Simlitabmas yang dapat diakses pada simlitabmas.ristekdikti.go.id. Proses pengusulan mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Buku Panduan
45 pages

32 KB – 45 Pages

PAGE – 2 ============
PANDUAN PENGUSULAN PENELITIAN TAHUN 2018 TIM PENYUSUN Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat PENERBIT: Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Gedung BPPT II Lantai 19, Jl. MH. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat Hak Publikasi Ada Pada KEMENRISTEKDIKTI Dilarang Memperbanyak Sebagian Atau Seluruh Isi Buku Ini Dalam Bentuk Apapun, Tanpa Izin Tertulis Penerbit http://simlitabmas.ristekdikti.go.id

PAGE – 5 ============
i PENGANTAR Assal a a mu alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh, S alam sejahtera bagi kita semua , Marilah kita panjatkan puji syukur ke Hadirat Tuhan YME yang telah melimpahkan rahmat, nikmat dan petunjuk Nya sehingga Buku Panduan Pengusulan Penelitian t ahun pendanaan 2019 tela h dapat diselesaikan. Panduan ini berisi petunjuk teknis pengusulan penelitian untuk pendanaan tahun 2019 melalui Simlitabmas yang dapat diakses pada http://simlitabmas.ristekdikti.go.id . Proses pengus ulan mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2018. Sebagaimana telah tercantum pada Buku Panduan Edisi XII ini, persyaratan pengusulan telah diatur agar dapat memenuhi tuntutan re gulasi pengelolaan penelitian yang berlaku. Aplikasi pengusulan dikembangkan agar dapat memenuhi tuntutan regulasi pertanggungjawaban biaya penelitian berbasis luaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Standar Bi aya Keluaran yang berlaku. Di sisi lain, aplikasi pengusulan telah disiapkan untuk memenuhi tahapan pengelolaan penelitian termasuk proses seleksi, monitoring dan evaluasi dan penilaian hasil sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2017. Aplikasi pengusulan melalui Simlitabmas juga telah mengakomodasi arah penelitian di Indonesia yang tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional (RIRN). Setiap usulan penelitian melalui Simlitabmas diharuskan menargetkan capaian Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT). Dengan terhimpunnya data TKT setiap kegiatan riset pada Simlitabmas, akan memudahkan pemetaan potensinya ke arah hilirisasi dan komersialisasi hasil riset . Selain itu penggunaan Sinta sebagai media pengukur produktivitas penelitian ju ga dioptimalkan dengan mensyaratkan setiap pengusul mencantumkan Sinta ID saat pengusulan melalui Simlitabmas. Pengembangan Simlitabmas untuk mendukung pengelolaan penelitian s ebagaimana diatur pada Panduan Edisi XII, mendapatkan porsi lebih besar dibandingkan sistem sebelumnya. Pengusul penelitian tidak mengunggah proposalnya ke Simlitabmas tetapi pengusul langsung mengisikan usulannya ke Simlitabmas. Model lembar pengesahan se bagai bentuk persetujuan lembaga pengelola penelitian di perguruan tinggi telah digantikan dengan persetujuan secara elektronik. Sistem pengusulan yang dikembangkan ini diharapkan akan meningkatkan kemudahan dari sisi tahapan pengelolaan karena semua trans aksi dapat tercatat di database.

PAGE – 6 ============
ii Atas terbitnya Buku Panduan teknis pengusulan melalui Simlitabmas ini kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada semua anggota tim pengembang aplikasi serta para pihak yang berpera n atas sumbangsih yang telah diberikan mulai dari menggagas sampai dengan aplikasi ini dapat digunakan. Tentu saja aplikasi ini masih perlu dikembangkan terus untuk dapat Kami menyadari bahwa buku panduan ini masih jauh dari sempurna, sehingga kami mempers ilahkan kepada khalayak untuk berkenan memberikan saran dan masukan untuk perbaikan ke depannya. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih atas perhatian dari pembaca semua. Semoga panduan ini dapat memberikan manfaat untuk memajukan bangsa Indonesia dan dunia pendidikan kita pada khususnya. Wassalamu alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh Jakarta, September 2018 Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Ocky Karna Radjasa

PAGE – 9 ============
1 1 P a ndu a n P e n g u s u la n P r o g r a m P e n elitia n ta hun pendanaan 2019 i ni me rup a k a n p e n j ela s a n s e c a ra t e kn i s b a g i dosen d al a m me n g u s u l k a n pendanaan penelitian sebagaimana telah diatur pada P a ndu a n P ela k s a n aa n P e n e li t ia n d a n P e ng a bd ia n k e p a da M a s y a r a k a t di P e r g uru a n Ti ng g i E d i s i XII Ta hun 20 1 8. Mengacu pada Panduan Edisi XII, proses pengusulan pendanaan penelitian secara garis besar diuraikan pada Bab 3. Prosedur pengusulan ini yang digunakan sebagai dasar untuk pengembangan aplikasi pengusulan secara elektronik mel a l ui S i m l ita b m a s dengan alamat laman h tt p : / / s imlita b ma s .r i s t e kd i k t i . g o. i d . P e n g u s ul h a rus me n g i ku t i k e te n t u a n u m um s e b a g a i p e do ma n s ta nd a r p e n jami n a n m u t u P e n elitia n d a n P e n g a bd ia n k e p a da M a s y a r a k a t di p e r g uru a n ti n ggi s e s u a i d e n g a n r am b u – r am bu y a n g tela h d iteta pk a n d ala m P a ndu a n P e n eli t ia n d a n P e n g a bd ia n k e p a d a M a s y a r a k a t E d i s i X II Ta hun 2018. K ete n t u a n u m um p ela k s a n aa n p r o g r a m P e n eli t ia n d a n P e n g a bd ia n k e p a da M a s y a r a k a t dimaksud secara rinci d i u r ai k a n s e b a g a i b e r i ku t . a. Ketua peneliti/pelaksana pengabdian adalah dosen tetap perguruan tinggi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. b. Anggota peneliti/pelaksana pengabdian adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK dan/atau bukan dosen. c. Dosen dengan jabatan akademik Guru Besar dan Lektor Kepala memiliki kesempatan untuk mengusulkan di skema kompetitif nasional dan desentralisasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan di masing – masing skema. d. Usulan dilakukan melalui Simlitabmas ( http://simlitabmas.ristekdikti.go.id ) dan harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain yang sejenis tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap. e. Setiap dosen dapat mengusulkan dua usulan pene litian (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota) dan dua usulan pengabdian kepada masyarakat (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota). f. Khusus untuk pengus ul yang memiliki h – Index – humaniora dan h – Index untuk bidang sain – teknologi yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi, dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua sebagai angg ota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota). g. Khusus untuk skema Penelitian Pascasarjana, pengusul dapat mengajukan paling banyak lima usulan baik sebagai ketua maupun anggota tidak termasuk ketentuan poin e dan f. h. Ap abila penelitian atau pengabdian yang dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian peneliti/pelaksana pengabdian atau terbukti memperoleh pendanaan ganda atau mengusulkan kembali penelitian atau pengabdian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua peneliti /pelaksana pengabdian tersebut tidak diperkenankan mengusulkan penelitian atau pengabdian yang sumber pendanaannya dari DRPM selama 2 tahun berturut – turut dan diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara. i. Lembaga Penelitian dan Pengabdia n kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain yang sejenis diwajibkan untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di masing – masing PT dengan me ngacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku.

PAGE – 10 ============
2 j. Peneliti dan pelaksana pengabdian diwajibkan membuat Catatan Harian dalam melaksanakan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Catatan Harian berisi catatan tentang pelaksanaan penelitian atau pengabd ian kepada masyarakat sesuai dengan tahapan proses penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Catatan Harian diisikan ke Simlitabmas sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pelaksanaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat juga diwajibkan membuat Logbook . Logbook berisi catatan detil tentang substansi penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang meliputi bahan, data, metode, analisis, hasil, dan lain – lain yang dianggap penting. Logbook disi mpan oleh peneliti atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang dapat dijadikan bukti dalam pengajuan KI. k. Peneliti atau pelaksana pengabdian yang tidak berhasil memenuhi luaran sesuai dengan target skema dapat dikenai sanksi. l. Pertanggungjawaban dana p enelitian mengacu pada ketentuan SBK tahun anggaran yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. m. Peneliti atau pelaksana pengabdian wajib mencantumkan acknowledgement yang menyebutkan sumber pendanaan (yaitu: Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarak at, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia) pada setiap bentuk luaran penelitian baik berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, maupun poster. Hal mendasar ya ng harus dilakukan oleh pengusul disamping memahami ketentuan umum di atas adalah memahami ketentuan setiap skema dan prosedur pengusulan sebagaimana diatur pada P a ndu a n P ela k s a n aa n P e n e li t ia n d a n P e ng a bd ia n k e p a da M a s y a r a k a t di P e r g uru a n Ti ng g i E d i s i XII Ta hun 20 1 8. Secara garis besar mengacu pada P a ndu a n P ela k s a n aa n P e n e li t ia n d a n P e ng a bd ia n k e p a da M a s y a r a k a t di P e r g uru a n Ti ng g i E d i s i XII Ta hun 20 1 8, proses pengusulan terdiri atas empat tahap yaitu (1) tahap pengisian identitas pengusul, (2) tahap pengis ian identitas usulan, (3) tahap pengisian substansi dan kelengkapan usulan, dan (4) tahap pengiriman usulan dan persetujuan. Secara teknis dan lebih rinci pengajuan pengusulan melalui Simlitabmas pada setiap tahapan secara rinci dijelaskan pada Bagian 2. Gambar 1.1 Tahapan umum proses pengusulan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

PAGE – 11 ============
3 2 Username dan password dosen untuk dapat mengakses Simlitabmas dapat diperoleh LP/LPM/LPPM di Perguruan Tinggi (PT) melalui operator yang telah di tunjuk. Selanjutnya dosen dapat memulai proses pengusulan dengan mengakses Simlitabmas di alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id untuk a kses masuk Simlita bmas sebagaimana tampil an Gambar 2.1 berikut. Gambar 2.1 Beranda akses memasuki Simlitabmas Saat dosen sudah berhasil login maka akan langsung berada pada halaman beranda profil dosen sebagai pengusul dan menu utama p engusul an sebagaimana diperlihatkan pada Gambar 2.2 . Dosen sebagai pengusul dapat setiap saat memperbaharui profilnya dengan menu edit yang tersedia, namun ada bagian yang tidak dapat langsung diedit dan untuk memperbaharuinya diperlukan prosedur tertentu. Gambar 2.2 Tampilan beranda utam a akun dosen Profil dosen sebagai pengusul Menu utama pengusulan Identitas dosen sebagai pengusu l username Password Capcha penjumlahan Klik Login penjumlahan Klik untuk pengusulan Gelombang 2

32 KB – 45 Pages