. .. .. .. 3 D. Landasan .. .. .. .. .. 3 BAB II .. .. .. .. .. 5 PENGERTIAN, PRINSIP PE NYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN SKS .. .. 5 A. Pengertian Sistem Kredit Semester (SKS) .. .. 5 B. Prinsip Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) .. 5 C. Layanan Utuh Pembelajaran dengan SKS .. .. . 7 D. Pengelolaan Sistem Kredit Semester (SKS) .. .. . 8 E. Peta Jalan (Road Map) Penyelenggaraan SKS di SMA .. .. 13 F. Pengelolaan SKS pada Masa Transisi .. .. .. 14 BAB III .. .. .. .. .. .. 16 MEKANISME PENYELENGGARAAN SKS .. .. .. 16 A. Mekanisme Penyelenggaraan SKS .. .. .. . 16 B. Pengelolaan Pembelajaran dengan SKS .. .. . 22 C. Mutasi Peserta Didik .. .. .. 24 D. K etentuan Penyelenggaraan SKS .. .. .. .. 24 E. Cuti Akademik .. .. .. .. . 25 BAB IV .. .. .. .. .. 27 PENUTUP .. .. .. .. .. 27 DAFTAR PUSTAKA .. .. .. .. . 28 Lampiran 1 Contoh Pengaturan Jadwal Kegiatan Belajar .. .. 30 Lampiran 2 Instrumen Verifikasi Kesiapan Penyelenggaraan SKS .. .. 31 Lampiran 3 Contoh Model Pengelolaan Layanan Utuh Pembelajaran .. 33 Lampiran 4 Contoh Kartu Rencana Studi (KRS) .. .. 35 Lampiran 5 Contoh Kartu Hasil Studi (KHS) .. .. . 36

PAGE – 5 ============
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) di SMA @2017 , Direktorat Pembinaan SMA 1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 me nyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. P asal tersebut secara tegas mengedepankan kepen tingan peserta didik sebagai bagian penting dari komponen pendidikan . Dalam kajian filosofisnya, peserta didik dipandang sebagai manusia seutuhnya yang unik , dimana mereka dipandang sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban. Dalam pendidikan, hak – hak peserta didik haruslah lebih dikedepankan daripada kepentingan lainnya. Peserta didik sebagai individu yang unik memiliki bakat, minat, kemampuan, dan gaya belajar yang berbeda . S etiap peserta didik harus mendapatkan layanan p endidikan masal untuk peserta didik secara individual ( mass education of individual ) bukan pendidikan individual bagi peserta didik masal ( individual education of the mass ) agar dapat berkembang sesuai dengan potensinya masing – masing . Hal tersebut d ipertegas dalam Undang – Undang Sis diknas Pasal 12 a yat (1) point b bahwa peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Selanjutnya, d alam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan Pasa l 19 ayat (1) disebutkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativi tas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik , dan ayat (2) menegaskan bahwa beban belajar dapa t dinyatakan dalam bentuk satuan kredit semester . Dalam kaitannya dengan ini, dalam Undang – Undang Sisdiknas Pasal 12 a yat (1) point f menyatakan bahwa peserta didik dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing – masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Dengan demikian, b akat, m inat dan kecepatan belajar peserta didik yang berbeda harus difasilitasi oleh sekolah . Dalam k onteks layanan utuh pendidikan dalam kerangka Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) antara lain adalah kont e k s layanan utuh pembelajaran dengan S istem K redit S emester . Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang dirancang untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik dapat menyelesaikan keseluruhan beban belajar sesuai dengan bakat, minat, k emampuan, dan kecepatan belajarnya . Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Seme ster pada Pendidikan Dasar dan M enengah pada Pa s al 4 menyebutkan bahwa pembelajaran dengan SKS dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing – masing kelompok peserta didik yang berbeda kecepatan belajarnya. Untuk itu , harus ada diversifikasi layanan pembelajaran dalam penyelenggaraan SKS. Layanan ut uh pembelajaran mengacu kepada konsep pembelajaran tuntas ( mastery learning ), yaitu strategi pembelajaran

PAGE – 6 ============
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) di SMA @2017 , Direktorat Pembinaan SMA 2 yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas seluruh Kompetensi Inti ( KI ) maupun K ompetesi Dasar (K D ) mata pelajaran. Pembelajaran yang demikian memberi kesempatan dan kualitas pengajaran yang berbeda kepada peserta didik. Selanjutnya, p asal 2 pada Permendikbud tersebut , mengamatkan bahwa SKS diselenggarakan dengan prinsip ( a ) fleksibel; dalam arti penyelenggaraan SKS dengan fleksibilitas pilhan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa belajar yang memungkinkan peserta didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri ; ( b ) keunggulan; dalam arti penyelengga raan SKS yang memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar ; ( c ) maju berkelanjutan yang mengandung makna penyelenggaraan SKS yang memun gkinkan peserta didik dapat langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain ;dan ( d ) keadilan, yang mengandung makna penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kapasitas belajar yang dimiliki dan prestasi belajar yang dicapainya secara perseorangan . P rinsip – prinsip ini memperjelas dan mempertegas bahwa SKS bukan program percepatan sebagaimana dimaksudkan pada program akselerasi yang telah dicabut ijin penyelenggaraannya. SKS lebih mengedepankan layanan utuh pembelajaran kepada peserta didik yang memiliki bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan b elajar yang unik . Oleh karena itu, stra tegi belajar, kesempatan mencapai tingkat ke ma m puan optimal, kesempatan mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih lanjut serta prestasi belajar yang dicapai benar – benar ditentukan oleh peserta didik itu sendir i dan bukan ditentukan oleh pihak di luar diri peserta didik termasuk oleh pihak sekolah. Tugas s ekolah menyediakan fasilitas layanan utuh pembelajaran dalam bentuk unit – unit belajar utuh setiap mata pelajaran, sedangkan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan selu ruh unit belajar utuh setiap mata pelajaran tersebut tergantung dari bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar peserta didik . A danya unit – unit belaja r utuh setiap mata pelajaran dalam penyelenggaraan SKS tersebut , maka ba gi pembelajar cepat, normal, ma upun lambat dapat terfasilitasi dengan baik sesuai dengan toleransi waktu yang tersedia. Unit belajar utuh tersebut sekaligus sebagai sarana diversifikasi layanan pembelajar an 3 (tiga) kelompok pembelajar. Hingga Tahun 2016 jumlah sekolah penyelenggara SKS yang telah terdata oleh Direktorat pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan kebudayaan sebanyak lebih dari 100 sekolah baik negeri maupun swasta. Berdasarkan hasil diskusi kelompok terpumpun yang diselenggarakan beberapa kali oleh Direkto rat Pembinaan SMA , memberikan informasi bahwa (1) terdapat keragaman varian implementasi SKS di lebih dari 10 0 sekolah yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia ; (b) penyelenggaraan SKS sebagai pengganti program akselerasi yang telah dicabut ijin penyelenggaraannya sehingga muncul layanan pol a 4, 5, dan 6 semester; (c) terdapat penggunaan istilah yang tidak terwadahi dala m ketentuan perundang – undangan , misalnya kontinu, diskontinu, on – off , seri mata pelajaran , semester pendek, dan lain – lain . K eragaman varian implementasi SKS tersebut ternyata menimbulkan kendala bagi penyelenggara SKS utamanya berkaitan dengan si nkronisasi DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) , di samping kendala yang lain . Untuk it u , perlu segera dibangun satu sistem penyelenggaraan SKS sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Dasar

PAGE – 8 ============
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) di SMA @2017 , Direktorat Pembinaan SMA 4 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah. 7. Per aturan M en teri Pendi dik an dan Ke bud ayaan Republik Indonesia No mor 59/2014 tentang Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah. 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61/2014 tentang K urikulum T ingkat S atuan P endidikan. 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62/2014 tentang Ekstrakurikuler . 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63/2014 tentang Pendidikan Kep ramuka an. 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64/2014 tentang Peminatan 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111/2014 tentan g BK 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158/2014 tentang Penyelenggaraan S istem K redit S emester pada Pendidikan Dasar dan Menengah. 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahuan 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan 16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor sd 2 1 Tahun 2016 tentang Standar Isi 17. Peratu ran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tentang Standar Proses. 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23tentang Standar Penilaian 19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 T ahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. 20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah 21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan

PAGE – 9 ============
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) di SMA @2017 , Direktorat Pembinaan SMA 5 BAB II PENGERTIAN, PRINSIP PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN SKS A. Pengertian Sistem Kredit Semester (SKS) Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan M enengah Pasal 1 menyebutkan bahwa Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidik an yang peserta didiknya menyepakati jumlah beban belajar yang diikuti dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar nya . SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelaja ran bervariasi dan pengelola an waktu belajar yang fleksibel. P engorganisasian pembelajaran bervariasi dilakukan melalui penyediaan unit – unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik. Pengelolaan waktu belajar yang fleks ibel dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit – unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing – masing. Unit pembelajaran utuh disebut juga dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri ( UKB M ). Unit Kegiatan Belajar merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang mudah sampai ke yang sukar. Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan belajar peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi unit – unit kegiatan belajar yang melibatkan satuan waktu belajar, misalnya 2×45 menit (90 menit). UKB M tersebut memuat Kompetensi Inti ( KI ) dan Kompetensi Dasar ( KD ) serta strategi pembelajaran individual untuk mencapai ke tuntasan beban belajar yang telah ditentukan. Dalam UKBM di samping sebagai pelabelan penguasaan peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan diharapkan juga memberikan dampak pengiring terbangunnya karakter yang dibutuhkan dalam kehidupan abad 21 s eperti berpikir kritis, bertindak kreatif, be kerjasama, ber komunika si , dan lain – lain. B. Prinsip Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Penyelenggaraan SKS di beberapa sekolah selama ini belum semuanya selaras dengan ketentuan – ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan M enengah. Dalam rang ka penguatan/pemantapan program implementasi penyelenggaraan SKS sesu ai dengan NSPK tersebut, setiap SMA penyelenggaraan SKS wajib memperhatikan dengan sungguh – sungguh prinsip – prinsip sebagai berikut. 1. Setiap Peserta didik harus diperlakukan dan dilayani sebagai individu yang unik sesuai dengan bakat, minat, kem ampuan, dan gaya belajar serta kebutuhan ekosistem pendidikan yang mendukung. Implementasi SKS dimaksudkan untuk melayani semua kelompok peserta didik yang termasuk pembelajar cepat, pembelajar normal, dan pembelajar lambat, jadi, bukan hanya untuk peserta didik pembe lajar cepat ( vide Pasal 1, 2, dan 3). 2. Proses belajar dan pembelajaran harus dirancang dan dikembangkan sebagai proses interaktif yang mengorganisasikan pengalaman belajar untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta karakter melalui tranformasi

PAGE – 10 ============
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) di SMA @2017 , Direktorat Pembinaan SMA 6 pengalaman belajar melalui pembelajaran tatap muka, terstruktur, dan mandiri yang bersifat sistema tik dan sistemik. ( vide Pasal 3, 4, dan Pasal 6 ) 3. Setiap peserta didik harus difasilitasi demikian rupa agar mampu mencapai ketuntasan belajar dalam setiap mata pelajaran secara optimal sesuai kecepatan belajarnya. Bagi peserta didik termasuk kelompok pembel ajar lambat harus d ibantu dengan program remediasi yang memadai untuk mengejar penuntasan kompetensi paling tidak sama dengan peserta didik yang normal, dan bagi peserta didik yang termasuk pembelajar cepat harus difasilitasi untuk mempelajari paket belaja r berikutnya sehingga dapat menyelesaikan setiap mata pelajaran, dan pada akhirnya seluruh mata pelajaran dalam waktu yang lebih cepat dari waktu yang tersedia secara formal (Baca juga Naskah Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tuntas yang diterbitkan oleh D irektorat Pembinaan SMA, Tahun 201 7 ) . ( vide Pasal 6,7, 8,9, dan 10 ) 4. Penilaian hasil belajar peserta didik harus menggunakan penilaian acuan patokan berbasis kompetensi atau tugas otomatis. Artinya penguasaan/capaian belajar setiap peserta didik diukur dari penguasaan kompetensi yang dicapai secara individual. Penguasaan kompetensi peserta didik diukur dari kriteria ketuntasan setiap KD masing – masing mata pelajaran pada semester berjalan. K elulusan setiap peserta didik ditentukan oleh penyelesaian seluruh mata pelajaran secara tuntas dan diakhiri dengan ujian sekolah atau ujian yang bersifat nasional sebagai penilaian sumatif yang dapat diadakan pada setiap semester.( vide Pasal 2,3, dan 13) 5. Bahan belajar dan pembelajaran harus menggunakan paket belajar utama yang ditetapkan oleh pihak berwenang atau oleh satuan pendidikan dan tersedia secara publik di pasaran , yang dapat berbentuk Buku Teks Pelajaran (BTP) dan/atau modul , yang berbentuk kemas an unit – unit pembelajaran utuh individual yang dapat dipelajari secara mandiri disertai sumber belajar lain yang tercetak dan/atau digital . Buku teks pelajaran menggunakan buku yang telah ditetapkan secara resmi oleh Kem en dikbud atau dikembangkan bahan belajar baru yang bersifat moduler yang sepenuhnya atau sebagian bersifat membelajarkan sendiri. Disamping itu harus dikembangkan Unit Kegiatan Belajar ( UKBM ) berbasis KD yang digunakan untuk memfasilitasi peserta didik secara bertahap – berlanjut mempelajari dan menguasai unit – unit pembelajaran dalam suatu mata pelajaran. Dengan demikian setiap peserta didik dapat belajar untuk menguasai kompetensi sesuai dengan gaya dan kecepatan belajarnya. ( vide Pasal 3,6,7,8, dan 9 ) 6. Program pendidikan harus sepenuhnya menggunakan Struktur Kurikulum 2013 beserta semua perangkat pendukungnya yang relevan; dan pengambilan mata pelajaran oleh peserta didik dilakukan secara fleksibel secara individual atau kelompok kecil . Seluruh mata pelajaran yang diwajib kan harus ditempuh oleh setiap peserta didik. Karena itu setiap peserta didik memiliki kuota belajar di SMA sama selama 6 (enam) semester, tidak boleh ada pemampatan ke dalam program kurang dari enam semester. Dalam implementasi SKS proses pendidikan dipro gramkan agar setiap peserta didik dapat belajar lebih efisien sehingga lama belajarnya bisa kurang dari 6 (enam) semester dengan cara menyelesaikan penguasaan setiap/seluruh mata pelajaran lebih cepat. Bagi peserta didik yang tidak mampu menyelesaikan selu ruh mata pelajaran sesuai waktu belajar yang tersedia ( 8 semester) harus tetap difasilitasi sampai dengan yang bersangkutan menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratan dalam Kurikulum. ( vide Pasal 1, 2, 3, 4, 6,7,8, 9, 12, 13, dan 14 )

PAGE – 11 ============
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) di SMA @2017 , Direktorat Pembinaan SMA 7 7. Guru dan/atau sekolah harus berperan sebagai: fasilitator belajar, pengorganisasi belajar, penopang kajian, pembangun karakter, dan sumber belajar. Pada dasarnya setiap guru, sesu ai dengan kewenangannya, harus menyelenggarakan pembelajaran klasikal, pembelajara n kelompok kecil, dan pembelajaran individual sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik yang bervariasi. Jadwal semua pembelajaran diatur sepenuhnya oleh masing – masing satuan pendidikan dengan pimpinan Kepala Sekolah dan seluruh perangkatnya. Demikian juga untuk pengelolaan sarana dan prasarananya sepenuhnya menjadi kewenangan masi n g – masing satuan pendidikan dalam kerangka peningkatan mutu berbasis sekolah. (vide Pasal 1, 2, 3, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, dan 17 ) C. Layanan Utuh Pembelajar an dengan SKS 1. Pengaturan Beban Belajar Pen g aturan beban belajar sepenuhnya mengikuti ketentuan Struktur Kurikulum 2013 . D alam Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah At as/Madrasah pada Pasal 7 ayat (3 ) s.d ( 9 ), disebutkan bahwa (1) b eban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu , satu sem ester , dan satu tahun pelajaran ; (2) beban belajar tersebut terdiri atas: kegiatan tatap muka , kegiatan terstruktur , dan kegiatan mandi ri ; (3) b eban belajar kegiatan tatap muka dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit ; (4) beban belajar kegiatan terstruktur dan beban belajar kegiatan mandiri paling banyak 60% (enam puluh persen) dari waktu kegiat an tatap muka yang bersangkutan ; (5) b eban belajar satu minggu untuk: Kelas X adalah 42 (empat puluh dua) jam pelajaran , Kelas XI adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran , dan Kelas XII adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran ; (6) b eban belajar satu semester di Kelas X dan Kelas XI masing – masing paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif ; (7) Beban belajar di kelas XII semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif . Selanjutnya mas i h relevan dengan beban belajar , pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendi dikan Dasar dan M enengah Pasal 3 ayat (3) dinyatakan bahwa pengambilan beban belajar untuk unit – unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing – masing . Dengan demikian, pengaturan beban belajar dalam penyelenggaraan SKS adalah pengaturan beban belajar setiap unit pembelajaran utuh atau dalam hal ini disebut UKBM dalam rangka mencapai k etuntasan belajar atau penguasaan substansi pada UKBM , dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar sebagaimana ditetapkan pada Struktur Kurikulum 2013 . Berikut adalah p engaturan beban belajar setiap UKBM . a. Beban Belajar setiap UKBM diatur secara proporsional dengan jumlah pasangan KD total untuk setiap mata pelajaran SMA. b. Beban Belajar setiap UKBM disesuaikan dengan tugas belajar ( learning task ) dan pengalaman belajar ( learning experiences ) yang dituntut untuk masing – masing pasangan KD.

558 KB – 40 Pages