R.M Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta. 5. Mukti Artho, 1998, Praktek perkara perdata pada peradilan agama, Pustaka. Pelajar,
34 pages

56 KB – 34 Pages

PAGE – 2 ============
I. Identitas Mata Kuliah Nama mata kulia h : Hukum Acara Peradilan Agama Status mata kuliah : Pilihan Satuan Kredit Semester (SKS) : 2 SKS Kode mata kuliah : PAI 7270 Semester : V (lima) II. Planing Group ( Tim Pengajar ) : Nyoman Satyayudha Dananjaya SH.,MKn Kadek Agus Sudiarawan SH . ,MH III. Deskripsi Mata Kuliah Mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama merupakan mata kuliah pilihan, dengan bobot 2 SKS. Mata kuliah ini membahas arti hukum dari segi formil, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan agar hukum islam materiil dapat berjalan d engan baik dalam arti hukum materiil tetap ditaati. Mata kuliah ini mengandung pengetahuan praktis penyelesaian perkara islam yang sering dihadapi dalam masyarakat melalui penyelesaian secara litigasi, yaitu melalui lembaga peradilan. Perkuliahan akan diaw ali dengan kontrak perkuliahan, yang dilanjutkan dengan lecture dan tutorial. 1. Pertemuan Pertama Lecture 1 : Pengertian, asas – asas, sumber hukum, susunan badan kekuasaan pengadilan, tuntutan hak, gugatan lisan dan gugatan tertulis, isi permohonan, isi guga tan, penggabungan , kompetensi peradilan dan upaya untuk menjamin hak. 2. Pertemuan Keempat Lecture 2 : Penjelasan tentang acara istimewa : pemanggilan secara patut, gugatan gugur, putusan verstek, media litigasi, proses jawab menjawab : perubahan dan penca butan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik dan masuknya pihak ketiga. 3. Pertemuan Kedelapan Lectur e 3 : pengertian, asas – asas pembuktian,pembagian beban pembuktian dan jenis alat – alat bukti 4. Pertemuan Kesebelas Lecture 4 : Putusan : pengertian, sistemati ka, jenis – jenis putusan dan kekuatan putusan . Upaya hu kum : upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Pelaksanaan putusan : Pengertian pelaksanaan putusan, jenis – jenis pelaksanaan putusan, sita eksekusi, perlawanan terhadap sita eksekusi. IV. Organisasi P erkuliahan (Materi Perkuliahan) 1. Pendahuluan

PAGE – 3 ============
1.1 Pengertian 1.2 Asas – asas 1.3 Sumber Hukum 1.4 Susunan Badan Kekuasaan Peradilan 2. Tindakan persiapan sebelum sidang 2.1 Tuntutan Hak 2.2 Gugatan lisan dan tertulis 2.3 Isi permohonan dan isi gugatan 2.4 Komulasi/penggabungan 2.5 Kompetensi pera dilan 2.6 Upaya untuk menjamin hak 3. Acara istimewa 3.1 Pemanggilan secara patut 3.2 Gugatan gugur 3.3 Putusan verstek 4. Proses jawab menjawab 4.1 Perubahan dan pencabutan gugatan 4.2 Jawaban gugatan 4.3 Replik duplik 4.4 Masuknya pihak ketiga 5. Pembuktian 5.1 Pengertian 5.2 Pembagian beban pembuktian 5.3 Asas – asas pembuktian 5.4 Alat – alat bukti 6. Putusan 6.1 Pengertian 6.2 Sistematika putusan 6.3 Jenis – jenis putusan 6.4 Kekuatan putusan 7. Upaya hukum 7.1 Upaya hukum biasa 7.2 Upaya hukum luar biasa

PAGE – 4 ============
8. Pelaksanaan putusan 8.1 Pengertian 8.2 Jenis – jeni s Pelaksanaan putusan V. Tujuan Mata Kuliah Dengan memahami proses beracara dalam Hukum Acara Peradilan Agama mahasiswa dapat dengan mudah menentukan, menerapkan, menggali serta memecahkan dan menyelesaikan per selisihan menurut Hukum Islam/Hukum Acara Peradilan Agama. VI. Metode dan Strategi Perkuliahan Metode Perkuliahan Perkuliahan ini menggunakan metode Problem Based Learning (PBL). Oleh karenanya mahasiswa dituntut untuk lebih banyak belajar mandiri, strateg i pembelajaran dengan tanya jawab, tugas – tugas terstruktur dan mandiri, diskusi kelompok dan permainan peran. Pada awal perkuliahan perlu digali kemampuan dasar mahasiswa atas mata kuliah hukum acara yang mereka miliki dengan cara memberikan permasalahan – p ermasalahan yang mungkin dihadapi di masyarakat. Tugas – tugas dan diskusi berikutnya setelah perkuliahan berjalan dan menjelang berakhit bertujuan untuk menggali kemampuan mahasiswa dalam hal menemukan materi perkuliahan dengan belajar sendiri, diskusi kelo mpok serta diskusi paripurna dlam kelas. Pada akhirnya perlu diadakan evaluasi dengan cara memberikan ujian tulis. Strategi Pembelajaran (lecture) dan 60 % tutorial. 1 (satu) kali UTS dan 1 (satu) kali UAS ju mlah keseluruhan adalah 14 (empat belas) kali pertemuan. Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial UTS dan sesudah UTS. Sebelum UTS, perkuliahan (lecture) 2 (dua) kali pertemuan dan untuk tutorial 4 (empat) kali tutorial , 1 (s atu) kali untuk UTS. Setelah UTS, 2 (dua) kali perkuliahan (lecture) dan 4 (empat) kali tutorial, 1 (satu) kali untuk UAS. Strategi Perkuliahan dipaparkan dengan alat bantu media berupa white board , power p oint slide , serta penyiapan bahan bacaan tertentu yang dapat diakses oleh mahasiswa. Sebelum perkuliahan, mahasiswa sudah mempersiapkan diri ( self study ), mencari bahan/materi, memahami dan membaca pokok bahasan yang akan dikuliahkan dengan panduan ( guidan ce ) dalam block book . Pada akhir perkuliahan diberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menanyakan hal – hal yang belum jelas terhadap materi tadi (ruang tanya jawab)

PAGE – 5 ============
Tutorial swa dibagi menjadi 3 kelompok. K elompok 1 (satu) sebagai penyaji, Kelompok 2 (dua) sebagai penyanggah dan kelompok 3 (tiga) tarung bebas. Penyaji harus menyampaikan presentasi secara merata, penilaian individu in i diberikan secara adil oleh tutor. VII. Tugas – tugas Mahasiswa diwajibkan untuk membuat tugas mandiri, terstruktur baik secara berkelompok maupun perorangan sebagaimana ditentukan dalam block book. Tugas – tugas perorangan harus dikumpulkan dan tugas kelompok ha rus dipresentasikan dalam power point , terutama setelah memasuki materi gugatan, proses tanya jawab, pembuktian, putusan, upaya hukum dan eksekusi. VIII. Ujian – ujian Ujian dilakukan 2 kali dalam satu semester yakni UTS dan UAS. Ujian dilakukan dalam bentuk te rtulis dalam bentuk ujian ess a y. Namun dimungkinkan melakukan ujian lisan terha d ap mahasiswa yang tidak ikut ujian tulis, dan har us mendapat persetujuan Bapak P embantu Dekan I. IX. Penilaian Penilian atas mata kuiah hukun acara peradilan agama ini meliputi k ahadiran 75%, penilaian soft skills dan hard skills. Penilaian hard skills dilakukan atas nilai tugas tugas, UTS dan UAS dengan perhitungan sesuai Buku Pedoman F akultas Hukum sbb : NA = TT + UTS + 2 (UAS) 2 3 Penilaian soft skills ( sikap dan prilaku ) dilakukan berdasarkan pengamatan dalam perkuliahan tatap muka, diskusi baik kelompok maupun pleno, disiplin mengumpul tugas tugas serta pada saat ujian berlangsung. Penggabungan antara NA sebagai hard sk ills dengan nilai soft skills menjadi nilai akhir study. X. Bahan Bacaan 1. Roihan A Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Rajawali Press, Jakarta 2. Yahya Harahap, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta

PAGE – 6 ============
3. ———————- , Huk um Acara Perdata , Sinar Grafika, 2008 4. R.M Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta 5. Mukti Artho, 1998, Praktek perkara perdata pada peradilan agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta 6. Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administr asi Peradilan Agama (Buku II) 7. Afandi Mansur, Peradilan Agama Setrategi dan Taktik Membela Perkara di Pengadilan Ag ama, Setara Press, Mala ng 8. Gatot Supramono, Hukum Pembuktian di Peradilan Agama , Alumni Bandung, 1993. 9. I Ketut Tjukup SH MH. Dkk. Diktat Hukum Acara Perdata. 10. Prof. Soebekti, K itab Undang Undang Hukum Perdata . 11. U ndang – Undang No . 7 Tahun l987, U ndang – Undang tentang Peradilan Agama. 12. U ndang – U ndang No. 3 Tahun 2006 , perubahan atas U ndang – Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Peradilan Agama . XI. Persiapan Pr oses Perkuliahan a. Mahasiswa wajib memiliki block book Hukum Acara Peradilan Agama b. Mahasiswa sudah mempersiapkan materi kuliah sehingga proses perkuliawhan dan tutorial dapat terlaksana dengan baik dan lancer X II . PERTEMUAN – PERTEMUAN

PAGE – 8 ============
undang – undang pun menyebutkan demi kian. Ketika itu tidak terlihat rumus – rumus nama atau istilah lain yang muncul sebagai pengganti istilah peradilan agama, hal ini di ungkap setidaknya untuk penulisan sejarah peradilan agama di indonesia perlu kiranya di jelaskan . B. Asas – Asas Umum Peradilan Agama 1. Asas Personalitas Keislaman Dasar kewenangan PA mengadili ditentukan dengan keislaman subyek hukum. PA hanya dapat mengadili mereka yang beragam islam dan yang menundukkan diri pada hukum islam. Berdasarkan UUPA, asas personalitas keislaman yang m elekat pada PA dilandasari oleh tiga syarat : a. Agama yang dianut kedua belah pihak saat terjadinya peristiwa hukum adalah agama islam b. Perkara perdata yang dipersengketakan merupakan kompetensi absolute PA c. Hubungan hukum yang mereka lakukan berdasarkan hukum islam – badan hukum yang menundukkan diri dengan sukarela pada hukum islam tentang hal yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. 2. Asas Kebebasan a. Bebas dari campur tangan kekuas aan negara lainnya b. Bebas dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ektra judicial (Pihak lain diluar kekuasaan kehakiman) c. Kebebasan melaksanakan wewenang yudisial (menerapkan, menafsirkan, menemukan hukum) 3. Asas Wajib Mendamaikan a. Perd amaian lebih utama dari putusan : islah, win – win solution b. Peradilan agama sebagai peradilan keluarga tidak hanya melaksanakan kekuasaan kehakiman yang menerapakan hukum keluarga secara kaku, tetapi lebih diarahkan pada penyelesaian sengketa keluarga de ngan memperkecil kerusakan rohani dan keretakan sosial. 4. Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. a. Sederhana prosedur penerimaan sampai dengan penyelesaian suatu perkara b. Cepat alokasi waktu yang tersedia dalam proses peradilan c. Biaya Ringan keterjangka uan biaya perkara oleh pencari keadilan 5. Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum. – Bahwa setiap pemeriksaan yang berlangsung dalam sidang pengadilan memperkenankan siapa saja yang menhadiri, mendengarkan dan menyaksikan jalannya persidangan – Ada transparansi

PAGE – 9 ============
– Tid ak semua sidang pemeriksaan perkara terbuka untuk umum Pengecualian asas terbuka untuk umum : Lihat pasal 59 ayat (1) UU No.7 tahun 1989 Pemeriksaaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup, demikian juga untuk cerai talak Perkara perceraian menjaga kerahasian hubungan kerumahtanggaan lebih penting Tertutup meliputi pemeriksaan dan pembuktian Putusan tetap diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum 6. Asas Legalitas dan Persamaan Asas legalitas semua tindakan berdasarkan hukum (rule of law) Asas Persamaan setiap orang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dimuka hukum. Akibat pelanggaran asas terbuka untuk umum : Seluruh pemeriksaan beserta penetapan atau putusannya batal demi hukum (pasal 59 ayat (2) UU No.7/1989 jo Pasal 19 ayat (2) UU N o.4 tahun 2004) 7. Asas Aktif memberi bantuan. Pengadilan (hakim) yang memimpin persidangan bersifat aktif dan bertindak sebagai fasilitator sekeras – kerasnya mengatasi h ambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. 8. Asas Hakim bersifat menunggu Inisiatif berperkara datangnya dari pihak yang berkepentingan dan hakim hanya bersifat menunggu datangnya atau masuknya perkara tidak ada hakim jika tidak ada tuntutan hak (proses berpekara baru aka nada jika yang berkepentingan mengajukan kepada hakim dan oleh hakim perkara yang masuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 9. Asas Ius Curia Novit Jika inisiatif telah datang dari pihak yang berkepentingan serta tuntutan hak telah diajukan kepada hakim atau pengadilan maka hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasasn tidak ada hukumnya atau hukumnya belum jelas dalam hal ini hakim dianggap tahu hukumnya. 10. Asas Hakim Aktif dan Pas if Hakim dalam memeriksa suatu perkara adalah bersikap pasif ruang lingkup atau luas perkara yang diajukan ke pengadilan untuk diperiksa oleh hakim adalah ditentukan oleh para pihak yang berperkara (bukan oleh hakim) Dalam asas hakim pasif ini mengandun g juga asas hakim aktif misalahnya dalam hal hakim berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, menjaga agar persidangan berjalan dengan aman dan lantjar, menunda persidangan, memerintahkan pembuktian, menjelaskan mengenai upaya hukum dan sebagainya.

PAGE – 10 ============
11. A sas Ferhendalung Maxime Bahwa proses pembuktian dalam hukum acara perdata adalah merupakan kewajiban penggugat dalam membuktikan dalil – dalilnya dan tergugat untuk membuktikan dalil – dalil bantahannya 12. Asas Audi et Alteram Bahwa para pihak harus diperlakukan sama didepan hukum (hakim harus obyektif) dan tidak boleh memihak atau bersikap subyektif (Para pihak harus diberikan kesempatan yang sama baik pada saat pemeriksaan persidangan maupun pada saat pembuktian) 13. Asas actor sequituur forum rei Bahwa gugatan di ajukan pada pengadilan diwilayah hukum dimana tergugat bertempat tinggal Asas ini mengenal pengecualian akan dibahas lebih lanjut dalam materi kompetensi/kewenangan mengadili. 14. Asas putusan pengadilan disertai alasan Hakim dalam menjatuhkan putusan harus disertai dengan alasan bertujuan agar hakim bersifat obyektif dengan memberikan alasan dan pertimbangan yang cukup terhadap putusan yang dijatuhkan. Dengan disertai alasan yang kuat dalams suatu putusan berarti putusan mempunyai wibawa dan tidak mudah untuk dibatalkaan oleh pengadilan yang lebih tinggi. 15. Asas biaya perkara dan prodeo Biaya – biaya perkara diperuntukkan untuk : biaya kepaniteraan, biaya pemanggilan dan pemberitahuan, biaya materai dll. Bagi mereka yang tidak mampu dapat berperkara cuma – cuma tanpa biaya (prodeo) Pasal 271 – 274 Rbg/235 – 238 HIR) Sudah tentu harus dilengkapi dengan surat keterangan tidak mampu dari aparat yang berwenang untuk itu. 16. Asas wakil dan kuasa Menurut sistem HIR/Rbg setiap orang yang berperkara tidak ada kaharusan menunjuk kuasa atau wakil yang maju kedalam persidangan Namun jika memang menginginkannya juga dapat menunjuk wakil atau kuasa dalam persidangan pengadilan jika menunjuk kuasa maka sikuasa tidak dapat mengajukan gugatan tidak tertulis Berbeda dengan si stem BRV (sebagai sumber hukum acara perdata) mengharuskan para pihak yang mempunyai perkara wajib mewakilkan pada kuasa dengan akibat batalnya gugatan jika gugatan tidak diwakilkan pada seorang kuasa dan ditentukan harus seorang sarjana hukum.

PAGE – 11 ============
C. Sumbe r Hukum Acara Peradilan Agama Hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang – Undang ini. Menurut ket entuan tersebut, Hukum acara peradilan agama bersumber (garis besarnya) kepada dua aturan yaitu : ketentuan dalam UU peradilan agama dan yang berlaku di lingkungan peradilan umum Peraturan perundang – undangan yang menjadi inti hukum acara perdata peradilan umum, antara lain : 1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) 2. Rbg (Rechts Reglement Butengenwesten) atau disebut juga reglemen untuk daerah seberang, maksudnya untuk luar Jawa – Madura 3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belan da dahulu berlaku untuk Raad van justitie 4. BW (Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie 5. UU Nomor 2 Tahun 1968 tentang Peradilan Umum Peraturan perundang – undangan tentang Acara Perdata yang sama – sama ber laku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah sebagai berikut : 1. UUD 1945 Pasal 24 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain – lain badan kehakiman menurut undang – undang. Susunan dan kekuasaan badan – badan kehakiman diatur dengan undang – undang. 2. UU No.48 Tahun 2009 jo UU No.40 Tahun 2004 jo. UU No.35 Tahun 1999 jo UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok – Pokok Kekuasaan Kehakiman 3. UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung 4. UU Nomor 1 Tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975 te ntang Perkawinan dan Pelaksanaannya. 5. UU No. 50 Tahun 2009 jo UU No.3 Tahun 2006 jo UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama 6. Kompilasi Hukum Islam D. Susunan Kekuasaan Kehakiman Pasal 18 UU no.48 Tahun 2009 penyelen ggaraan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan agama dan sebuah Mahkamah Konstitusi . Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh : a. Pengadilan Agama P. Tingkat Pertama b. Pengadilan Tinggi Agama P. Tingkat Banding

56 KB – 34 Pages